Minggu, 29 Maret 2015

MAKALAH FIQH JINAYAT




PENYIMPANGAN SEKS TERHADAP BINATANG DALAM KACAMATA ISLAM
Makalah guna memenuhi tugas
UTS Mata kuliah Fiqh Jinayat
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Dosen Pengampu : Ust. Tengku Azhar, Lc


JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA'HAD AL 'ALY "HIDAYATURRAHMAN"
SRAGEN
JAWA TENGAH
2014






A.    MUQADDIMAH
Islam adalah agama yang mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu Islam mengatur hal ini melalui pernikahan. Melalui pernikahan fitrah manusia  bisa terpelihara dengan baik. Sebab pernikahan merupakan lembaga yang mempertautkan hati, memelihara kemaslahatan dan memadukan cinta kasih antara kedua pasangan suami istri.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan roda kehidupan terus berputar, kemajuan – kemajuan teknologi pun kian bertambah. Hal ini membuat manusia makin tergiur dengan indahnya dunia, perkara agama yang bergitu mulia, baik perintah maupun larangan pun ditinggalkan, obsesinya  terhadap kepuasaan syahwat atau hawa nafsu semakin menggebu. Sehingga berbagai jalan ditempuh demi memuaskan syahwat, kendati sudah diluar fitrah manusia, bahkan melampaui batas dan keluar dari kebiasaan manusia pada umumnya, seperti tindakan menyetubuhi binatang.
Tindakan menyetubuhi binatang sangat bertentangan dengan naluri fitrah manusia yang diciptakan Allah lengkap dengan akal, sedangkan binatang tidaklah berakal. Meskipun masih terlihat tabu, tetapi banyak orang yang masih menyepelekan, terbukti dengan banyaknya kasus yang mengungkit fenomena ini, baik diluar negeri dan bahkan di tanah air sendiri. 
Seperti yang dilansir dari Merdeka.com - Komang Supri, bocah 16 tahun asal Bali sempat diperiksa polisi atas tuduhan penyetubuhan terhadap binatang. Kepada polisi, Supri mengaku melihat ayam dan sapi yang disetubuhi seperti gadis cantik. Minggu (28/10/2012) siang. [1]
Tentunya tindakan penyimpangan seksual diatas adalah tindakan yang hina dan buruk, bertentangan dengan akal dan norma – norma agama. Namun, bagaimanakah Islam memandang tindakan serta pelaku penyimpangan tersebut.
Untuk itu, dalam makalah ini penulis mencoba menjelaskan ketentuan – ketentuan serta hukum Islam dalam memandang permasalahan penyimpangan seks yang dilakukan terhadap binatang.

B.     PEMBAHASAN
a.      Definisi Penyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual adalah segala bentuk penyimpangan seksual, baik arah, minat maupun orientasi seksual. Penyimpangan adalah gangguan atau kelainan. Sedangkan perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis.[2]
Adapun penyimpangan seksual yang menjadikan binatang sebagai objeknya dalam bahasa Inggris disebut dengan Bestiality sedangkan dalam bahasa Arab disebut Wath’u Al Bahimah.
Bestiatialitas atau Bestiality adalah bentuk hubungan seksual antara manusia dengan binatang, contoh binatang yang biasa dijadikan objek adalah kuda, anjing, sapi, kambing, babi, simpanse. Hal ini dilakukan baik secara anal, vaginal, maupun oral. Hal ini lebih sering dilakukan dengan motivasi produksi film porno, walaupun sebagian kecil manusia memang melakukannya atas dasar nafsu seksual menyimpang dan kecintaan yang berlebihan pada binatang. [3]

b.      Hukum Menyetubuhi Binatang
Para ulama madzhab bersepakat atas keharaman menyetubuhi binatang, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala [4] ,
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ [٦]فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَاد
“Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7).”QS. Al-Mu’minun :5-6
Imam Ibnu Ja’far Ath Thobari mengatakan dalam tafsirnya, “Barangsiapa yang bersetubuh kepada selain istri dan budak yang ia miliki, sungguh mereka telah melampaui  hukuman – hukuman yang telah ditentukan Allah. “ [5]
Muhammad bin Ka’ab berkata, “Semua kemaluan yang disetubuhi hukumnya haram kecuali dua kemaluan yakni milik istri dan budak.” [6]
Dari Muhammad bin Salam Al Khuza’i dari ayahnya, Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwasanya  nabi Saw bersabda,
أربعة يصبحون في غضب الله و يمسون في سخط الله, قلت : و من هم يا رسول الله ؟ قال : المتشبهين من الرجال بالنساء , و المتشبهات من النساء بالرجال, و الذي يأتى البهيمة, و الذى يأتى بالرجال.
"Ada empat golongan yang dipagi hari mereka mendapatkan murka Allah begitu juga di sore harinya, aku bertanya : "Siapa mereka wahai rasulullah?", beliau menjawab, "Mereka adalah para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang serta orang yang menyetubuhi laki - laki (homoseksual)." (HR. Ath Thobroni dalam Al Ausath)
                        Orang yang menyetubuhi binatang mendapat ancaman dari Allah berupa laknat. Mereka mendapatkan laknat sebagaimana para pelaku homoseksual. Hal ini dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa nabi Saw bersabda,
لعن الله سبعة من خلقه من فوق سبع سمواته ....  ملعون من أتى شيئا من البهائم ....
“Allah melaknat tujuh dari golongan makhluk ciptaannya dari  atas langitnya yang tujuh diantaranya, … terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang … .” (HR. Ath Thobroni dalam Al Ausath dengan rijal sanad yang shahih sementara jumhur mendhoifkan dan Tirmidzi berkata ini hadits hasan) [7]
                        Imam Ibnu Hajar Al Makki Al Haitami menggolongkan persetubuhan terhadap binatang termasuk salah satu dosa besar yang tercela. [8]

c.       Hukuman Bagi Orang Yang Menyetubuhi Binatang
Persetubuhan terahadap binatang merupakan salah satu penyimpangan seks yang keluar dari tabiat manusia yang memiliki akal, pelakunya begitu tercela sebab hal ini diluar kebiasaan manusia sehingga sangat pantas jika pelakunya diberi hukuman. Namun, para ulama ahli Fiqh berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pelaku persetubuhan dengan binatang antara diberi had atau dita’zir. [9]
1)        Perbedaan Had dan Ta’zir
Had secara bahasa ialah larangan, terkait dengan hukuman yang ditetapkan oleh pembuat syari’at atas para pelaku kejahatan/kriminal. Sehingga hukuman ini dimaksudkan untuk membuat jera dan mencegah siapa saja yang berniat untuk berbuat jahat.
Had juga bermakna hukuman – hukuman yang telah ditentukan oleh Allah [10] . Firman-Nya, “Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.”QS. Ath-Thalaq : 1
Adapun Ta’zir ialah hukuman yang ditetapkan oleh hakim bagi siapa saja yang mengerjakan hal – hal haram sebagai pencegah agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Setiap pelanggaran hukum yang tidak ditetapkan hukumannya, tidak diqishas ataupun tidak ada kafarat baginya maka ia diberi hukuman oleh hakim yang membuatnya jera untuk tidak kembali melakukan hal tersebut. Hukuman ini bisa berupa pukulan, penjara, ataupun teguran. [11]
2)        Ikhtilaf para ulama atas hukuman pelaku persetubuhan terhadap binatang
a.       Had Zina (rajam dan cambuk)
Hukumannya sama dengan had/hukuman zina, dirajam jika ia muhshon (sudah menikah) dan dicambuk jika ia belum menikah. Sebab, yang ia setubuhi adalah kemaluan yang diharamkan secara syar’i, objeknya sama dengan kemaluan yang dimiliki wanita. Sehingga ia juga terkena had zina.
Pendapat ini diambil oleh sekumpulan ulama Malikiyyah dan beberapa ulama lainnya seperti : Jabir bin Zaid, Hasan bin Ali, Hasan Al Bashri, imam Syafi’I dan imam  Ahmad. [12]  
b.      Diberi Ta’zir
Tidak ada had baginya kecuali ta’zir saja. Sebab, hukuman dari perbuatan yang jelek ini, tidak ada penetapannya dalam Al Qur’an dan hadits nabi Saw, bahkan beliau Saw juga tidak pernah menegakkan had bagi pelaku perbuatan keji ini.
Berdasarkan hadits yang  diriwayatkan Abu Daud dari jalur Ashim dari Abu Rozin dari sahabat Ibnu Abbas berkata,
ليس على الذي يأتى البهيمة حد
"Tidak ada had bagi siapa yang menyetubuhi binatang."
Pendapat ini paling banyak diambil oleh sejumlah ulama dari kalangan madzhab Hanafiyyah, dan juga disetujui ulama Syafi’iyyah serta dipakai dalam madzhab Maliki dan Hanbali.
Dalam riwayat imam Ahmad dikatakan bahwa dalam hal ini si pelaku tidak diberi had melainkan dita’zir saja. Beliau mengambil pendapat ini dari sahabat Ibnu Abbas, Atho’, Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hakam, Malik, Ats Tsauri, Ashabu Ro’yi, Ishaq dan Syafi’i. 
Imam Al Khoroqi berkata, ”Pelakunya diberi pelajaran agar ia tidak mengulanginya lagi yaitu dengan ta’zir, dita’zir dengan sungguh sungguh, karena ia menyetubuhi kemaluan yang diharamkan, tidak ada syubhat tidak wajib baginya had akan tetapi cukup dita’zir saja seperti pelaku persetubuhan terhadap mayat. [13]
c.       Dibunuh
Dibunuh dengan cara dirajam (dilempari batu) baik bagi yang sudah menikah maupun yang belum menikah.  Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah dibunuh dengan pedang/ditebas. Berdasarkan hadits dari Amru bin Abu Amru dari Ibnu Abbas Ra bahwasanya rasulullah Saw bersabda,
من أتى بهيمة فاقتلوه و اقتلوها معه
“Siapapun yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia bersama binatang tersebut.” HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Abu Daud mendhoifkan hadits ini, sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil
            Hadits diatas kedudukannya dhoif menurut Abu Daud dengan adanya hadits dari jalur Ashim bin Abu Rozin [14],
ليس على الذي يأتي البهيمة حد
 "Tidak ada had bagi siapa yang menyetubuhi binatang."
                                                                                                                                                  
d.      Hukum  Binatang Yang Menjadi Korban
Para ulama madzhab berbeda pendapat dalam menghukumi binatang yang telah disetubuhi, adapun perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan imam mazhab yang empat adalah sebagai berikut :


1.         Hanafiyyah
Jika binatang tersebut milik orang yang menyetubuhinya maka wajib dibunuh. Karena jika ia dibiarkan hidup dan orang lain melihatnya mereka akan mengatakan, “Inilah binatang yang disetubuhi si Fulan.” Sehingga mereka terjerumus kedalam dosa ghibah, sementara orang yang mereka ghibahi akan jatuh martabatnya dihadapan mereka. Diantara dampak yang lain yaitu ketika si pelaku bertaubat atas dosa yang dia kerjakan sedangkan binatang tersebut masih hidup, ia akan melihatnya dan kemungkinan condong untuk melakukan yang kedua kalinya, maka sebagai kehati – hatian binatang tersebut harus dibunuh.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi, dari Ibnu Abbas, rasulullah Saw bersabda, “Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang.” Dan dalam riwayat lain dkatakan, “Bunuhlah pelaku dan binatangnya.”.
Juga atsar yang diriwayatkan Abu Yusuf dengan sanadnya yang bersambung dengan Umar bin Khottob Ra, bahwa beliau mendatangi seseorang yang menyetubuhi binatang, kemudian beliau menta’zir si pelaku dengan cara memukulnya dan memerintahkan untuk menyembelih dan membakar binatang tersebut agar ia tidak melahirkan anak keturunan yang jelek, serta tidak memakan dagingnya karena daging tersebut najis.
Diriwayatkan juga bahwa pada zaman dahulu ada seorang penggembala yang menyetubuhi binatang gembalaannya sehingga lahirlah dari binatang tersebut keturunan – keturunan yang buruk rupa. Jika binatang tersebut bukan miliknya maka tidak wajib disembelih.

2.         Malikiyyah
Tidak wajib disembelih baik ia binatang yang boleh dimakan ataupun tidak. Sebab tidak ada dalil yang jelas atas perintah ini, adapun apa yang dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas adalah riwayat yang lemah dan tidak bisa digunakan.

3.         Syafi’iyyah
Menurut mereka ada dua riwayat dan pendapat :
Pertama, jika binatang tersebut binatang yang boleh dimakan maka ia disembelih, adapun yang tidak boleh dimakan makatidak disembelih karena hal ini merupakan tindakan menyia – nyiakan harta yang tidak ada manfaatnya.
Kedua, binatang tersebut harus dilenyapkan secara mutlak, baik dagingnya dimakan ataupun tidak. Hal ini agar tidak ada yang menyebarkan perilaku keji ini dan untuk menutup aib orang yang melakukannya. Allah Swt memerintahkan untuk menutupi aib saudara muslim yang lain. Sebab barangsiapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah akan menutupi aibnya didunia dan akhirat.

4.         Hanabilah
Binatang yang telah disetubuhi wajib disembelih baik itu milik si pelaku atau bukan, bisa dimakan dagingnya atau tidak. Jika binatang tersebut milik orang lain, ia wajib menanggung tebusan sebagai gantinya karena dialah penyebab kelenyapannya. Sebab barangsiapa yang menghilangkan sesuatu maka ia wajib menggantinya (bertanggung jawab) dan mendapat hukuman.
Hal ini dimaksudkan agar bisa menutup aib si pemilik binatang dan si pelaku. Karena jika dibiarkan hidup orang lain akan terus mengingat – ingat perbuatan yang buruk dan tercela ini. [15]
Para imam madzhab yang empat juga berselisih pendapat dalam menghukumi status kehalalan binatang yang disembelih setelah disetubuhi, diantaranya :

1.         Hanafiyyah dan Hanabilah
Jika binatang tersebut termasuk binatang yang boleh dimakan / halal dagingnya kemudian dibakar maka tidak boleh dimakan.

2.         Malikiyyah
Boleh dimakan setelah disembelih, maka si pelaku dan orang lain boleh memakannya tanpa merasa berdosa, sebab hal ini tidak terdapat dalil keharamannya dalam syari’at, sehingga dikembalikan pada  hukum asalnya yaitu boleh.

3.         Syafi’iyyah
Terdapat dua pendapat dikalangan mereka yaitu :
Pertama, boleh dimakan baik si pelaku maupun orang lain sama seperti pendapat Malikiyyah.
Kedua, haram memakannya baik si pelaku maupun orang lain sependapat dengan Hanafiyyah dan Hanabilah, si pelaku harus membayar ganti rug idan bertangung jawab atas binatang tersebut kepada si pemilik jika binatang tersebut bukan miliknya sebagai pelajaran baginya dan hukuman atas perbuatannya yang tercela baik secara syari’a maupun akal. [16]

C.     PENUTUP DAN KESIMPULAN

Dari pemaparan diatas, dapat kami simpulkan bahwa tindakan penyimpangan seks terhadap binatang merupakan tindakan yang keji dan mungkar serta haram. Dan juga termasuk dari dosa – dosa besar, Allah Swt melaknat para pelakunya. Adapun dalam penentuan hukum terhadap pelaku para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan pelakunya diberi hukuman/had seperti pelaku zina, ada juga yang dibunuh, tidak diberi had melainkan cukup dita’zir saja.
Begitu juga dengan binatang yang menjadi korban, sebagian madzhab memerintahkan untuk dibunuh sedang yang lain membiarkannya hidup. Sebab jika binatang tersebut masih hidup,si pelaku akan melihatnya dan mengingat – ingat kembali perbuatan buruk yang ia lakukan dan pada akhirnya akan timbul keinginan untuk mengulanginya kembali. Wallahu a’lam bis Showwab
                                                 
DAFTAR PUSTAKA
Abadi, Syamsul Haq Al ‘Azhim. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, (Kairo : Dar Al Hadits, 1422/2001) Jilid. 7
Al Jaziri, Abdurrahman. Al Fiqhu ‘Ala Al Madzhahib Al ‘Arba’ah, (Beirut : Dar At Taqwa, 2003) Jilid. 5
Al Makki Al Haitami, Abu Al Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar. Az Zawajir ‘an Iqtirafi Al Kabair, (Beirut Lebanon :  Darul Kutub Al Ilmiyyah, 2005 M, Cet : 2) Jilid 1
Al Maqdisi, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah. Al Mughni, (Riyadh : Dar’Alim Al Kutub, 1417/1997, Cet : 3) Jilid. 12
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, (Kuwait : Wizaratul Awqof wa Syu’uni Al Islamiyyah, 1427/2006, Cet : 1) Jilid. 45
As Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar. Ad Durru Al Mantsur fit Tafsir Al Ma’tsur, (Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1424/2004) Jilid. 5
Asy Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nailul Authar  Syarh Muntaqa Al Akhbar, (Kairo : Dar Al Hadits,1426/2005) Jilid. 7
Ath Thobari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Jami’ul Bayan ‘An Ta’wilil Ayil Qur’an Tafsir Ath Thobari, (Kairo : Darus Salam, 1430/2009, Cet : 4) Jilid. 7
Al Jauziyyah, Syamsuddin bin Qoyyim. Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, (Kairo : Darul Hadits, 1422/2001) Jilid 7
http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-penyimpangan-seksual.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bestialitas






[1] http://www.merdeka.com
[2] http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-penyimpangan-seksual.html
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Bestialitas
[4] Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 44/32-33
[5] Tafsir Ath Thobari, 7/5904
[6] Tafsir Ad Durrul Mantsur, 5/8-9
[7] Az Zawajir,  2/193
[8] Ibid
[9] Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/32
[10] Al Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, 4/7
[11] Al Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, 4/294
[12] Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 44/32
[13] Al Mughni, 12/352
[14] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 7/528-529
[15] Al Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, 4/112-113
[16] Ibid, hal 113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar