Tampilkan postingan dengan label FIQH JINAYAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH JINAYAT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2015

MAKALAH FIQH NAWAZIL



HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN
Oleh:
BQ. Mustika Karomah dan Khaulah Syauqiyyah Syahidah

       I.            MUQADDIMAH
Anak merupakan anugerah terbesar bagi pasangan pasutri yang normal. Keberadaan anak ibarat mutiara yang berharga yang harus dijaga dan dilindungi. Namun pada kenyataannya kondisi normal ini berbalik menjadi titik abnormal yang tidak wajar, berupa melonjaknya angka pembunuhan cikal bakal anak manusia alias janin yang dilakukan secara sengaja. Jika dahulu pada masa jahiliyah pembunuhan terhadap anak dilakukan secara terang-terangan dengan mengubur anak-anak mereka hidup-hidup. Maka pada saat ini pembunuhan terhadap anak dilakukan dengan modus yang lebih halus lagi kejam.
Mengeluarkan janin yang merupakan cikal bakal manusia dengan paksa sebelum sempurna penciptaannya. Inilah tindakan yang sedang marak di seluruh belahan dunia tidak terkecuali di Indonesia. Meski tidak semua modus aborsi dilakukan dengan unsur kesengajaan, karena tidak sedikit aborsi juga dilakukan karena adanya beberapa pertimbangan. Lalu bagaimanakah Islam memandang tindakan aborsi tersebut dan bagaimana hukumnya didalam Islam ?

    II.            PEMBAHASAN
A.    SEPUTAR JANIN
a)      Definisi Janin
Janin secara bahasa adalah bakal bayi yang masih dalam kandungan.[1] Jamaknya adalah ajinnatun dan ajnan yang yang artinya menutupi diri. Dinamakan janin, karena ia ditutupi oleh perut ibunya.[2]
Janin secara istilah, para ahli fiqih menggunakan istilah janin seperti yang digunakan dalam istilah bahasanya. Hanya saja sebagian dari mereka membatasinya pada kehamilan yang dikandung oleh manusia, sedangkan untuk makhluk-makhluk lainnya tidak disebut demikian.[3]
Adapun menurut para dokter, sebagian mereka menggunakan kata janin untuk menyebut anak yang ada dalam di dalam perut ibunya ketika telah muncul tanda-tanda bahwa anak tersebut berbentuk manusia dengan anggota badannya yang lengkap, dan hal itu terjadi setelah anak itu berumur tiga bulan di dalam perut hingga datang masa kelahiran.[4]

b)      Fase Perkembangan Janin
Pembahasan tentang perkembangan janin di sini tidak dimaksudkan tentang apa yang terjadi pada janin dalam rahim ibunya. Akan tetapi yang kami maksud dalam pembahasan ini adalah mengetahui fase-fase perkembangan mendasar yang terjadi pada janin. Ada banyak nash syar’i yang menjelaskan baik dalam al-Qur’an dan al-hadist.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dalam) kubur, maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna penciptaannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan…..”[5]
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa janin telah diciptakan oleh Allah pada masa kehamilan yang mengalami dua masa perkembangan:
Pertama, perkembangan materi yang bisa dilihat dan disaksikan oleh para ahli. Obyeknya adalah unsure-unsur materi yang membentuk janin tersebut, serta perubahan yang terjadi setelah itu, seperti pertumbuhannya, perkembangannya, pembentukkannya, dan sebagainnya.
Kedua, perkembangan yang tidak bersifat materi, tidak dapat diindera, disaksikan dan dieksperimentasikan. Obyeknya adalah ruh.
Disamping itu ayat di atas terdapat penjelasan tentang tanda-tanda perkembangan unsur materi pada janin yang berubah dari satu bentuk pada bentuk berikutnya. Dalam surat lain Allah Ta’ala berfirman:
“Dan sesunngguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka maha suci Allah, pencipta yang paling baik.” [6]
Para mufassir menafsirkan maksud dari firman Allah, “Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain.” Adalah peniupan ruh setelah bentuk penciptaan menjadi sempurna.[7]
Di dalam sunnah juga terdapat beberapa hadist shahih yang menjelaskan tentang perkembangan tubuh janin dan waktu bertemunya ruh dengan jasad. Diantara hadist yang paling mashur adalah hadist Ibnu Mas’ud Raadhiallahu Anhu,
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذالك ثم يكون مضغة مثل ذالك ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه وعجله وعمله وشقيّ أو سعيد
“Sesungguhnya seseorang  seseorang diantara kalian dikumpulkan di dalam perut ibunya selama 40 hari berupa air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu (40 hari), kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula. Kemudian diutuslah kepadanya seorang Malaikat, lalu meniupkan ruh kedalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rizkinya, ajalnya, amalnya dan ia sebagai seorang yang celaka atau bahagia.” (HR. Bukhari)

B.     DEFINISI IJHADH (MENGGUGURKAN JANIN)
Istilah ijhaad bukan merupakan kata asing dalam bahasa Arab, karena para ahli bahasa menerangakan makna ijhaad dalam perkataan mereka “ " اجهضت الناقة yaitu lahirnya janin sebelum sempurna penciptaannya, atau menggugurkannya sebelum sempurna bentuknya. Diantara bentuk ijhaad yang terjadi pada manusia adalah, mengeluarkan janin dari rahim seorang wanita sebelum sempurna masa kehamilannya , baik yang melakukannya adalah wanita itu sendiri atau orang lain seperti dokter. [8]
Ijhaad dalam dunia medis dikenal dengan istilah abortion (baca: aborsi) yaitu, menggugurkan kandungan dari dalam rahim seorang wanita sebelum mencapai 22 minggu masa kehamilan atau sebelum mencapai berat 500 gram. Sedangkan menurut Muhammad Ali bin Baar, mengeluarkan janin sebelum masa kehamilan mencapai 28 minggu dan dihitung sejak akhir wanita tersebut mengalami haid. [9]
Ijhaad menurut bahasa merupakan bentuk masdar dari ajhadha yang artinya, wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.  Atau secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. Sedangkan makna ijhaad menurut para fuqaha tidak keluar jauh dari makna lughawi (bahasa) nya, akan tetapi mayoritas diantara mereka mengungkapkan hal ini dengan beberapa istilah yang berbeda, diantaranya; isqath (menjatuhkan), tharh (membuang), ilqaa’ (melempar) dan imlaash (melahirkan dalam keadaan mati) [10]

C.     MACAM-MACAM IJHADH
1.      Menurut pandangan manusia[11]
2.      Menurut kedokteran[12]
3.      Menurut para fuqahaa[13]

D.    HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN
Mengenai hukum menggugurkan kandungan ini, tidak ada nash syar’i yang secara langsung dan khusus yang menyebutkannya, baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Sedangkan yang terdapat didalam Al-Qur’an adalah tentang haramnya membunuh jiwa orang lain tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang kekal di neraka Jahannam. [14] Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam dan ia kekal didalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [15]
Begitu juga dengan hadits-hadits nabi yang menjelaskan tentang tahapan-tahapan penciptaan manusia didalam perut ibunya serta waktu peniupan ruh didalam jasad manusia. Diantara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Ibnu Mas’ud Ra,
إنّ أحدكم يجمع خلقه  في بطن أمّه أربعين يوما ثمّ يكون علقة مثل ذلك ثمّ يكون مضغة مثل ذلك ثمّ يبعث الله ملكا فيؤمر بأربع كلمات. ويقال له :أكتب عمله  و رزقه و أجله وشقيّ أم سعيد ثمّ ينفخ فيه الروح 
“Sesungguhnya  kalian dikumpulkan penciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari [16] , kemudian ia menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) dengan lama seperti itu. Kemudian ia menjadi mudhghoh (segumpal daging) dengan lama seperti itu. Kemudian setelah itu Allah mengutus malaikat, lalu ia diperintah dengan empat kalimat. Dikatakan kepadanya, ‘Tulislah olehmu  amalnya, rezekinya, ajalnya, dan menjadi orang yang sengsara  atau bahagia kemudian setelah itu ditiupkan ruh kepadanya...” (Hr. Bukhari) [17]
Hadits yang menjelaskan tentang denda yang harus dibayarkan karena membunuh janin atau yang disebut dengan ghurrah (budak),
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, ia berkata : “Sesungguhnya ada dua orang wanita dari bani Hudzail, salah seorang dari mereka memukul yang lain, sehingga menyebabkan keguguran. Maka nabi Saw memutuskan kepada wanita yang telah memukul perut temannya untuk membayar diyat yang berupa seorang budak laki-laki atau perempuan.” Hr. Muslim
Dari beberapa dalil nash diatas, para ulama fiqh dapat menyimpulkan hukum seputar ijhadh atau menggugurkan janin dalam kandungan secara terperinci. Mereka merincinya dengan membedakan antara ijhadh yang dilakukan setelah peniupan ruh dan sebelum peniupan ruh.
1.      Setelah Peniupan Ruh
Para ulama telah bersepakat pengguguran janin yang dilakukan setelah ditiupkan ruh [18] hukum asalnya adalah haram dan dilarang, meskipun dengan alasan janin terancam cacat ataupun yang lainnya. Sehingga hal ini, termasuk tindakan kriminal (jinayah) yang mewajibkan ghurroh [19] bagi pelakunya. Sebab tindakan tersebut telah melenyapkan nyawa orang lain. [20]
Pengharaman ini menurut para ulama klasik adalah pengharaman secara mutlak dan sudah merupakan ijma dikalangan mereka, apapun alasannya janin tetap tidak boleh digugurkan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin, “Ketika janin sudah ditetapkan kehidupannya, dan hal itu bisa membahayakan nyawa si Ibu, janin tersebut tetap tidak boleh digugurkan. Sebab kematian Ibu masih diragukan, dan tidak boleh menggugurkannya dengan sebab yang masih mengandung kemungkinan atau belum pasti.” [21]
Sedangkan menurut ulama kontemporer  ijhadh  hanya  boleh dilakukan, jika nyawa si ibu terancam kematian dan berbahaya. Sehingga kehidupan ibu lebih diutamakan daripada keutamaan janin.
Syaikh Syalatut (ulama al-Azhar) berpendapat, “Jika kehidupaan janin sudah bisa ditetapkan, sementara keberadaannya membahayakan si Ibu. Maka dalam hal ini syariat menyuruh untuk melaksanakan yang paling ringan dari dua perkara yang membahayakan. Sebagaimana dalam kaidah fiqh disebutkan,
يختار أهون الشرّين / يختار أخفّ الضررين 
Hal ini karena Ibu juga memiliki hak dan kewajiban, yakni hak untuk meneruskan hidupnya dan kewajiban mengurus keluarganya. Oleh karena itu, merupakan tindakan yang tidak masuk akal jika kita mengorbankan jiwa sang ibu demi menyelamatkan nyawa janin yang belum jelas kehidupannya dan belum sama sekali memiliki hak dan kewajiban. [22]
2.      Sebelum Peniupan Ruh 
a)      Haram [23]
Menurut Imam al-Ghozali dari kalangan Syafi’iyyah, pengguguran janin sebelum ditiupkan ruh hukumnya haram secara mutlak, tidak boleh menggugurkannya pada fase apapun. Ketika sejak awal bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) dan akan siap menjalani kehidupan maka pengguguran saat itu adalah suatu kejahatan, dan ketika ia sudah berupa segumpal darah dan daging, maka pengguguran saat itu lebih jahat, jika digugurkan setelah peniupan ruh maka kejahatan yang dilakukan bertambah, dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin sudah dilahirkan dalam keadaan bernyawa. [24]
Begitu juga menurut imam ad-Dasuqy dari kalangan Malikiyyah, tidak boleh mengeluarkan air mani yang sudah tertanam didalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita meskipun sebelum empat puluh hari. Ini adalah pendapat yang mu’tamad dalam madzhab maliki. [25]
Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Rusyd bahwa, setiap apa yang digugurkan oleh wanita dari kandungannya, baik berupa segumpal darah maupun daging selama itu masih berupa anak maka tindakan kriminal atasnya mendapatkan hukuman dalam syari’at. [26]
Ulama Hanabilah juga mengharamkannya jika dilakukan pada fase pembentukan mudghoh, adapun sebelumnya maka diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitabnya, “Jika digugurkan pada umur yang bentuknya belum terbentuk manusia, maka tidak mengapa...” Yang Rajih menurut mereka ijhadh boleh dilakukan sebelum fase pembentukan mudghoh yaitu sebelum berumur 42 hari pertama,,,. [27] Berdasarkan hadits Hudzaifah bin Usaid al-Ghifari, nabi Saw bersabda,
إذا مرّ بالنطفة إثنتان و أربعون ليلة بعث الله إليها ملكا فصوّرها و و خلق سمعها و بصرها و جلّدها و لحمها و عظامها ثم  قال يا ربّ ! أذكر أم أنثى ...
"ketika nuthfah berumur 42 malam, Allah mengutus malaikat kepadanya, maka kemudian dibentuklah janin, diciptakan alat pendengaran, penghlihatan, kulit, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, “apakah ia laki-laki atau perempuan... “ Hr. Muslim [28]

Ibnu Rajab al-Hanbali berkata, “Sahabat-sahabat kami secara terus terang mengatakan, bahwa jika janin telah menjadi segumpal darah tidak diperkenankan bagi wanita untuk menggugurkannya, karena dia sudah menjadi anak, lain halnya dengan zighot, karena dia belum menjadi anak.” [29]
b)      Boleh
-          Secara Mutlak
Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, diperbolehkan menggugurkan janin dalam kandungan selama belum terbentuk penciptaannya. [30] Yaitu sebelum berumur 120 hari jika  mendapat izin dari pemilik janin sebab ia belum bisa dikatakan manusia. [31]
Sedangkan Imam Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan Syafi’iyyah membolehkannya sebelum berumur 40 hari.[32]Begitu juga dengan Imam ar-Ramli, hanya saja beliau mengecualikannya jika nuthfah tersebut berasal dari hasil perzinahan maka hal ini merusak kebolehan yang sudah ada. [33]
Sebagian ulama dari kalangan Hanabilah juga membolehkan pengguguran janin diawal kehamilan, sehingga boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat tertentu untuk menggugurkan kehamilan yang masih berupa nuthfah bukan ‘alaqoh. [34]
-          Jika ada sebab
Beberapa ulama dari kalangan madzhab Hanafiyyah seperti Ibnu Wahban dan al-Khaniyah hanya membolehkan ijhadh sebelum ditiupkannya ruh, jika disana terdapat udzur dan hanya pada keadaan dhorurot. Yaitu udzur seperti tertahannya air susu ibu ketika mengandung dan saat itu ia masih menyusui bayinya, sementara si ayah tidak bisa menyewakan ibu susu untuk anaknya. [35]
c)      Makruh  
Pendapat yang umum dikalangan ulama madzhab Hanafiyyah adalah membolehkan ijhadh jika dilakukan sebelum janin berumur empat bulan, akan tetapi Ali bin Musa al-Hanafi berpendapat hukumnya makruh,  sebab ketika air mani/sperma menyatu dengan ovum di dalam rahim wanita maka hal itu sudah menunjukan adanya kehidupan sehingga berlakulah hukum atasnya. Seperti pada larangan memecahkan telur hewan buruan pada saat ihrom, karena telur tersebut adalah bakal hewan buruan. [36]
Pendapat Para Ulama Kontemporer  
Dr. Muhammad Salam Madzkur menyatakan,  diantara pendapat yang paling rajih adalah ijhadh tidak boleh dilakukan baik sebelum maupun sesudah peniupan ruh, jika tidak ada udzur yang mengharuskannya. [37]
Dr. Wahbah az-Zuhaili juga menambahkan, yang rajih ialah ijhadh hanya diperbolehkan jika dilakukan diawal kehamilan dan awal pembentukan janin, yang bertujuan untuk mempertahankan hidup si ibu, dan dilakukan dalam kondisi dhorurot, baik karena adanya penyakit yang sulit disembuhkan seperti penyakit TBC dan kanker atau karena udzur terhentinya air susu ibu sedang ia masih menyusui anaknya an suaminya pun tidak mampu menyewa ibu susuan. [38]
Dr. Al-Buthi, “Hukum yang rajih dalam masalah ijhadh adalah seorang wanita boleh menggugurkan kandungannya sebelum berumur 40 hari.” [39]

E.     KASUS-KASUS SEPUTAR IJHADH (PENGGUGURAN JANIN)
  1. Menggugurkan  janin yang cacat
Para ahli fiqh dan dokter berbeda pendapat dalam hukum ijhadh pada janin yang terdeteksi memiliki cacat bawaan dan terkena penyakit keturunan yang mematikan. [40]
-            Sebagian ahli fiqh membolehkan ijhadh yang dilakukan sebelum sempurnanya janin, yaitu pada umur kehamilan 120 hari, pembolehan ini karena adanya dhorurot dan udzur. Ketika janin ditetapkan memiliki cacat bawaan yang sifatnya berbahaya, maka cacat tersebut disamakan dengan penyakit yang tidak bisa diobati. Adapun cacat-cacat fisik biasa tidak bisa disebut udzur syar’i yang membolehkan ijhadh.
-            Hasil keputusan Majma’ Fiqh al-Islami dibawah Rabithah Alam al-Islami daurah ke-12 tahun 1410 H/1990 M, membolehkan ijhadh pada janin yang memiliki cacat yang parah, dengan syarat adanya keputusan dari para dokter akan kecacatannya, dan ini dilakukan sebelum berjalan 120 hari.
  1. Menggugurkan janin hasil perzinahan
Pada hakikatnya, para ulama terdahulu belum pernah menjelaskan secara terperinci pada kasus ini. Mereka tidak membedakan antara kehamilan yang berasal dari pernikahan yang sah dan yang berasal dari perzinahan. Hanya saja banyak dalil/bukti-bukti yang kita dapati tentang pengharaman ijhadh karena sebab zina baik sebelum peniupan ruh ataupun setelah. Zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan Allah, sehingga buah dari zina berupa kehamilan yang tidak diinginkan, ketika digugurkan maka hukumnya menjadi haram.
  1. Menggugurkan janin yang dihasilkan dari pemerkosaan
Majlis al-Islami al-A’la di Al-Jazair [41] dan juga Dr. Rowas Qol’ah memfatwakan, diantara pendapat yang dirajihkan ialah kebolehan menggugurkan janin dari hasil perkosaan pada fase sebelum ditiupkannya ruh, dengan syarat kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.
Sehingga kebolehan ini tidak dijadikan dalil / udzur  oleh para pezina dalam mencari cela, seperti dengan menyatakan bahwa dirinya diperkosa.
Akan tetapi jika ia mau menjaga janin yang dikandungnya, maka tidak ada dosa baginya menurut syar’i begitu juga jika ia menggugurkannya. [42]

 III.            PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa berdasarkan kesepakatan para ulama, menggugurkan janin yang belum ditiupkan ruh atau nyawa hukumnya haram, kecuali jika keberadaannya mengancam jiwa si ibu dan atas pertimbangan dari para dokter.
Adapun janin yang belum ditiupkan ruh, maka para ulama antar madzhab berbeda pendapat. Bahkan perbedaan pendapat ini juga terjadi di kalangan ulama dalam satu madzhab.
Demikian makalah ini kami buat, semoga Allah memberi kita petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan perintahNya. Wallahu A’lam bish Showwab



Haram
Boleh secara mutlak
Boleh karena sebab
Makruh
1.  Imam al-Ghozali (Syafi’iyyah), Hukumnya haram secara mutlak, tidak boleh menggugurkannya pada fase apapun.
2.  Imam ad-Dasuqy (Malikiyyah), tidak boleh mengeluarkan air mani yang sudah tertanam didalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita meskipun sebelum empat puluh hari.
3.  Ulama Hanabilah juga mengharamkannya jika dilakukan pada fase pembentukan mudghoh, adapun sebelumnya maka diperbolehkan
1.   Imam Abu Ishaq al-Marwazi (Syafi’iyyah) membolehkannya sebelum berumur 40 hari.
2.   Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, diperbolehkan menggugurkan janin dalam kandungan selama belum membentuk sesuatu dari manusia   yaitu sebelum berumur 120 hari jika  mendapat izin dari pemilik janin.
3.   Sebagian ulama dari kalangan Hanabilah juga membolehkan pengguguran janin diawal kehamilan, sehingga boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat tertentu untuk menggugurkan kehamilan yang masih berupa nuthfah bukan ‘alaqoh.
1.Ibnu Wahban dan al-Khaniyah (Hanafiyyah) Boleh sebelum ditiupkannya peniupan  ruh, jika ada udzur dan dhorurot. Seperti  udzur seperti tertahannya air susu ibu ketika mengandung dan saat itu ia masih menyusui bayinya, sementara si ayah tidak bisa menyewakan ibu susu untuk anaknya
1.    Ali bin Musa al-Hanafi berpendapat hukumnya makruh,  sebab ketika air mani/sperma menyatu dengan ovum di dalam rahim wanita maka hal itu sudah menunjukan adanya kehidupan sehingga berlakulah hukum atasnya


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Baqi, Muhammad Fuad, Al-Lu’lu wal Marjan fiima Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhoni, terj. Arif Rahman Hakim, Solo : Insan Kamil, 2010
Andalusi,al-, Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid, jilid.2, cet ke-1, Damaskus : Darul Kutub  al-Ilmiyyah, 1433 H/2012 M
Bar,al-,Muhammad Ali. Musykilatul Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyyah, cet ke-1, Saudi Arabia : Dar as-Su’udiyyah, 1405H/1985M
Hanbali,al-, Ibnu Rajab. Jami’ul Ulum wal Hikam, Beirut : Darul Fikr, 1422 H/2002 M
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) versi digital
Maqdisi,al-, Muhammad bin Qudamah. Al-mughni,jilid.12 cet ke-3, Riyadh : Dar ‘Alimal Kutub,1417 H/1997 M
Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid.2, cet ke-2, Kuwait : Dzatus Salasil, 1404H/1983H
Nawawi,an-, Imam. Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, jilid.8, cet ke-4, Kairo: Darul Hadits, 1422 H/2002 M
Qurthuby,al-, Muhammad bin Ahmad al-Anshari. Tafsir al-Qurtuby, jilid 12, Beirut: Dar al Kutub, 2010 M
Ramli,ar-, Ahmad bin Muhammad bin Syihabuddin, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, jilid.7, cet ke-1, Beirut : Darul Fikr, 1430 H
Yasir, Muhammad Nu’aim. Abhasu Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj.tim Pustaka al-Kautsar cet. ke-3, (Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 2006),
Zaidan, Abdul Karim. Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, jilid.3, cet ke-1, Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1413H/1993M
Zozo, Faridah. Al-Ijhadh Dirosatan Fiqhiyyah Maqoshidiyyah , ttp.: t.p., t.t.
Zuhaili,az-,Wahbah. Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid.3, cet ke-2, Damaskus : Darul Fikr, 1405M/1985H





[1]. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) versi digital
[2]. Dr. Muhammad Nu’aim Yasir, Abhasu Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj. cet. ke-3, (Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 2006), hal.46
[3]. Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2 (Kuwait : Dzatus Salasil, 1404H/1983M) Jilid.2 hal, juz  XVI, hal. 117
[4]. Muhammad Nu’aim Yasir, Abhasu Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj. cet. ke-3, (Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 2006), hal.46
[5]  Qs. Al-Hajj:5
[6] Qs. Al-Mukminun: 12-14
[7] Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthuby,Tafsir al-Qurtuby, jilid 12, (Beirut: Dar al Kutub), hal. 73-74
[8] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.10
[9] Ibid                                             
[10] Ibid, hal 11
[11]. Ada tiga bentuk ijhaad dalam pandangan manusia yaitu:1) ijhaadh afwa’/dzaty /spontaneus (spontan) adalah: gugurnya kandungan bukan berdasarkan kemauan wanita tersebut (tanpa disengaja). Seperti gugurnya kandungan akibat membawa barang-barang yang berat atau meminum obat-obatan yang bisa membahayakan janin. 2) ijhaad ijtima’i/jinaiy / criminalis yaitu: menggugurkan kandungan dengan cara tidak syar’i, seperti sengaja meminum obat tertentu yang dapat menggugurkan janin atau memasukkan alat-alat berat (seperti: batu) kedalam rahim dengan tujuan menggugurkan janin tersebut. 3) ijhaadh ‘ilaaji / terapeutik(pengobatan), yaitu: menggugurkan kandungan karena suatu keadaan darurat, karena apabila kehamilan tersebut tetap dipertahankan dikhawatirkan akan membahayakan si ibu.
[12]. Ada beberapa sebab terjadinya ijhaad diantaranya:1) terjadinya pendarahan hebat di rahim tepatnya terjadi pada awal kehamilan. 2) meninggalnya janin di dalam rahim. 3) gugurnya kandungan akibat rahim yang lemah. 4) meninggalnya janin akibat adanya tekanan yang kuat dalam rahim. 5) aborsi yang dilakukan karena terjadinya peradangan di dalam rahim.
[13] Aborsi yang dilakukan sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh.
[14] Muhammad Nu’aim Yasir, Abhatsu Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj. cet. ke-3,(Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 2006)
[15] Qs. An-Nisa’ : 93
[16] Menurut Imam al-Qurthubi yang maksudnya adalah mani yang masuk kedalam rahim /nuthfah
[17] M. Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan /Kumpulan hadits shahih Bukhari Muslim, terj.Arif Rahman Hakim, (Solo : Insan Kamil, 2010) Kitab Takdir hal. 776
[18] Peniupan ruh terjadi pada kehamilan yang berumur lebih dari 120 hari atau sekitar empat bulan. berdasarkan hadits  shahih yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Mas’ud Ra, “Sesungguhnya setiap kalian terkumpul kejadiannya didalam rahim ibumu  selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah, empat puluh hari dalam bentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan selama itu pula kemudian dalam bentuk mudhghoh (segumpal daging) Kemudian setelah itu Allah memerintahkan malaikat-Nya untuk menetapkan empat perkara bagi si janin yaitu rezekinya, ajal kematiannya, dan takdirnya apakah baik ataukah buruk kemudian setelah itu ditiuplah ruh kedalam jasadnya.” 
[19] Ghurroh adalah diyat janin yang sebanding dengan 5 % dari diyat penuh yaitu sekitar 50 dinar atau 500  dirham
[20] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, cet ke-2 (Damaskus : Darul Fikr, 1405M/1985H)  Juz 3 hal 556
[21] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah … Jilid.2 hal.57
[22] Muhammad Ali al-Bar, Musykilatul Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyyah, cet ke-1 (Saudi Arabia : Dar as-Su’udiyyah, 1405H/1985M) hal.38
[23] Pengharaman ini sejak awal menetapnya nuthfah didalam rahim
[24] Muhammad Ali al-Bar, Musykilatul Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyyah ... hal.40
[25] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, ... hal 557
[26] Ibnu Rusyd al-Andalusi, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet ke-1, (Damaskus : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1433 H/2012 M), jilid.2 hal.400-401
[27] Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi, Al-mughni, cet ke-3, (Riyadh : Dar ‘Alimal Kutub,1417 H/1997 M) Juz.12 hal.63
[28] Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, cet ke-4, (Kairo: Darul Hadits, 1422 H/2002 M) juz.8 hal.41
[29] Ibnu Rajab al-Hanbali, Jamiul Ulum wal Hikam, (Beirut : Darul Fikr, 1422 H/2002 M) hal.46
[30] Pembentukan sesuatu menurut mereka adalah peniupan ruh
[31] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, ... hal 557
[32] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ... hal.58
[33] Ahmad bin Muhammad ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, cet ke-1(Beirut : Darul Fikr, 1430 H) juz.7 hal.437
[34] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ... hal.58
[35] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, ... hal 557
[36] Abdul Karim Zaidan,  Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, cet ke-1 (Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1413H/1993M)  jilid.3 hal.121
[37] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.22
[38] Dr.Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, ... Juz.3 hal.557
[39] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.22
[40] Ibid hal.28
[41] Dalam sebuah catatan di koran dengan judul “Tidak ada pengguguran janin tanpa pendapat dari dokter
[42] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.32-33