MENIKAHLAH ! MAKA ENGKAU AKAN KAYA
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Muqoddimah
Menikah adalah suatu perkara yang lazim
bagi seluruh umat manusia dan sudah menjadi fitroh mereka. Karena Allah
Maha Adil, Dia menciptakan hawa nafsu bagi para hambanya dan juga menciptakan
tempat untuk menyalurkan hawa nafsu tersebut, yaitu dengan adanya syariat
menikah. Dengan menikah populasi manusia akan terus berkembang dan terus
berganti disetiap generasi.
Disisi lain setelah menikah tidak sedikit kita temukan rentetan-rentetan
permasalahan. Yang mana dengan permasalahan itulah Allah menguji kita dan
memberi pahala bagi yang sabar dan ridho melewatinya. Diantara salah satu yang
sering menjadi problem adalah masalah finansial yaitu keuangan. Banyak pasangan
suami istri yang tak mampu menyelami bahtera rumah tangganya hanya karena uang.
Banyak para istri yang menggugat cerai hanya karena masalah nafkah yang tak
kunjung ditunaikan.
Hal inilah yang membuat sebagian lelaki bujang takut untuk maju
menyempurnakan agamanya. Sebab diawal sudah terbayang susahnya pernikahan,
sulitnya membayar mahar, menafkahi istri dan membiayai anak. Dengan segala
bayangan kekhawatiran yang menyelimutinya, akhirnya ia membatasi diri untuk
menikah setelah mempunyai penghasilan dan mapan. Jadilah mereka pemuda-pemuda
yang sering dijuluki bujangan tua dan tersisalah banyak pemudi-pemudi yang kian
lama menjadi perawan tua, serta tersebarlah banyak perzinahan-perzinahan.
Didalam Al-Qur’an Allah Ta’ala telah menjawab problematika ini
sehingga akan terbetik sebuah pertanyaan sekaligus pernyataan, “Apakah
kita harus kaya sebelum menikah ataukah kita akan kaya dengan menikah.”
Pembahasan
Anjuran Menikah
dalam Islam
Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
) و أنكحوا الأيّامى منكم و الصّالحين من عبادكم و إمائكم إن
يكونوا فقرآء يغنهم الله من فضله
والله واسع عليم (
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kalian, dan juga orang-orang yang layak
menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka
miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan
Allah Maha Luas Pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur :
32)
Menurut imam Ibnu Jarir Ath-Thobari ayat ini berisi perintah untuk menikah
bagi orang-orang beriman yang belum memiliki pasangan baik dari kalangan
merdeka maupun budak laki-laki dan perempuan. [1]
Qotadah berkata, “Ayat ini menerangkan tentang perintah Allah untuk menikah
karena dengan menikah akan lebih menundukkan pandangan serta menjaga kemaluan. [2]
Hadits Abu Hurairoh bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga golongan yang
paling berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang menikah dalam
rangka ingin menjaga kesucian, orang berhutang yang hendak membayarnya dan
seorang pejuang yang berada dijalan
Allah. HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad
Hukum Menikah
Lafadz وأنكحوا pada ayat ini adalah bentuk dari fi’il amr
(perintah) sehingga bermakna nikahkanlah, yang ditujukan kepada para wali baik
itu wali yang dekat seperti ayah, kakek, saudara laki-laki ataupun majikan bagi
hamba sahaya.
Adapun hukum
menikah pada ayat ini juga bermacam-macam. Para ulama berselisih pendapat
apakah wajib, sunnah ataukah hanya suatu kebolehan. Mereka menyimpulkan hasil
perbedaan ini disebabkan berbeda-bedanya kekhawatiran seseorang dalam menjaga
kehormatan dirinya dari berbuat zina.
Bagi mereka yang khawatir ia akan celaka dan rusak agama atau dunia ataupun
keduanya jika tidak menikah maka baginya pernikahan menjadi suatu keharusan.
Sedangkan jika ia tidak merasa khawatir akan rusaknya agama dan dunianya jika
tidak menikah maka menurut Imam Syafi’i menikah hukumnya mubah bagi dia
sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Malik nikah tidak sampai wajib tetapi
menjadi suatu hal yang dianjurkan dalam agama ini. Imam Syafi’i menambahkan
hukumnya mubah sama seperti makan dan minum. [3]
Pada dhohirnya ayat ini menunjukkan perintah wajib menikah, hanya saja berdasarkan
ijma’ yang telah ditetapkan oleh para salaf dan juga para fuqoha amshor, ayat
ini tidak sampai kepada perintah wajib menikah melainkan sunnah dan dianjurkan
saja. Kalaupun hukumnya wajib tentu hal ini telah dicontohkan oleh baginda
rasul dan para salafus shalih terdahulu. Kenyataannya, pada zaman beliau dan
zaman setelahnya, banyak ditemukan para laki-laki dan perempuan yang masih
membujang dan tidak dingkari mereka meninggalkan pernikahan. [4]
Makna “Ayyim”
Ayyama adalah bentuk jamak dari
ayyim, bisa disifatkan kepada laki-laki dan perempuan. Ayyimah adalah wanita
yang belum bersuami begitu juga dengan ayyim adalah laki-laki yang belum
beristri.
Ibnu zaid berkata, maksud ayyama disini adalah untuk dari kalangan wanita
sehingga ayyim adalah mereka para wanita yang blum memiliki suami. [5]
Sedangkan
menurut Ibnul Katsir dalam tafsirnya, “Ayyama jamak dari ayyim, yaitu wanita
yang tidak bersuami atau laki-laki yang tidak beristri, baik statusnya dia sudah
menikah kemudian berpisah atau sama sekali belum menikah. Al jauhari mengutip
dari kalangan ahli bahasa, wanita bisa dikatakan ayyim begitu juga dengan
laki-laki. [6]
Jadi, seruan
menikah dalam ayat ini ditujukan kepada mereka yang ditinggal mati pasangannya
dan yang belum berpasangan sama sekali.
Menikahkan
Orang-orang Shalih dan hamba sahaya
Secara dhohir ayat ini berisi perintah untuk menikahkan para bujangan dan hamba
sahaya. Para budak dinikahkan ditangan majikannya sebagaimana orang-orang
merdeka dinikahkan oleh para walinya. Kecuali bagi mereka yang memiliki dirinya
sendiri dan mampu mengurusi permasalahan yang dihadapi seperti para janda. [7]
Al-Jashshos berpendapat, tidak ada ikhtilaf hamba sahaya baik laki-laki
maupun perempuan tidak boleh melangsungkan pernikahan tanpa ada izin dari tuan
atau majikannya. Budak tidak punya hak memiliki , sehingga tuannyalah yang
memiliki mereka begitu juga dengan akad-akadnya yang lain. [8]
Sedangkan pengikut Syafi’i berpendapat budak adalah hamba yang tetap
mukallaf, sehingga ia tidak boleh dipaksa untuk menikah. Sebab bentuk taklif
(pembebanan) sudah menunjukkan bahwa budak jika ditinjau dari sisi ‘adamiyahnya
(manusia keturunan Adam) ia sempurna dalam artian sama seperti orang yang
merdeka. Hanya saja, sifat kepemilikan yang berkaitan dengan pengambilan
manfaat dimiliki oleh tuan atau majikannya. [9]
Menjadi kaya
dengan menikah
Melalui ayat yang mulia ini Allah Ta’ala memotivasi dan menganjurkan
hamba-hambaNya untuk menikah, baik dari kalangan merdeka maupun budak. Serta
memerintahkan dan menjanjikan mereka dengan kekayaan. Untuk itu kita harus
yakin setelah pernikahan Allah pasti memberikan kekayaan. Allah pasti
membukakan pintu rezekiNya bagi siapa saja yang melaksanakan perintahNya.
Adapun waktu, Dialah yang mengaturnya, apakah diawal pernikahan atau beberapa
tahun setelah pernikahan.
Shahabat Abu Bakar Ash-Shiddik menguatkan hal ini dengan perkataannya,
“Taatilah apa-apa yang Allah perintahkan (seperti menikah) niscaya Dia akan
mengabulkan apa yang dijanjikan olehNya (yaitu kekayaan).” [10]
Mengenai lafadz
“kaya” dalam ayat ini, para ulama memiliki dua penafsiran :
1. Allah Ta’ala akan mengkayakan mereka dengan pernikahan itu sendiri.
2. Allah Ta’ala mengkayakan mereka dengan harta, dan inilah yang dipilih oleh
sekumpulan ulama salaf.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar Ra berkata, “Aku heran kepada orang yang tidak
mempunyai keinginan untuk menikah, padahal Allah Ta’ala telah berfirman, “Jika
mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
QS.An Nur : 32
Dan juga hadits dari Abu Hurairah Ra bahwasanya nabi Saw bersabda,
ثلاثة كلّهم حقّ على الله عونه : المجاهد في سبيل الله و
النّاكح يريد العفاف والمكاتب يريد الأداء
“Ada
tiga kelompok yang paling berhak mendapat pertolongan Allah, yaitu seorang
mujahid dijalan Allah, seorang yang hendak menikah dengan niat bisa menjaga kesuciannya
dan seorang budak yang hendak membebaskan atau menebus dirinya.”
HR. An-Nasa’i,
Ibnu Majah dan Ahmad
Ketika kita mendapati ada orang mukmin yang telah menikah tetapi dia tidak
kaya dengan pernikahannya. Maka ada tiga jawaban yang menjelaskan hal ini.
1. Dia kaya dengan diberikan harta, hal ini pasti dia dapatkan meskipun jumlah
dan wujud materinya tidak seperti yang diinginkan, tetapi dia pasti
mendapatkannya.
2.
Dengan menikah dia diberi kekayaan dapat
menjaga iffah (kehormatan dan kesuciannya) hal ini hanya bisa dinikmati oleh
pasangan suami istri, mereka bisa saling menjaga kesucian dirinya dengan
menyalurkan syahwat pada tempat yang Allah ridhoi, dan hal ini tidak dimiliki
oleh selain mereka / orang mukmin lainnya yang belum menikah.
3.
Dia dikayakan dengan kekayaan jiwa. Dengan
menikah jiwanya menjadi tenang, tidak mudah goyah dengan banyaknya gangguan
hati. Tidak seperti mereka yang bujang hatinya masih sering labil dan goyak tak
menentu, mudah tergoda dengan perasaan hati.
Ayat ini bisa menjadi bukti bahwa orang-orang yang fakir juga bisa menikah,
mereka sekali-kali tidak boleh berkata, “Bagaimana saya bisa menikah sementara
saya tidak memiliki harta untuk itu.” Karena rezeki dia dan rezeki keluarganya
ada ditangan Allah Ta’ala. Bukankan rasulullah Saw juga pernah menikahkan shahabatnya
yang miskin, yang tidak memiliki apa-apa kecuali sarung yang dipakainya.
Seorang istri tidak boleh membatalkan pernikahannya hanya karena diawal menikah
terdapat mereka kesulitan, dan hanya boleh dilakukan jika diawal pernikahan
urusannya dimudahkan dan setelah itu baru muncul kesulitan hidup. [11]
Penutup
Sesungguhnya
Allah Maha Luas pemberiannya dan paling dermawan dengannya, meskipun
mereka fakir dan miskin. Dan sungguh Allah
Maha Mengetahui
mana yang fakir dan yang kaya.
Oleh karena itu setelah mengetahui ayat ini, semoga para kaum muda yang
beriman tidak ragu lagi untuk melangsungkan pernikahan, mereka harus yakin ada
Allah yang Maha Kaya dan Maha Mengatur hamba-hambaNya. Bukan kah Umar bin
Khottob Ra berkata, “Aku tidak melihat masih ada yang membujang setelah turun
ayat ini,
التمسوا الغنى في الباه
“Carilah kekayaan dalam pernikahan.”
DAFTAR PUSTAKA
Suyuthi,as-, Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar. Tafsir Ad-Durrul
Mantsur fie Tafsiril Ma’tsur, cet ke-2, jilid.5, Beirut : Darul
Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/2004 M
Thobari,at-, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Tafsir Ath-Thobari / Jami’ul
Bayan an Ta’wilil Qur’an, cet ke-4, jilid.7, Kairo : Darussalam,1430 H/2009
M
Jashshos,al-, Abu Bakar Ahmad Ar Rozi. Ahkamul Qur’an,cet ke-1,
juz.3, Beirut : Darul Fikri 1421 H/2001 M
Dimasyqi,ad-, Imam Al Hafidz Abul Fida Ismail bin Katsir. Tafsir
AL-Qur’anul Adzhim, jilid.5, Kairo : Maktabah at-Taufiqiyyah tanpa tahun
Ibnul Arobi, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah. Ahkamul Qur’an, cet
ke-4, jilid.3, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1429 H/2008 M
[1] Muhammad bin Jarir Ath-Thobari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an Tafsir
Ath-Thobari, cet ke-4, (Kairo : Darussalam, 1430/2009) Jil.7 hal.6039-6040
[2] Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi, Ad Durrul Mantsur fie Tafsiril
Ma’tsur, cet ke-2, (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1424/2004) Jilid.5 hal.
80
[3] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni
Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3
hal.391
[4] Abu bakar ahmad ar rozi Al Jashshos, Ahkamul Qur’an Lil Jashshos, cet ke-1, (Beirut : Darul Fikri 1421/2001)
Juz.3 hal.465
[5] Muhammad bin
Jarir Ath-Thobari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an Tafsir Ath-Thobari,
cet ke-4, (Kairo : Darussalam, 1430/2009) Jil.7 hal.6039-6040
[6] Imam Al Hafidz Abul Fida Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi , Tafsir
AL-Qur’anul Adzhim, ( Kairo : Maktabah at-Taufiqiyyah, tt.tp) Juz 5.
Hal.406
[7] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni
Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3
hal.391
[8] Abu Bakar ahmad ar rozi Al Jashshos, Ahkamul Qur’an Lil Jashshos, cet ke-1, (Beirut : Darul Fikri 1421/2001)
Juz.3 hal.465
[9] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni
Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3
hal.391
[10] Imam Al Hafidz Abul Fida Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi , Tafsir
AL-Qur’anul Adzhim, ( Kairo : Maktabah at-Taufiqiyyah, tt.tp) Juz 5.
Hal.406
[11] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul
Qur’an Li Ibni Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah ,
1429/2008) Juz.3 hal.391





