PENYIMPANGAN SEKS TERHADAP BINATANG
DALAM KACAMATA ISLAM
Makalah guna memenuhi tugas
UTS Mata kuliah Fiqh Jinayat
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Dosen Pengampu : Ust. Tengku Azhar, Lc
JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA'HAD AL 'ALY "HIDAYATURRAHMAN"
SRAGEN
JAWA TENGAH
2014
A.
MUQADDIMAH
Islam adalah
agama yang mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk
melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu Islam
mengatur hal ini melalui pernikahan. Melalui pernikahan fitrah manusia bisa terpelihara dengan baik. Sebab
pernikahan merupakan lembaga yang mempertautkan hati, memelihara kemaslahatan dan
memadukan cinta kasih antara kedua pasangan suami istri.
Akan tetapi,
seiring berjalannya waktu dan roda kehidupan terus berputar, kemajuan – kemajuan
teknologi pun kian bertambah. Hal ini membuat manusia makin tergiur dengan
indahnya dunia, perkara agama yang bergitu mulia, baik perintah maupun larangan
pun ditinggalkan, obsesinya terhadap
kepuasaan syahwat atau hawa nafsu semakin menggebu. Sehingga berbagai jalan ditempuh
demi memuaskan syahwat, kendati sudah diluar fitrah manusia, bahkan melampaui
batas dan keluar dari kebiasaan manusia pada umumnya, seperti tindakan
menyetubuhi binatang.
Tindakan
menyetubuhi binatang sangat bertentangan dengan naluri fitrah manusia yang
diciptakan Allah lengkap dengan akal, sedangkan binatang tidaklah berakal. Meskipun
masih terlihat tabu, tetapi banyak orang yang masih menyepelekan, terbukti
dengan banyaknya kasus yang mengungkit fenomena ini, baik diluar negeri dan
bahkan di tanah air sendiri.
Seperti yang
dilansir dari Merdeka.com - Komang Supri, bocah 16 tahun asal Bali
sempat diperiksa polisi atas tuduhan penyetubuhan terhadap binatang. Kepada
polisi, Supri mengaku melihat ayam dan sapi yang disetubuhi seperti gadis
cantik. Minggu (28/10/2012) siang. [1]
Tentunya
tindakan penyimpangan seksual diatas adalah tindakan yang hina dan buruk,
bertentangan dengan akal dan norma – norma agama. Namun, bagaimanakah Islam
memandang tindakan serta pelaku penyimpangan tersebut.
Untuk itu,
dalam makalah ini penulis mencoba menjelaskan ketentuan – ketentuan serta hukum
Islam dalam memandang permasalahan penyimpangan seks yang dilakukan terhadap
binatang.
B.
PEMBAHASAN
a.
Definisi Penyimpangan
Seksual
Penyimpangan seksual adalah segala bentuk
penyimpangan seksual, baik arah, minat maupun orientasi seksual. Penyimpangan
adalah gangguan atau kelainan. Sedangkan perilaku seksual adalah segala tingkah
laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun dengan
sesama jenis.[2]
Adapun penyimpangan seksual yang menjadikan
binatang sebagai objeknya dalam bahasa Inggris disebut dengan Bestiality
sedangkan dalam bahasa Arab disebut Wath’u Al Bahimah.
Bestiatialitas atau Bestiality adalah
bentuk hubungan seksual antara manusia dengan binatang, contoh binatang yang
biasa dijadikan objek adalah kuda, anjing, sapi, kambing, babi, simpanse. Hal
ini dilakukan baik secara anal, vaginal, maupun oral. Hal ini lebih sering
dilakukan dengan motivasi produksi film porno, walaupun sebagian kecil manusia
memang melakukannya atas dasar nafsu seksual menyimpang dan kecintaan yang
berlebihan pada binatang. [3]
b.
Hukum
Menyetubuhi Binatang
Para ulama madzhab bersepakat atas keharaman
menyetubuhi binatang, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala [4]
,
إِلَّا
عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ [٦]فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَاد
“Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela (6) Barangsiapa mencari yang di balik itu
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7).”QS. Al-Mu’minun :5-6
Imam Ibnu Ja’far Ath Thobari mengatakan dalam
tafsirnya, “Barangsiapa yang bersetubuh kepada selain istri dan budak yang ia
miliki, sungguh mereka telah melampaui hukuman – hukuman yang telah ditentukan Allah.
“ [5]
Muhammad bin Ka’ab berkata, “Semua kemaluan
yang disetubuhi hukumnya haram kecuali dua kemaluan yakni milik istri dan
budak.” [6]
Dari Muhammad bin Salam Al Khuza’i dari
ayahnya, Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwasanya nabi Saw bersabda,
أربعة
يصبحون في غضب الله و يمسون في سخط الله, قلت : و من هم يا رسول الله ؟ قال :
المتشبهين من الرجال بالنساء , و المتشبهات من النساء بالرجال, و الذي يأتى
البهيمة, و الذى يأتى بالرجال.
"Ada
empat golongan yang dipagi hari mereka mendapatkan murka Allah begitu juga di
sore harinya, aku bertanya : "Siapa mereka wahai rasulullah?", beliau
menjawab, "Mereka adalah para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita
yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang serta orang yang
menyetubuhi laki
- laki (homoseksual)." (HR. Ath Thobroni dalam Al Ausath)
Orang yang menyetubuhi
binatang mendapat ancaman dari Allah berupa laknat. Mereka mendapatkan laknat
sebagaimana para pelaku homoseksual. Hal ini dijelaskan dalam hadits Abu
Hurairah Ra meriwayatkan bahwa nabi Saw bersabda,
لعن
الله سبعة من خلقه من فوق سبع سمواته ....
ملعون من أتى شيئا من البهائم ....
“Allah melaknat
tujuh dari golongan makhluk ciptaannya dari
atas langitnya yang tujuh diantaranya, … terlaknatlah orang yang
menyetubuhi binatang … .”
(HR. Ath Thobroni dalam Al Ausath dengan rijal sanad yang shahih sementara
jumhur mendhoifkan dan Tirmidzi berkata ini hadits hasan) [7]
Imam Ibnu Hajar Al Makki
Al Haitami menggolongkan persetubuhan terhadap binatang termasuk salah satu
dosa besar yang tercela. [8]
c.
Hukuman Bagi
Orang Yang Menyetubuhi Binatang
Persetubuhan terahadap binatang
merupakan salah satu penyimpangan seks yang keluar dari tabiat manusia yang
memiliki akal, pelakunya begitu tercela sebab hal ini diluar kebiasaan manusia
sehingga sangat pantas jika pelakunya diberi hukuman. Namun, para ulama ahli
Fiqh berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pelaku persetubuhan dengan
binatang antara diberi had atau dita’zir. [9]
1)
Perbedaan Had dan Ta’zir
Had secara bahasa ialah larangan,
terkait dengan hukuman yang ditetapkan oleh pembuat syari’at atas para pelaku
kejahatan/kriminal. Sehingga hukuman ini dimaksudkan untuk membuat jera dan
mencegah siapa saja yang berniat untuk berbuat jahat.
Had juga bermakna hukuman – hukuman
yang telah ditentukan oleh Allah [10]
. Firman-Nya, “Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka
sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.”QS. Ath-Thalaq :
1
Adapun Ta’zir ialah hukuman yang
ditetapkan oleh hakim bagi siapa saja yang mengerjakan hal – hal haram sebagai
pencegah agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Setiap pelanggaran hukum yang
tidak ditetapkan hukumannya, tidak diqishas ataupun tidak ada kafarat baginya
maka ia diberi hukuman oleh hakim yang membuatnya jera untuk tidak kembali
melakukan hal tersebut. Hukuman ini bisa berupa pukulan, penjara, ataupun
teguran. [11]
2)
Ikhtilaf para ulama atas hukuman
pelaku persetubuhan terhadap binatang
a.
Had Zina (rajam dan cambuk)
Hukumannya sama dengan had/hukuman
zina, dirajam jika ia muhshon (sudah menikah) dan dicambuk jika ia belum
menikah. Sebab, yang ia setubuhi adalah kemaluan yang diharamkan secara syar’i,
objeknya sama dengan kemaluan yang dimiliki wanita. Sehingga ia juga terkena
had zina.
Pendapat ini diambil oleh sekumpulan
ulama Malikiyyah dan beberapa ulama lainnya seperti : Jabir bin Zaid, Hasan bin
Ali, Hasan Al Bashri, imam Syafi’I dan imam Ahmad. [12]
b.
Diberi Ta’zir
Tidak ada had baginya kecuali ta’zir
saja. Sebab, hukuman dari perbuatan yang jelek ini, tidak ada penetapannya dalam
Al Qur’an dan hadits nabi Saw, bahkan beliau Saw juga tidak pernah menegakkan
had bagi pelaku perbuatan keji ini.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari jalur Ashim dari
Abu Rozin dari sahabat Ibnu Abbas berkata,
ليس
على الذي يأتى البهيمة حد
"Tidak ada
had bagi siapa yang menyetubuhi binatang."
Pendapat ini paling banyak diambil
oleh sejumlah ulama dari kalangan madzhab Hanafiyyah, dan juga disetujui ulama
Syafi’iyyah serta dipakai dalam madzhab Maliki dan Hanbali.
Dalam riwayat imam Ahmad dikatakan bahwa
dalam hal ini si pelaku tidak diberi had melainkan dita’zir saja. Beliau
mengambil pendapat ini dari sahabat Ibnu Abbas, Atho’, Asy Sya’bi, An Nakho’i,
Al Hakam, Malik, Ats Tsauri, Ashabu Ro’yi, Ishaq dan Syafi’i.
Imam Al Khoroqi berkata, ”Pelakunya
diberi pelajaran agar ia tidak mengulanginya lagi yaitu dengan ta’zir, dita’zir
dengan sungguh sungguh, karena ia menyetubuhi kemaluan yang diharamkan, tidak
ada syubhat tidak wajib baginya had akan tetapi cukup dita’zir saja seperti
pelaku persetubuhan terhadap mayat. [13]
c.
Dibunuh
Dibunuh dengan cara dirajam
(dilempari batu) baik bagi yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah dibunuh
dengan pedang/ditebas. Berdasarkan hadits dari Amru bin Abu Amru dari Ibnu
Abbas Ra bahwasanya rasulullah Saw bersabda,
من أتى
بهيمة فاقتلوه و اقتلوها معه
“Siapapun yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia bersama
binatang tersebut.” HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Abu Daud mendhoifkan
hadits ini, sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil
Hadits
diatas kedudukannya dhoif menurut Abu Daud dengan adanya hadits dari
jalur Ashim bin Abu Rozin [14],
ليس على الذي يأتي البهيمة حد
"Tidak ada had bagi siapa yang
menyetubuhi binatang."
d.
Hukum Binatang Yang Menjadi Korban
Para ulama madzhab berbeda pendapat
dalam menghukumi binatang yang telah disetubuhi, adapun perbedaan pendapat yang
terjadi dikalangan imam mazhab yang empat adalah sebagai berikut :
1.
Hanafiyyah
Jika binatang tersebut milik orang
yang menyetubuhinya maka wajib dibunuh. Karena jika ia dibiarkan hidup dan
orang lain melihatnya mereka akan mengatakan, “Inilah binatang yang
disetubuhi si Fulan.” Sehingga mereka terjerumus kedalam dosa ghibah,
sementara orang yang mereka ghibahi akan jatuh martabatnya dihadapan mereka.
Diantara dampak yang lain yaitu ketika si pelaku bertaubat atas dosa yang dia
kerjakan sedangkan binatang tersebut masih hidup, ia akan melihatnya dan
kemungkinan condong untuk melakukan yang kedua kalinya, maka sebagai kehati –
hatian binatang tersebut harus dibunuh.
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Al Baihaqi, dari Ibnu Abbas, rasulullah Saw bersabda, “Terlaknatlah
orang yang menyetubuhi binatang.” Dan dalam riwayat
lain dkatakan, “Bunuhlah pelaku dan binatangnya.”.
Juga atsar yang diriwayatkan Abu
Yusuf dengan sanadnya yang bersambung dengan Umar bin Khottob Ra, bahwa beliau
mendatangi seseorang yang menyetubuhi binatang, kemudian beliau menta’zir si
pelaku dengan cara memukulnya dan memerintahkan untuk menyembelih dan membakar
binatang tersebut agar ia tidak melahirkan anak keturunan yang jelek, serta
tidak memakan dagingnya karena daging tersebut najis.
Diriwayatkan juga bahwa pada zaman
dahulu ada seorang penggembala yang menyetubuhi binatang gembalaannya sehingga
lahirlah dari binatang tersebut keturunan – keturunan yang buruk rupa. Jika
binatang tersebut bukan miliknya maka tidak wajib disembelih.
2.
Malikiyyah
Tidak wajib disembelih baik ia
binatang yang boleh dimakan ataupun tidak. Sebab tidak ada dalil yang jelas
atas perintah ini, adapun apa yang dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan
Ibnu Abbas adalah riwayat yang lemah dan tidak bisa digunakan.
3.
Syafi’iyyah
Menurut mereka ada dua riwayat dan
pendapat :
Pertama, jika binatang tersebut
binatang yang boleh dimakan maka ia disembelih, adapun yang tidak boleh dimakan
makatidak disembelih karena hal ini merupakan tindakan menyia – nyiakan harta
yang tidak ada manfaatnya.
Kedua, binatang tersebut harus
dilenyapkan secara mutlak, baik dagingnya dimakan ataupun tidak. Hal ini agar
tidak ada yang menyebarkan perilaku keji ini dan untuk menutup aib orang yang
melakukannya. Allah Swt memerintahkan untuk menutupi aib saudara muslim yang
lain. Sebab barangsiapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah akan menutupi
aibnya didunia dan akhirat.
4.
Hanabilah
Binatang yang telah disetubuhi
wajib disembelih baik itu milik si pelaku atau bukan, bisa dimakan dagingnya
atau tidak. Jika binatang tersebut milik orang lain, ia wajib menanggung
tebusan sebagai gantinya karena dialah penyebab kelenyapannya. Sebab barangsiapa
yang menghilangkan sesuatu maka ia wajib menggantinya (bertanggung jawab) dan
mendapat hukuman.
Hal ini dimaksudkan agar bisa
menutup aib si pemilik binatang dan si pelaku. Karena jika dibiarkan hidup
orang lain akan terus mengingat – ingat perbuatan yang buruk dan tercela ini. [15]
Para imam madzhab yang empat juga
berselisih pendapat dalam menghukumi status kehalalan binatang yang disembelih
setelah disetubuhi, diantaranya :
1.
Hanafiyyah dan
Hanabilah
Jika binatang tersebut termasuk
binatang yang boleh dimakan / halal dagingnya kemudian dibakar maka tidak boleh
dimakan.
2.
Malikiyyah
Boleh dimakan setelah disembelih,
maka si pelaku dan orang lain boleh memakannya tanpa merasa berdosa, sebab hal
ini tidak terdapat dalil keharamannya dalam syari’at, sehingga dikembalikan
pada hukum asalnya yaitu boleh.
3.
Syafi’iyyah
Terdapat dua pendapat dikalangan
mereka yaitu :
Pertama, boleh dimakan baik si
pelaku maupun orang lain sama seperti pendapat Malikiyyah.
Kedua, haram memakannya baik si
pelaku maupun orang lain sependapat dengan Hanafiyyah dan Hanabilah, si pelaku
harus membayar ganti rug idan bertangung jawab atas binatang tersebut kepada si
pemilik jika binatang tersebut bukan miliknya sebagai pelajaran baginya dan
hukuman atas perbuatannya yang tercela baik secara syari’a maupun akal. [16]
C.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas, dapat kami
simpulkan bahwa tindakan penyimpangan seks terhadap binatang merupakan tindakan
yang keji dan mungkar serta haram. Dan juga termasuk dari dosa –
dosa besar, Allah Swt melaknat para pelakunya. Adapun dalam penentuan hukum
terhadap pelaku para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan pelakunya
diberi hukuman/had seperti pelaku zina, ada juga yang dibunuh, tidak diberi had
melainkan cukup dita’zir saja.
Begitu juga dengan binatang yang
menjadi korban, sebagian madzhab memerintahkan untuk dibunuh sedang yang lain membiarkannya
hidup. Sebab jika binatang tersebut masih hidup,si pelaku akan melihatnya dan
mengingat – ingat kembali perbuatan buruk yang ia lakukan dan pada akhirnya
akan timbul keinginan untuk mengulanginya kembali. Wallahu a’lam bis Showwab
DAFTAR PUSTAKA
Abadi, Syamsul
Haq Al ‘Azhim. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, (Kairo : Dar Al
Hadits, 1422/2001) Jilid. 7
Al Jaziri,
Abdurrahman. Al Fiqhu ‘Ala Al Madzhahib Al ‘Arba’ah, (Beirut : Dar At
Taqwa, 2003) Jilid. 5
Al Makki Al Haitami, Abu Al Abbas Ahmad bin
Muhammad bin Ali bin Hajar. Az Zawajir ‘an Iqtirafi Al Kabair, (Beirut
Lebanon : Darul Kutub Al Ilmiyyah, 2005
M, Cet : 2) Jilid 1
Al Maqdisi,
Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah. Al Mughni, (Riyadh :
Dar’Alim Al Kutub, 1417/1997, Cet : 3) Jilid. 12
Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, (Kuwait : Wizaratul Awqof wa Syu’uni Al
Islamiyyah, 1427/2006, Cet : 1) Jilid. 45
As Suyuthi,
Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar. Ad Durru Al Mantsur fit Tafsir Al
Ma’tsur, (Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1424/2004) Jilid. 5
Asy Syaukani,
Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nailul Authar
Syarh Muntaqa Al Akhbar, (Kairo : Dar Al Hadits,1426/2005) Jilid. 7
Ath Thobari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir.
Jami’ul Bayan ‘An Ta’wilil Ayil Qur’an Tafsir Ath Thobari, (Kairo : Darus
Salam, 1430/2009, Cet : 4) Jilid. 7
Al Jauziyyah, Syamsuddin bin Qoyyim. Aunul
Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, (Kairo : Darul Hadits, 1422/2001) Jilid 7
http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-penyimpangan-seksual.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bestialitas
[1] http://www.merdeka.com
[2] http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-penyimpangan-seksual.html
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Bestialitas
[4] Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 44/32-33
[5] Tafsir Ath Thobari, 7/5904
[6] Tafsir Ad Durrul Mantsur, 5/8-9
[7] Az Zawajir,
2/193
[8] Ibid
[9] Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/32
[10] Al Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, 4/7
[11] Al Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, 4/294
[12] Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 44/32
[13] Al Mughni, 12/352
[14] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 7/528-529
[15] Al Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, 4/112-113
[16] Ibid, hal 113