Sabtu, 19 Maret 2016

FIQH MU'AMALAH

HAK CIPTA KARYA TULIS DALAM ISLAM
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah

       I.            MUQODDIMAH
Kehidupan umat manusia terus mengalami pergeseran dan perubahan. Demikian juga dengan pola pikir dan persepsi mereka tentang suatu urusan, dari hari ke hari, terjadi perubahan dan perkembangan. Fenomena alam tersebut bukan hanya terjadi pada satu aspek kehidupan saja, akan tetapi terjadi pada seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk dalam urusan harta benda dan perniagaan.
Betapa banyak barang yang pada zaman dahulu, dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi sekarang, nilai barang tersebut telah sirna. Masyarakatpun telah memandangnya dengan sebelah mata bahkan mungkin saja tidak lagi memiliki nilai ekonomis sedikitpun. Dan juga sebaliknya, betapa banyak barang yang dahulu tidak bernilai ekonomis sedikitpun, akan tetapi sekarang barang tersebut bernilai jual tinggi.
Diantara hal yang dahulu tidak bernilai ekonomis, akan tetapi pada zaman kita bernilai ekonomis besar ialah kekayaan intelektual. Pada zaman dahulu, bila seseorang dengan (dengan izin Allah) berhasil menemukan suatu gagasan atau karya, maka selanjutnya masyarakat dapat menggunakan karya atau gagasan tesebut. Mereka menggunakannya tanpa perlu memberi imbalan apapun selain ucapan dan doa baik untuk penggagasnya.
Namun sekarang dengan berkembangnya zaman kekayaan intelektual yang salah satunya adalah hak cipta, menjadi satu perbincangan yang hangat dikalangan para ulama kontemporer, apakah ia bisa disamakan dengan barang sehingga bisa diperjualbelikan dan diwariskan ataukah tidak sama sekali. Dalam makalah ini kami mencoba memaparkan beberapa pendapat para ulama yang berkaitan dengan boleh tidaknya hak cipta tersebut diperjualbelikan dan seorang penulis mengambil keuntungan dari hasil karyanya.


    II.            PEMBAHASAN
A.  Definisi Hak Cipta
Secara bahasa
Hak cipta dalam bahasa Arab biasa disebut حقّ التأليف atau حقّ الإبداع و الإختراع. Yaitu  berasal dari dua gabungan kata حقّ yang berarti hak kekuasaan untuk berbuat sesuatu [1]  dan التأليف yang berarti penulisan, atau الإبداع و الإختراع  yang berarti penciptaan / sesuatu yang belum pernah ada. Hak cipta adalah hak untuk memproduksi karya tulis dan yang lainnya yang dimiliki oleh seorang pengarang, seniman atau ahli warisnya. [2]
Secara istilah
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan", seperti  puisi, drama serta karya tulis lainnya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.[3]
Menurut asy-Syahrani, Hak cipta adalah beberapa ketetapan yang dikhususkan secara syar’i kepada seorang penulis atas apa yang diciptakannya, sehingga ia boleh menisbatkan ciptaannya kepada dirinya, mencegah siapa saja yang akan mengambil hasil ciptaannya serta memanfaatkan secara finansial. [4]
Hak cipta karya tulis adalah sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis (pengarang) yang bisa dihargai dengan uang dan terkadang disebut hak-hak abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas. [5]
B.  Sejarah Hak Cipta Karya Tulis
Dalam sejarah literatur Islam kita tidak mengenal istilah hak cipta atau hak yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak seorang pun atau pihak manapun yang bisa menjiplak atau mencontek penemuan tersebut kecuali dengan izin penemu aslinya.
Sebab sejak zaman dahulu para ulama Islam bekerja dan berkarya bukan untuk memperjuangkan haknya sebagai penemu atau sebagai ilmuan. Akan tetapi mereka berkarya karena sebuah ketundukan kepada Allah Swt yang telah menganugrahkan akal dan pikiran mereka untuk berfikir. Dan hasil pemikiran yang Allah berikan tersebut mereka dedikasikan semuanya untuk kemaslahatan umat. Manusia setelahnya bebas memakai serta mengambil manfaat dari apa yang telah dihasilkan tanpa harus membayarnya sepeserpun. Sebab para ulama terdahulu hanya mengejar ridho dan pahala dari Allah. [6]
Hal ini bisa kita buktikan dengan membaca perjalanan mereka, seperti kisah Imam Ibnu Jarir ath-Thobari wafat 310 H, beliau mewariskan karya ilmiahnya dalam berbagai disiplin ilmu keislaman diantaranya ilmu tafsir, tarikh, fikih dan lainnya kurang lebih 351000 halaman.
Hak cipta ini justru muncul dari orang-orang Barat karena sikap mereka yang serba materi dan duniawi, ambisi dan popularitas menjadi dewa bagi mereka. Tercatat bahwa wacana hak cipta ini muncul pada saat terjadinya revolusi industri di Eropa sekitar abad ke-18 dan setelahnya. Kemudian wacana ini terus berlanjut dan akhirnya menjadi undang-undang resmi Negara dengan berbagai perubahan dan penambahan materi undang-undang sekitar tahun pertengahan kedua abad 20, sebagian ahli sejarah mengatakan sekitar tahun 1967 M.
Lalu seiring berkembangnya zaman, manusia dari waktu ke waktu terus berinovasi dan berkreasi, makin banyak penemuan ilmiah yang terbaharui, membuat Negara-negara muslim akhirnya berpikir untuk bergabung mengikuti aturan tersebut. Dan mengadopsinya kedalam undang-undang negara, termasuk negara kita Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak sang ilmuan yang sudah bersusah payah bekerja mengotak-atik otak yang kemudian melahirkan sebuah karya ilmiah yang bernilai tinggi. [7]
C.  Hukum menjual hak cipta dalam Islam
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menghukumi bolehkah seseorang mendapatkan hak-hak materi dari karya yang mereka ciptakan. Mereka terbagi menjadi dua,  antara yang membolehkan dan yang melarang. 
1.    Pendapat yang melarang
Penulis tidak boleh mengambil imbalan atas hak cipta karya ilmiah di bidang keislaman, jika diambil termasuk harta haram, mengingat ini adalah sebuah ibadah yang tidak boleh mengambil upah atas pelaksanannya. [8]
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama Hanafiyyah  seperti Doktor Ahmad al-Haaji al-Kurdi, mereka mengikuti ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah terdahulu yang berpendapat tidak bolehnya menjual hak cipta, karya wajib disebarluaskan secara gratis dan tidak untuk saling mengganti kerugian yang didapatkan.
Mereka beargumen  tidak disebut harta kecuali harus memenuhi dua syarat : Pertama, bisa dikuasai dan dijaga. Kedua, bisa dimanfaatkan secara urf dan adat kebiasaan. Sehingga perkara-perkara yang bersifat ma’nawi seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan tidaklah disebut harta. Begitu juga dengan perkara-perkara yang tidak bisa diambil manfaatnya karena sebab bahaya dan rusak seperti jual beli daging bangkai dan makanan beracun. Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa harta hanyalah pada sesuatu yag berbentuk benda dan dapat diraba sedangkan hal-hal yang berupa manfaat dan hak tidak termasuk harta.
Adapun ulama khalaf (kontemporer) dari kalangan Hanafiyah tidak mengharuskan syarat harta harus sesuatu yang bisa dijaga dan berbentuk materi. Setiap apa saja yang bernilai dikalangan manusia dan bisa dimanfaatkan bisa diebut harta secara syar’i. Alasan mereka karena setiap hal yang berharga pasti disana ada manfaatnya. Sehingga ia bisa diperjualbelikan. [9]
Para ulama kontemporer lainnya juga menambahkan ada beberapa dalil  yang menjadi alasan larangan menjual dan mengambil upah atas karya yang dihasilkan, diantaranya :
-       Perbuatan menjual karya tulis dan membatasi hanya orang-orang tertentu yang bisa membacanya  sama dengan menyembunyikan ilmu.
Sabda nabi Saw
من كتم علما ألجمه الله يوم القيامة بلجام من نار
“Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu niscaya Allah akan mengekang mulutnya dihari kiamat dengan kekangan dari api neraka.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Hibban) [10]
Ancaman nabi Saw tersebut akan menimpa penulis yang mengambil imbalan uang atas hak ciptanya, karena dengan perbuatannya tersebut ia berarti menyembunyikan ilmunya dan tidak mau menyebarkannya kecuali dengan diberi imbalan
Tanggapan :
Dalil ini tidak kuat, karena yang dilarang adalah menyembunyikan ilmu dan bukan mengambil imbalan atas jerih payah penulis dengan menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk menyusun sebuah karya ilmiyah.
Penulis berhak mendapat imbalan sama seperti upah dari setiap pekerjaan lainnya. Mereka justru menyebarkan ilmu dengan karya dan  tidak menyembunyikannya.
-       Menulis buku-buku agama merupakan bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah, sehingga tak pantas jika penulis mengambil upah dan memperjualbelikannya atas pelaksanaan sebuah ibadah. [11]
Tanggapan :
Dalil ini juga tidak kuat, karena menulis tidak terlarang mengambil upah atas pelaksanaannya sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu keislaman lainnya melalui lisan. [12]



2.      Pendapat yang membolehkan
Jumhur fuqoha’ dari kalangan  Malikiyyah, Syafi’iyyah dan lainnya berpendapat bahwa hak cipta termasuk dari hak-hak yang diperbolehkan mengambil keuntungan finansial didalamnya.[13]
Mereka bersepakat bahwa hak-hak cipta secara syar’i statusnya terpelihara. Para pemiliknya bebas memperlakukan hak cipta tersebut sekehendak mereka. Tak seorang pun yang berhak melanggarnya. Namun dengan syarat jangan sampai dalam karya-karya tulis tersebut ada yang melanggar syariat Islam yang lurus. Inilah yang menjadi keputusan akhir dari Lembaga Pengkajian Fiqh Islam yang lahir dari Organisasi Konferensi Islam pada pertemuan kelima di Kuwait tahun 1409 H/1988 M.
Seorang penulis berhak memberikan atau tidak memberikan hak cetak. Dia juga berhak membatasi jumlah oplah yang akan dicetak. Penerbit yang mencetak dan memasarkan buku tersebut hanya berfungsi sebagai wakil dari penulis untuk memenuhi hak-haknya dari pihak yang berhak mengambil keuntungan. [14]
Diantara dalil-dalil mereka adalah
-       Dalil mencari kemaslahatan. Pendapat yang menyatakan bahwa hak cipta penulisan itu bernilai dan layak dipasarkan dapat melanggengkan kemaslahatan umum. Dalam arti, diharapkan keberlanjutan pengkajian ilmiah dan mendorong para ulama dan mujtahid untuk melanjutkan penelitian, sementara tulisan dan hak cipta mereka tetap terpelihara dari permainan orang yan tidak bertanggungjawab.
-       Dalil kebiasaan (urf) yang berlaku dimasyarakat. Terjadinya persoalan ini dan kesepakatan kaum Muslimin melakukannya merupakan bukti bahwa mereka sudah mengetahui dibolehkannya urusan tersebut. Kebiasaan memiliki pengaruh pada hukum syariat , jika tidak bertentangan dengan nash. Karya ilmiyah memiliki nilai jual secara terpisah dan tidak berkaitan dengan intelektualitas penulisnya. Hak tersebut permanen dan bukan sekedar hak semata. Sehingga ia bisa berpindah dan diperjualbelikan bila dirusak dan dihilangkan harus dipertanggungjawabkan dan diberi ganti rugi.
-       Pendapat yang dinukil dari sebagian ahli hadits yang berpendapat bolehnya mengambil upah dalam menyampaikan dan mengajarkan hadits mereka mengqiyaskannya dengan kebolehan mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an meskipun sebagian menolaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya, yang paling layak untuk kalian ambil imbalan (upah) ialah Kitabullah” (HR Bukhori ) [15]
-       Qiyas bahwa seorang produsen bisa menikmati hasil karyanya, memiliki kebebasan dan kesempatan untuk orang lain memanfaatkannya atau melarangnya. Maka demikian juga seorang penulis, karena ia telah menyatukan antara membuat dan memproduksi satu karya ilmiah, telah berkonsentrasi dan mengerahkan waktu serta tenaganya untuk tujuan tersebut.
-       Kaidah Saddu adz-Dzaro’i (menutup jalan menuju haram). Karena pendapat yang menyatakan bolehnya menjual hak cipta penulisan mengandung upaya memberikan dorongan bagi para pemikir dan para ulama’ untuk semakin produktif dan semakin giat dalam meneliti kajian ilmiyah. Bahkan juga bisa memompa semangat mereka untuk menciptakan hal-hal baru dan melakukan reformasi. Apalagi jika sebagian besar dari mereka hanya memliki bidang ilmiyah tersebut sebagai sumber penghasilan mereka. Menggugurkan nilai jual dari karya tulis tersebut dapat menyebabkan mereka meninggalkan pekerjaan tersebut. Hal ini akan membuat ummat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hasil karya mereka. Bahkan menyebabkan matinya semangat untuk menulis pada banyak kalangan  peneliti ilmiyah.
-       Dasar ditetapkannya nilai jual adalah adanya mutu yang dibolehkan syariat. Sedangkan mutu dari karya ilmiyah bagi umat masa dahulu dan masa kini sangatlah jelas. Jika para ulama telah mengakui nilai jual dari beberapa fasillitas yang lahir dari sebgaian jenis hewan, seperti ulat, kicauan burung dan suara beo. Manfaat atau fasilitas yang berasal dari karya tulis tentu lebih layak lagi memiliki nilai jual. Manfaat yang seharusnya dinikmati oleh pemiliknya, manfaat tersebut lebih layak untuk diperhatikan karena lebih besar hasilnya dan banyak faidahnya. [16]
-       Sesuai dengan kaidah  الغنم بالغرم  “Al-Ghunmu Bil-Ghurmi”, dan  الخراج بالضمان “Al-Khoroj bi Al-Dhoman”. Maksudnya orang yang telah bersusah payah akan menghasilkan dan mendapatkan sesuatu dari apa yang ia kerjakan (karya tulis ilmiyah). [17]
-       Berdasarkan ketetapan fatwa dari Majma’ al-Fiqhi al-Islami nomor 43 (5/5) pertemuan kelima yang diselenggarakan di Kuwait pada tahun 1409 H/1988 M, dinyatakan bahwa hak cipta terjaga dan dilindungi, sehingga pemiliknya berhak untuk berbuat apa saja terhadap hak cipta tersebut dan tidak ada seorangpun yang boleh mengganggunya. [18]

D.  Berpindahnya Hak cipta melalui pewarisan
Jika nilai jual sebuah karya tulis telah diakui dan boleh dialihkan melalui jual beli misalnya, maka hak tersebut juga bisa dipindahkan melalui pewarisan. Hak royalti seorang penulis dari hasil karya tulisnya juga  bisa diwariskan. Sebab hak cipta karya tulis adalah hak permanen pada objeknya, yaitu buku sebagai hasil cetak karyanya. Hal tersebut termasuk hal yang bisa berpindah melalui pewarisan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu terlama para ahli waris dapat mengambil hak cipta pemikiran adalah enam puluh tahun dari mulai wafatnya penulis yang mewariskannya. Hal ini diqiyaskan dengan lamanya pengambilan manfaat yang dikenal dalam ilmu fiqh, yakni pemanfaatan hakr.  Hakr sendiri adalah menumpang tinggal ditanah wakaf untuk bercocok tanam atau untuk membangun rumah dengan cara penyewaan jangka panjang. Mungkin dasar qiyas ini adalah karena karya pemikiran ini juga disebut ibtikar, karena bersandar pada warisan para ulama Salaf yang merupakan hak umum bagi umat ini, bisa disejajarkan dengan dalam skala umum. Sehingga hasil pemikiran tersebut juga merupakan hak umum, salah satu dari unsur pusaka umat sepanjang waktu.

E.  Bentuk aplikasi pemanfaatan Hak Cipta Karya Tulis
Dalam buku Fikih Ekonomi Keungan Islam karangan Dr. Shalah ash-Shawi dan Dr . Abdullah al-Muslih disebutkan, ada beberapa bentuk aplikasi dari hak cipta karya tulis yang bisa dimanfaatkan. Beliau menyebutkan meskipun tidak ada batasan dalam cara memanfaatkannya, namun setidaknya dari beberapa cara tersebut dapat dibulatkan kedalam tiga bentuk aplikasi [19] :
1.    Mengalah dengan mengambil hak secara penuh dengan hanya mengambil sejumlah uang tertentu mengikuti kebiasaan dengan sistem prosentase dari keuntungan atau dari harga jual buku (royalti).
2.    Penulis sendiri yang mengambil hak karyanya secara penuh dengan mencetak dan menerbitkannya ke tengah masyarakat.
3.    Mengambil prosentase dari harga penjualan naskah asli buku-bukunya.

F.   Batasan jumlah pengambilan keuntungan dari penjualan hak cipta karya tulis  
Hak cipta karya tulis adalah hak yang memiliki karakter khas. Masyarakat Islam telah memiliki kebiasaan memberi batasan jumlah keuntungan yang diambil oleh pihak pencetak dan penerbit sesuai dengan jumlah oplah yang disetujui dalam perjanjiannya. Kepemilikan dari keuntungan itu menjadi hak, bukan sekedar amanah belaka. Tidak ada dalil dalam syariat yang melarang menjadikan sarana ini sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan. Setiap yang dianggap jual beli oleh masyarakat, maka ia adalah jual beli. Setiap jual beli yang hanya dilakukan dengan satu cara, maka tidak ada larangan untuk melakukan jual beli itu dengan cara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, seorang pembeli buku hanyalah memiliki lembaran-lembaran naskah yang dia beli, haknya hanya terbatas pada itu saja. Ia boleh menjualnya dan memperlakukan buku itu sekehendak hatinya.
Penulis tidak berhak memberikan hak penerbitan bukunya tersebut selama masa perjanjian yang disepakati dengan pihak penerbit, kecuali jika penerbit tersebut mengizinkannya. [20]




 III.            PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat kami ambil kesimpulan bahwa sejumlah keistimewaan yang diciptakan oleh penulis dapat diberikan nilai jual. Para ulama kontemporer telah bersepakat bahwa hak cipta karya tulis itu dipelihara menurut syariat. Para pemiliknya berhak mempergunakannya, tak seorangpun berhak melanggar hak cipta itu. Kecuali jika dalam buku tersebut mengandung unsur atau hal yang bertentangan dengan ajaran syariat.
Hak cipta karya tulis juga bisa berpindah tangan melalui pewarisan. Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu terlama para ahli waris dapan menggunakan hak tersebut adalah enam puluh tahun dari tanggal wafatnya sang penulis yang memberikan warisan. Hal ini diqiyaskan dengan batasan terlama dari penggunaan manfaat yang dikenal dalam fiqh Islam.
Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi penulis secara khusus dan bagi para pembaca pada umumnya. Wallahu A’lam bis Shawwab
DAFTAR PUSTAKA
Bukhari, al-, Muhammad bin Ism’ail. Shahih al-Bukhari, Riyadh : Baitul Afkar, 1419 H/1998 M
Farisi, al-, Ali bin Balban. Shahih Ibnu Hibban tahqiq al-Arnauth, cet ke-2, Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1414 H/1993 M, juz I
Makhdum, Yasin Karomatullah.  Ahkamul Kutub Fie Fiqhi al-Islami, cet ke-1, Riyadh : Dar Kunuz Isybiliya,1431 H/2010 M
Shawi, ash-, Shalah dan Abdullah al-Muslih. Ma La Yasa’ at Taajira Jahlahu ‘Fikih Ekonomi Keuangan Islam’, terj.Abu Umar Basyir, cet ke-3, Jakarta : Darul Haq, Desember 2011
Syahrani, asy-, Husain bin Ma’lawi. Huququl Ikhtiro’ wa at Ta’lif fie Fiqhil Islami, cet ke-1, Riyadh : Dar Thoyyibah, 1425 H/2014 M
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta : Pusat Bahasa, 2008 M
Tirmizi, Erwandi. Halal Haram Kontemporer, cet ke-4, Bogor : P.T. Berkat Mulia, April 2013
Zuhaili, az-, Wahbah. Al-Mu’amalah al-Maliyah al-Mu’ashiroh, cet ke-3 , Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M























[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta : Pusat Bahasa, 2008) hal. 502
[2] Ibid
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pukul 09:52 tanggal 28/09/15

[4] Husain bin Ma’lawi asy-Syahrani, Huququl Ikhtiro’ wa at Ta’lif fie Fiqhil Islami, cet ke-I,(Riyadh : Dar Thoyyibah, 1425 H/2014 M) hal.100
[5] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,  Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M)  hal.314

[6] Yasin Karomatullah Makhdum, Ahkamul Kutub Fie Fiqhi al-Islami, cet ke-I (Riyadh : Dar Kunuz Isybiliya,1431 H/2010 M) hal. 545
[7] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al-Mu’ashiroh, cet ke-3 (Damaskus : Darul Fikri al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.581
[8] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet ke-4 (Bogor : P.T. Berkat Mulia Insani, april 2013)  hal. 130
[9] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3 (Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal. 591-592
[10] Ali bin Balban, Shahih Ibnu Hibban bit Tartib Ibn Balban tahqiq al-Arnauth, “Kitab al-Ilmi”, juz I, (Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1414 H/1993 M) hal.298. No.96
[11] Husain bin Ma’lawi asy-Syahrani, Huququl Ikhtiro’ wa at Ta’lif fie Fiqhil Islami, cet ke-I,(Riyadh : Dar Thoyyibah, 1425 H/2014 M) hal.258
[12] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cet ke-4 (Bogor : P.T. Berkat Mulia Insani, april 2013) hal.131
[13] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3 (Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.593
[14] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,  Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam), ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M)  hal.315
[15] Muhammad bin Ism’ail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab ath-Thibb”, (Riyadh : Baitul Afkar, 1419 H/1998 M ) hal.1124.  No.5737
[16] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,  Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M)  hal.317
[17] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3 (Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.594
[18] Wahbah az-Zuhaili, Al-Muamalat al-Maliyah al- Mu’ashiroh, cet ke-3 (Damaskus : Darul Fikr al-Mu’ashir, 1427 H/2006 M) hal.595
[19] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,  Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M)  hal.318
[20] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi,  Maa laa Yasi’ut Tajir Jahluhu (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, ter.Abu Umar Basyir, cet ke-1,(Jakarta : Darul Haq, 2011M)  hal.319

Tidak ada komentar:

Posting Komentar