HAK
CIPTA KARYA TULIS DALAM ISLAM
Oleh : Khaulah
Syauqiyyah Syahidah
I.
MUQODDIMAH
Kehidupan umat manusia terus
mengalami pergeseran dan perubahan. Demikian juga dengan pola pikir dan
persepsi mereka tentang suatu urusan, dari hari ke hari, terjadi perubahan dan
perkembangan. Fenomena alam tersebut bukan hanya terjadi pada satu aspek
kehidupan saja, akan tetapi terjadi pada seluruh aspek kehidupan mereka,
termasuk dalam urusan harta benda dan perniagaan.
Betapa banyak barang yang pada zaman
dahulu, dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi sekarang, nilai
barang tersebut telah sirna. Masyarakatpun telah memandangnya dengan sebelah
mata bahkan mungkin saja tidak lagi memiliki nilai ekonomis sedikitpun. Dan
juga sebaliknya, betapa banyak barang yang dahulu tidak bernilai ekonomis
sedikitpun, akan tetapi sekarang barang tersebut bernilai jual tinggi.
Diantara hal yang dahulu tidak
bernilai ekonomis, akan tetapi pada zaman kita bernilai ekonomis besar ialah
kekayaan intelektual. Pada zaman dahulu, bila seseorang dengan (dengan izin
Allah) berhasil menemukan suatu gagasan atau karya, maka selanjutnya masyarakat
dapat menggunakan karya atau gagasan tesebut. Mereka menggunakannya tanpa perlu
memberi imbalan apapun selain ucapan dan doa baik untuk penggagasnya.
Namun sekarang dengan berkembangnya
zaman kekayaan intelektual yang salah satunya adalah hak cipta, menjadi satu
perbincangan yang hangat dikalangan para ulama kontemporer, apakah ia bisa
disamakan dengan barang sehingga bisa diperjualbelikan dan diwariskan ataukah
tidak sama sekali. Dalam makalah ini kami mencoba memaparkan beberapa pendapat
para ulama yang berkaitan dengan boleh tidaknya hak cipta tersebut diperjualbelikan
dan seorang penulis mengambil keuntungan dari hasil karyanya.
II.
PEMBAHASAN
A. Definisi Hak Cipta
Secara bahasa
Hak cipta dalam bahasa Arab biasa disebut حقّ التأليف atau حقّ الإبداع و الإختراع. Yaitu berasal dari dua gabungan kata حقّ
yang berarti hak kekuasaan untuk berbuat sesuatu [1] dan التأليف
yang berarti penulisan, atau الإبداع و الإختراع yang berarti penciptaan / sesuatu yang belum
pernah ada. Hak cipta adalah hak untuk memproduksi karya
tulis dan yang lainnya yang dimiliki
oleh seorang pengarang, seniman atau ahli warisnya. [2]
Secara istilah
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya,
hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau "ciptaan", seperti puisi,
drama serta karya tulis lainnya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut.[3]
Menurut asy-Syahrani, Hak cipta adalah beberapa ketetapan yang dikhususkan
secara syar’i kepada seorang penulis atas apa yang diciptakannya, sehingga ia
boleh menisbatkan ciptaannya kepada dirinya, mencegah siapa saja yang akan
mengambil hasil ciptaannya serta memanfaatkan secara finansial. [4]
Hak cipta karya tulis adalah sejumlah
keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis (pengarang) yang bisa dihargai
dengan uang dan terkadang disebut hak-hak abstrak, kepemilikan seni atau
sastra, atau hak-hak intelektualitas. [5]
B. Sejarah Hak Cipta Karya Tulis
Dalam sejarah
literatur Islam kita tidak mengenal istilah hak cipta atau hak yang dilindungi
oleh undang-undang, sehingga tidak seorang pun atau pihak manapun yang bisa
menjiplak atau mencontek penemuan tersebut kecuali dengan izin penemu aslinya.
Sebab sejak
zaman dahulu para ulama Islam bekerja dan berkarya bukan untuk memperjuangkan
haknya sebagai penemu atau sebagai ilmuan. Akan tetapi mereka berkarya karena
sebuah ketundukan kepada Allah Swt yang telah menganugrahkan akal dan pikiran
mereka untuk berfikir. Dan hasil pemikiran yang Allah berikan tersebut mereka
dedikasikan semuanya untuk kemaslahatan umat. Manusia setelahnya bebas memakai
serta mengambil manfaat dari apa yang telah dihasilkan tanpa harus membayarnya
sepeserpun. Sebab para ulama terdahulu hanya mengejar ridho dan pahala dari
Allah. [6]
Hal ini bisa
kita buktikan dengan membaca perjalanan mereka, seperti kisah Imam Ibnu Jarir
ath-Thobari wafat 310 H, beliau mewariskan karya ilmiahnya dalam berbagai
disiplin ilmu keislaman diantaranya ilmu tafsir, tarikh, fikih dan lainnya
kurang lebih 351000 halaman.
Hak cipta ini justru muncul dari
orang-orang Barat karena sikap mereka yang serba materi dan duniawi, ambisi dan
popularitas menjadi dewa bagi mereka. Tercatat bahwa wacana hak cipta ini
muncul pada saat terjadinya revolusi industri di Eropa sekitar abad ke-18 dan
setelahnya. Kemudian
wacana ini terus berlanjut dan akhirnya menjadi undang-undang resmi Negara
dengan berbagai perubahan dan penambahan materi undang-undang sekitar tahun pertengahan
kedua abad 20, sebagian ahli sejarah mengatakan sekitar tahun 1967 M.
Lalu
seiring berkembangnya zaman, manusia dari waktu ke waktu terus berinovasi dan
berkreasi, makin banyak penemuan ilmiah yang terbaharui, membuat Negara-negara
muslim akhirnya berpikir untuk bergabung mengikuti aturan tersebut. Dan
mengadopsinya kedalam undang-undang negara, termasuk negara kita Indonesia. Hal
ini bertujuan untuk melindungi hak sang ilmuan yang sudah bersusah payah
bekerja mengotak-atik otak yang kemudian melahirkan sebuah karya ilmiah yang
bernilai tinggi. [7]
C. Hukum menjual hak cipta dalam Islam
Para ulama
kontemporer berbeda pendapat dalam menghukumi bolehkah seseorang
mendapatkan hak-hak materi dari karya yang mereka ciptakan. Mereka terbagi
menjadi dua, antara yang membolehkan dan
yang melarang.
1.
Pendapat yang melarang
Penulis tidak boleh mengambil imbalan atas hak cipta karya ilmiah
di bidang keislaman, jika diambil termasuk harta haram, mengingat ini adalah
sebuah ibadah yang tidak boleh mengambil upah atas pelaksanannya. [8]
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama Hanafiyyah seperti Doktor Ahmad al-Haaji al-Kurdi, mereka
mengikuti ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah terdahulu yang berpendapat
tidak bolehnya menjual hak cipta, karya wajib disebarluaskan secara gratis dan
tidak untuk saling mengganti kerugian yang didapatkan.
Mereka beargumen tidak
disebut harta kecuali harus memenuhi dua syarat : Pertama, bisa dikuasai
dan dijaga. Kedua, bisa dimanfaatkan secara urf dan adat
kebiasaan. Sehingga perkara-perkara yang bersifat ma’nawi seperti ilmu,
kesehatan, kemuliaan tidaklah disebut harta. Begitu juga dengan perkara-perkara
yang tidak bisa diambil manfaatnya karena sebab bahaya dan rusak seperti jual
beli daging bangkai dan makanan beracun. Dengan demikian mereka menyimpulkan
bahwa harta hanyalah pada sesuatu yag berbentuk benda dan dapat diraba
sedangkan hal-hal yang berupa manfaat dan hak tidak termasuk harta.
Adapun ulama khalaf (kontemporer)
dari kalangan Hanafiyah tidak mengharuskan syarat harta harus sesuatu yang bisa
dijaga dan berbentuk materi. Setiap apa saja
yang bernilai dikalangan manusia dan bisa dimanfaatkan bisa diebut harta secara
syar’i. Alasan
mereka karena setiap hal yang berharga pasti disana ada manfaatnya. Sehingga ia
bisa diperjualbelikan. [9]
Para ulama kontemporer lainnya juga
menambahkan ada beberapa dalil yang
menjadi alasan larangan menjual dan mengambil upah atas karya yang dihasilkan,
diantaranya :
- Perbuatan menjual karya tulis dan membatasi hanya orang-orang tertentu yang
bisa membacanya sama dengan
menyembunyikan ilmu.
Sabda nabi Saw
من كتم علما
ألجمه الله يوم القيامة بلجام من نار
“Barangsiapa
yang menyembunyikan ilmu niscaya Allah akan mengekang mulutnya dihari kiamat
dengan kekangan dari api neraka.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Hibban) [10]
Ancaman nabi Saw tersebut akan menimpa penulis yang
mengambil imbalan uang atas hak ciptanya, karena dengan perbuatannya tersebut
ia berarti menyembunyikan ilmunya dan tidak mau menyebarkannya kecuali dengan
diberi imbalan
Tanggapan :
Dalil ini tidak kuat, karena yang dilarang adalah menyembunyikan ilmu dan
bukan mengambil imbalan atas jerih payah penulis dengan menghabiskan waktu dan
tenaga yang tidak sedikit untuk menyusun sebuah karya ilmiyah.
Penulis berhak mendapat imbalan sama seperti upah dari setiap pekerjaan
lainnya. Mereka justru menyebarkan ilmu dengan karya dan tidak menyembunyikannya.
-
Menulis buku-buku agama merupakan bentuk
ibadah dan ketaatan kepada Allah, sehingga tak pantas jika penulis mengambil
upah dan memperjualbelikannya atas pelaksanaan sebuah ibadah. [11]
Tanggapan :
Dalil ini juga tidak kuat, karena menulis
tidak terlarang mengambil upah atas pelaksanaannya sebagaimana mengajarkan
Al-Qur’an dan ilmu keislaman lainnya melalui lisan. [12]
2. Pendapat yang membolehkan
Jumhur fuqoha’ dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan lainnya
berpendapat bahwa hak cipta termasuk dari hak-hak yang diperbolehkan mengambil
keuntungan finansial didalamnya.[13]
Mereka bersepakat bahwa hak-hak cipta secara syar’i statusnya terpelihara. Para pemiliknya bebas
memperlakukan hak cipta tersebut sekehendak mereka. Tak seorang pun yang berhak
melanggarnya. Namun dengan syarat jangan sampai dalam karya-karya tulis
tersebut ada yang melanggar syariat Islam yang lurus. Inilah yang menjadi
keputusan akhir dari Lembaga Pengkajian Fiqh Islam yang lahir dari Organisasi
Konferensi Islam pada pertemuan kelima di Kuwait tahun 1409 H/1988 M.
Seorang penulis berhak memberikan atau tidak
memberikan hak cetak. Dia juga berhak membatasi jumlah oplah yang akan dicetak.
Penerbit yang mencetak dan memasarkan buku tersebut hanya berfungsi sebagai
wakil dari penulis untuk memenuhi hak-haknya dari pihak yang berhak mengambil
keuntungan. [14]
Diantara dalil-dalil mereka adalah
-
Dalil mencari kemaslahatan. Pendapat yang
menyatakan bahwa hak cipta penulisan itu bernilai dan layak dipasarkan dapat
melanggengkan kemaslahatan umum. Dalam
arti, diharapkan keberlanjutan pengkajian ilmiah dan mendorong para ulama dan
mujtahid untuk melanjutkan penelitian, sementara tulisan dan hak cipta mereka
tetap terpelihara dari permainan orang yan tidak bertanggungjawab.
-
Dalil
kebiasaan (urf) yang berlaku dimasyarakat. Terjadinya persoalan ini dan
kesepakatan kaum Muslimin melakukannya merupakan bukti bahwa mereka sudah
mengetahui dibolehkannya urusan tersebut. Kebiasaan memiliki pengaruh pada
hukum syariat , jika tidak bertentangan dengan nash. Karya ilmiyah memiliki
nilai jual secara terpisah dan tidak berkaitan dengan intelektualitas
penulisnya. Hak tersebut permanen dan bukan sekedar hak semata. Sehingga ia
bisa berpindah dan diperjualbelikan bila dirusak dan dihilangkan harus
dipertanggungjawabkan dan diberi ganti rugi.
-
Pendapat yang dinukil dari sebagian ahli
hadits yang berpendapat bolehnya mengambil upah dalam menyampaikan dan
mengajarkan hadits mereka mengqiyaskannya dengan kebolehan mengambil upah dari
mengajar Al-Qur’an meskipun sebagian menolaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ
عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya,
yang paling layak untuk kalian ambil imbalan (upah) ialah Kitabullah” (HR
Bukhori ) [15]
-
Qiyas bahwa seorang produsen bisa menikmati
hasil karyanya, memiliki kebebasan dan kesempatan untuk orang lain
memanfaatkannya atau melarangnya. Maka demikian juga seorang penulis, karena ia
telah menyatukan antara membuat dan memproduksi satu karya ilmiah, telah
berkonsentrasi dan mengerahkan waktu serta tenaganya untuk tujuan tersebut.
-
Kaidah Saddu adz-Dzaro’i (menutup jalan menuju haram). Karena pendapat yang menyatakan bolehnya
menjual hak cipta penulisan mengandung upaya memberikan dorongan bagi para
pemikir dan para ulama’ untuk semakin produktif dan semakin giat dalam meneliti
kajian ilmiyah. Bahkan juga bisa memompa semangat mereka untuk menciptakan
hal-hal baru dan melakukan reformasi. Apalagi jika sebagian besar dari mereka
hanya memliki bidang ilmiyah tersebut sebagai sumber penghasilan mereka.
Menggugurkan nilai jual dari karya tulis tersebut dapat menyebabkan mereka
meninggalkan pekerjaan tersebut. Hal ini akan membuat ummat kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan hasil karya mereka. Bahkan menyebabkan matinya
semangat untuk menulis pada banyak kalangan
peneliti ilmiyah.
- Dasar ditetapkannya nilai
jual adalah adanya mutu yang dibolehkan syariat. Sedangkan mutu dari karya
ilmiyah bagi umat masa dahulu dan masa kini sangatlah jelas. Jika para ulama
telah mengakui nilai jual dari beberapa fasillitas yang lahir dari sebgaian
jenis hewan, seperti ulat, kicauan burung dan suara beo. Manfaat atau fasilitas
yang berasal dari karya tulis tentu lebih layak lagi memiliki nilai jual.
Manfaat yang seharusnya dinikmati oleh pemiliknya, manfaat tersebut lebih layak
untuk diperhatikan karena lebih besar hasilnya dan banyak faidahnya. [16]
- Sesuai dengan kaidah الغنم بالغرم “Al-Ghunmu Bil-Ghurmi”, dan الخراج بالضمان “Al-Khoroj bi Al-Dhoman”. Maksudnya orang yang telah bersusah payah akan menghasilkan dan mendapatkan
sesuatu dari apa yang ia kerjakan (karya tulis ilmiyah). [17]
- Berdasarkan ketetapan
fatwa dari Majma’ al-Fiqhi al-Islami nomor 43 (5/5) pertemuan kelima
yang diselenggarakan di Kuwait pada tahun 1409 H/1988 M, dinyatakan bahwa hak
cipta terjaga dan dilindungi, sehingga pemiliknya berhak untuk berbuat apa saja
terhadap hak cipta tersebut dan tidak ada seorangpun yang boleh mengganggunya. [18]
D. Berpindahnya
Hak cipta melalui pewarisan
Jika nilai jual
sebuah karya tulis telah diakui dan boleh dialihkan melalui jual beli misalnya,
maka hak tersebut juga bisa dipindahkan melalui pewarisan. Hak royalti seorang
penulis dari hasil karya tulisnya juga bisa
diwariskan. Sebab hak cipta karya tulis adalah hak permanen pada objeknya,
yaitu buku sebagai hasil cetak karyanya. Hal tersebut termasuk hal yang bisa
berpindah melalui pewarisan.
Sebagian ulama
berpendapat bahwa waktu terlama para ahli waris dapat mengambil hak cipta
pemikiran adalah enam puluh tahun dari mulai wafatnya penulis yang
mewariskannya. Hal ini diqiyaskan dengan lamanya pengambilan manfaat yang
dikenal dalam ilmu fiqh, yakni pemanfaatan hakr. Hakr sendiri adalah menumpang tinggal
ditanah wakaf untuk bercocok tanam atau untuk membangun rumah dengan cara
penyewaan jangka panjang. Mungkin dasar qiyas ini adalah karena karya pemikiran
ini juga disebut ibtikar, karena bersandar pada warisan para ulama Salaf yang
merupakan hak umum bagi umat ini, bisa disejajarkan dengan dalam skala umum.
Sehingga hasil pemikiran tersebut juga merupakan hak umum, salah satu dari
unsur pusaka umat sepanjang waktu.
E. Bentuk
aplikasi pemanfaatan Hak Cipta Karya Tulis
Dalam buku
Fikih Ekonomi Keungan Islam karangan Dr. Shalah ash-Shawi dan Dr . Abdullah
al-Muslih disebutkan, ada beberapa bentuk aplikasi dari hak cipta karya tulis
yang bisa dimanfaatkan. Beliau menyebutkan meskipun tidak ada batasan dalam
cara memanfaatkannya, namun setidaknya dari beberapa cara tersebut dapat
dibulatkan kedalam tiga bentuk aplikasi [19] :
1.
Mengalah dengan mengambil hak secara penuh
dengan hanya mengambil sejumlah uang tertentu mengikuti kebiasaan dengan sistem
prosentase dari keuntungan atau dari harga jual buku (royalti).
2.
Penulis sendiri yang mengambil hak karyanya
secara penuh dengan mencetak dan menerbitkannya ke tengah masyarakat.
3.
Mengambil prosentase dari harga penjualan
naskah asli buku-bukunya.
F.
Batasan jumlah
pengambilan keuntungan dari penjualan hak cipta karya tulis
Hak cipta karya
tulis adalah hak yang memiliki karakter khas. Masyarakat Islam telah memiliki
kebiasaan memberi batasan jumlah keuntungan yang diambil oleh pihak pencetak
dan penerbit sesuai dengan jumlah oplah yang disetujui dalam perjanjiannya.
Kepemilikan dari keuntungan itu menjadi hak, bukan sekedar amanah belaka. Tidak
ada dalil dalam syariat yang melarang menjadikan sarana ini sebagai sarana
untuk memperoleh keuntungan. Setiap yang dianggap jual beli oleh masyarakat,
maka ia adalah jual beli. Setiap jual beli yang hanya dilakukan dengan satu
cara, maka tidak ada larangan untuk melakukan jual beli itu dengan cara
tersebut.
Berdasarkan hal
tersebut, seorang pembeli buku hanyalah memiliki lembaran-lembaran naskah yang
dia beli, haknya hanya terbatas pada itu saja. Ia boleh menjualnya dan
memperlakukan buku itu sekehendak hatinya.
Penulis tidak
berhak memberikan hak penerbitan bukunya tersebut selama masa perjanjian yang
disepakati dengan pihak penerbit, kecuali jika penerbit tersebut
mengizinkannya. [20]
III.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat kami ambil kesimpulan bahwa sejumlah keistimewaan yang diciptakan oleh
penulis dapat diberikan nilai jual. Para ulama kontemporer telah bersepakat bahwa hak cipta karya tulis itu dipelihara menurut syariat.
Para pemiliknya berhak mempergunakannya, tak seorangpun berhak melanggar hak
cipta itu. Kecuali jika dalam buku tersebut mengandung unsur atau hal yang
bertentangan dengan ajaran syariat.
Hak cipta karya tulis juga bisa berpindah
tangan melalui pewarisan. Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu terlama para
ahli waris dapan menggunakan hak tersebut adalah enam puluh tahun dari tanggal
wafatnya sang penulis yang memberikan warisan. Hal ini diqiyaskan dengan
batasan terlama dari penggunaan manfaat yang dikenal dalam fiqh Islam.
Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi penulis secara khusus dan bagi para pembaca pada umumnya. Wallahu
A’lam bis Shawwab
DAFTAR PUSTAKA
Bukhari, al-, Muhammad bin Ism’ail. Shahih
al-Bukhari, Riyadh : Baitul Afkar, 1419 H/1998 M
Farisi, al-, Ali bin Balban. Shahih Ibnu Hibban tahqiq
al-Arnauth, cet ke-2, Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1414 H/1993 M, juz I
Makhdum, Yasin Karomatullah. Ahkamul Kutub Fie Fiqhi al-Islami, cet
ke-1, Riyadh : Dar Kunuz Isybiliya,1431 H/2010 M
Shawi, ash-, Shalah dan Abdullah al-Muslih. Ma La Yasa’ at Taajira Jahlahu ‘Fikih
Ekonomi Keuangan Islam’, terj.Abu Umar Basyir, cet ke-3, Jakarta : Darul Haq,
Desember 2011
Syahrani, asy-, Husain bin Ma’lawi. Huququl Ikhtiro’ wa at Ta’lif fie Fiqhil
Islami, cet ke-1, Riyadh : Dar Thoyyibah, 1425 H/2014 M
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Bahasa Indonesia, Jakarta : Pusat Bahasa, 2008 M
Tirmizi, Erwandi. Halal Haram Kontemporer, cet ke-4, Bogor :
P.T. Berkat Mulia, April 2013
Zuhaili, az-, Wahbah. Al-Mu’amalah al-Maliyah al-Mu’ashiroh,
cet ke-3 , Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006
M
[1] Tim Penyusun
Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia,
(Jakarta : Pusat Bahasa, 2008) hal. 502
[2] Ibid
[4] Husain bin Ma’lawi asy-Syahrani, Huququl Ikhtiro’ wa at Ta’lif fie
Fiqhil Islami, cet ke-I,(Riyadh : Dar Thoyyibah, 1425 H/2014 M) hal.100
[5] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,
Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam,
ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M) hal.314
[6] Yasin Karomatullah Makhdum, Ahkamul Kutub Fie Fiqhi al-Islami, cet
ke-I (Riyadh : Dar Kunuz Isybiliya,1431 H/2010 M) hal. 545
[7] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al-Mu’ashiroh, cet ke-3
(Damaskus : Darul Fikri al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.581
[8] Erwandi
Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet ke-4 (Bogor : P.T. Berkat
Mulia Insani, april 2013) hal. 130
[9] Wahbah
az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3
(Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal. 591-592
[10] Ali bin Balban, Shahih Ibnu Hibban bit Tartib Ibn Balban tahqiq
al-Arnauth, “Kitab al-Ilmi”, juz I, (Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1414
H/1993 M) hal.298. No.96
[11] Husain bin Ma’lawi asy-Syahrani, Huququl Ikhtiro’ wa at Ta’lif fie
Fiqhil Islami, cet ke-I,(Riyadh : Dar Thoyyibah, 1425 H/2014 M) hal.258
[12] Erwandi
Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet ke-4 (Bogor : P.T. Berkat
Mulia Insani, april 2013) hal.131
[13] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3
(Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.593
[14] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,
Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam), ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M) hal.315
[15] Muhammad bin Ism’ail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, “Kitab ath-Thibb”, (Riyadh : Baitul Afkar, 1419 H/1998 M )
hal.1124. No.5737
[16] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih
Ekonomi Keuangan Islam, ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq,
2011M) hal.317
[17] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3
(Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.594
[18] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3
(Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.595
[19] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,
Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam,
ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M) hal.318
[20] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,
Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam,
ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M) hal.319
Tidak ada komentar:
Posting Komentar