Selasa, 16 Juni 2015

MAKALAH TAFSIR AYAT AHKAM



MENIKAHLAH ! MAKA ENGKAU AKAN KAYA
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Muqoddimah
Menikah adalah suatu perkara yang lazim  bagi seluruh umat manusia dan sudah menjadi fitroh mereka. Karena Allah Maha Adil, Dia menciptakan hawa nafsu bagi para hambanya dan juga menciptakan tempat untuk menyalurkan hawa nafsu tersebut, yaitu dengan adanya syariat menikah. Dengan menikah populasi manusia akan terus berkembang dan terus berganti disetiap generasi.
Disisi lain setelah menikah tidak sedikit kita temukan rentetan-rentetan permasalahan. Yang mana dengan permasalahan itulah Allah menguji kita dan memberi pahala bagi yang sabar dan ridho melewatinya. Diantara salah satu yang sering menjadi problem adalah masalah finansial yaitu keuangan. Banyak pasangan suami istri yang tak mampu menyelami bahtera rumah tangganya hanya karena uang. Banyak para istri yang menggugat cerai hanya karena masalah nafkah yang tak kunjung ditunaikan.
Hal inilah yang membuat sebagian lelaki bujang takut untuk maju menyempurnakan agamanya. Sebab diawal sudah terbayang susahnya pernikahan, sulitnya membayar mahar, menafkahi istri dan membiayai anak. Dengan segala bayangan kekhawatiran yang menyelimutinya, akhirnya ia membatasi diri untuk menikah setelah mempunyai penghasilan dan mapan. Jadilah mereka pemuda-pemuda yang sering dijuluki bujangan tua dan tersisalah banyak pemudi-pemudi yang kian lama menjadi perawan tua, serta tersebarlah banyak perzinahan-perzinahan.
Didalam Al-Qur’an Allah Ta’ala telah menjawab problematika  ini  sehingga akan terbetik sebuah pertanyaan sekaligus pernyataan, “Apakah kita harus kaya sebelum menikah ataukah kita akan kaya dengan menikah.”

Pembahasan
Anjuran Menikah dalam Islam
Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
) و أنكحوا الأيّامى منكم و الصّالحين من عبادكم و إمائكم إن يكونوا فقرآء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم (
“Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kalian, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas Pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur : 32)
Menurut imam Ibnu Jarir Ath-Thobari ayat ini berisi perintah untuk menikah bagi orang-orang beriman yang belum memiliki pasangan baik dari kalangan merdeka maupun budak laki-laki dan perempuan. [1]
Qotadah berkata, “Ayat ini menerangkan tentang perintah Allah untuk menikah karena dengan menikah akan lebih menundukkan pandangan serta menjaga kemaluan. [2]
Hadits Abu Hurairoh bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga golongan yang paling berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang menikah dalam rangka ingin menjaga kesucian, orang berhutang yang hendak membayarnya dan seorang pejuang yang berada dijalan  Allah. HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad

Hukum Menikah
Lafadz وأنكحوا  pada ayat ini adalah bentuk dari fi’il amr (perintah) sehingga bermakna nikahkanlah, yang ditujukan kepada para wali baik itu wali yang dekat seperti ayah, kakek, saudara laki-laki ataupun majikan bagi hamba sahaya.
Adapun hukum menikah pada ayat ini juga bermacam-macam. Para ulama berselisih pendapat apakah wajib, sunnah ataukah hanya suatu kebolehan. Mereka menyimpulkan hasil perbedaan ini disebabkan berbeda-bedanya kekhawatiran seseorang dalam menjaga kehormatan dirinya dari berbuat zina.
Bagi mereka yang khawatir ia akan celaka dan rusak agama atau dunia ataupun keduanya jika tidak menikah maka baginya pernikahan menjadi suatu keharusan. Sedangkan jika ia tidak merasa khawatir akan rusaknya agama dan dunianya jika tidak menikah maka menurut Imam Syafi’i menikah hukumnya mubah bagi dia sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Malik nikah tidak sampai wajib tetapi menjadi suatu hal yang dianjurkan dalam agama ini. Imam Syafi’i menambahkan hukumnya mubah sama seperti makan dan minum. [3]
Pada dhohirnya ayat ini menunjukkan perintah wajib menikah, hanya saja berdasarkan ijma’ yang telah ditetapkan oleh para salaf dan juga para fuqoha amshor, ayat ini tidak sampai kepada perintah wajib menikah melainkan sunnah dan dianjurkan saja. Kalaupun hukumnya wajib tentu hal ini telah dicontohkan oleh baginda rasul dan para salafus shalih terdahulu. Kenyataannya, pada zaman beliau dan zaman setelahnya, banyak ditemukan para laki-laki dan perempuan yang masih membujang dan tidak dingkari mereka meninggalkan pernikahan. [4]

Makna “Ayyim”
Ayyama  adalah bentuk jamak dari ayyim, bisa disifatkan kepada laki-laki dan perempuan. Ayyimah adalah wanita yang belum bersuami begitu juga dengan ayyim adalah laki-laki yang belum beristri.
Ibnu zaid berkata, maksud ayyama disini adalah untuk dari kalangan wanita sehingga ayyim adalah mereka para wanita yang blum memiliki suami. [5]
Sedangkan menurut Ibnul Katsir dalam tafsirnya, “Ayyama jamak dari ayyim, yaitu wanita yang tidak bersuami atau laki-laki yang tidak beristri, baik statusnya dia sudah menikah kemudian berpisah atau sama sekali belum menikah. Al jauhari mengutip dari kalangan ahli bahasa, wanita bisa dikatakan ayyim begitu juga dengan laki-laki. [6]
Jadi, seruan menikah dalam ayat ini ditujukan kepada mereka yang ditinggal mati pasangannya dan yang belum berpasangan sama sekali.

Menikahkan Orang-orang Shalih dan hamba sahaya
Secara dhohir ayat ini berisi perintah untuk menikahkan para bujangan dan hamba sahaya. Para budak dinikahkan ditangan majikannya sebagaimana orang-orang merdeka dinikahkan oleh para walinya. Kecuali bagi mereka yang memiliki dirinya sendiri dan mampu mengurusi permasalahan yang dihadapi seperti para janda. [7]
Al-Jashshos berpendapat, tidak ada ikhtilaf hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh melangsungkan pernikahan tanpa ada izin dari tuan atau majikannya. Budak tidak punya hak memiliki , sehingga tuannyalah yang memiliki mereka begitu juga dengan akad-akadnya yang lain. [8]
Sedangkan pengikut Syafi’i berpendapat budak adalah hamba yang tetap mukallaf, sehingga ia tidak boleh dipaksa untuk menikah. Sebab bentuk taklif (pembebanan) sudah menunjukkan bahwa budak jika ditinjau dari sisi ‘adamiyahnya (manusia keturunan Adam) ia sempurna dalam artian sama seperti orang yang merdeka. Hanya saja, sifat kepemilikan yang berkaitan dengan pengambilan manfaat dimiliki oleh tuan atau majikannya. [9]

Menjadi kaya dengan menikah
Melalui ayat yang mulia ini Allah Ta’ala memotivasi dan menganjurkan hamba-hambaNya untuk menikah, baik dari kalangan merdeka maupun budak. Serta memerintahkan dan menjanjikan mereka dengan kekayaan. Untuk itu kita harus yakin setelah pernikahan Allah pasti memberikan kekayaan. Allah pasti membukakan pintu rezekiNya bagi siapa saja yang melaksanakan perintahNya. Adapun waktu, Dialah yang mengaturnya, apakah diawal pernikahan atau beberapa tahun setelah pernikahan.
Shahabat Abu Bakar Ash-Shiddik menguatkan hal ini dengan perkataannya, “Taatilah apa-apa yang Allah perintahkan (seperti menikah) niscaya Dia akan mengabulkan apa yang dijanjikan olehNya (yaitu kekayaan).” [10]
Mengenai lafadz “kaya” dalam ayat ini, para ulama memiliki dua penafsiran :
1.      Allah Ta’ala akan mengkayakan mereka dengan pernikahan itu sendiri.
2.      Allah Ta’ala mengkayakan mereka dengan harta, dan inilah yang dipilih oleh sekumpulan ulama salaf.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar Ra berkata, “Aku heran kepada orang yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah, padahal Allah Ta’ala telah berfirman, “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
QS.An Nur : 32
Dan juga hadits dari Abu Hurairah Ra bahwasanya nabi Saw bersabda,
ثلاثة كلّهم حقّ على الله عونه : المجاهد في سبيل الله و النّاكح يريد العفاف والمكاتب يريد الأداء
“Ada tiga kelompok yang paling berhak mendapat pertolongan Allah, yaitu seorang mujahid dijalan Allah, seorang yang hendak menikah dengan niat bisa menjaga kesuciannya dan seorang budak yang hendak membebaskan atau menebus dirinya.”
HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad
Ketika kita mendapati ada orang mukmin yang telah menikah tetapi dia tidak kaya dengan pernikahannya. Maka ada tiga jawaban yang menjelaskan hal ini.
1.      Dia kaya dengan diberikan harta, hal ini pasti dia dapatkan meskipun jumlah dan wujud materinya tidak seperti yang diinginkan, tetapi dia pasti mendapatkannya.
2.      Dengan menikah dia diberi kekayaan dapat menjaga iffah (kehormatan dan kesuciannya) hal ini hanya bisa dinikmati oleh pasangan suami istri, mereka bisa saling menjaga kesucian dirinya dengan menyalurkan syahwat pada tempat yang Allah ridhoi, dan hal ini tidak dimiliki oleh selain mereka / orang mukmin lainnya yang belum menikah.
3.      Dia dikayakan dengan kekayaan jiwa. Dengan menikah jiwanya menjadi tenang, tidak mudah goyah dengan banyaknya gangguan hati. Tidak seperti mereka yang bujang hatinya masih sering labil dan goyak tak menentu, mudah tergoda dengan perasaan hati.

Ayat ini bisa menjadi bukti bahwa orang-orang yang fakir juga bisa menikah, mereka sekali-kali tidak boleh berkata, “Bagaimana saya bisa menikah sementara saya tidak memiliki harta untuk itu.” Karena rezeki dia dan rezeki keluarganya ada ditangan Allah Ta’ala. Bukankan rasulullah Saw juga pernah menikahkan shahabatnya yang miskin, yang tidak memiliki apa-apa kecuali sarung yang dipakainya. Seorang istri tidak boleh membatalkan pernikahannya hanya karena diawal menikah terdapat mereka kesulitan, dan hanya boleh dilakukan jika diawal pernikahan urusannya dimudahkan dan setelah itu baru muncul kesulitan hidup. [11]

Penutup
Sesungguhnya Allah Maha Luas pemberiannya dan paling dermawan dengannya, meskipun mereka fakir dan miskin. Dan sungguh Allah Maha Mengetahui mana yang fakir dan yang kaya.
Oleh karena itu setelah mengetahui ayat ini, semoga para kaum muda yang beriman tidak ragu lagi untuk melangsungkan pernikahan, mereka harus yakin ada Allah yang Maha Kaya dan Maha Mengatur hamba-hambaNya. Bukan kah Umar bin Khottob Ra berkata, “Aku tidak melihat masih ada yang membujang setelah turun ayat ini,
التمسوا الغنى في الباه
 “Carilah kekayaan dalam pernikahan.”


DAFTAR PUSTAKA

Suyuthi,as-, Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar. Tafsir Ad-Durrul Mantsur fie Tafsiril Ma’tsur, cet ke-2, jilid.5, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/2004 M
Thobari,at-, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Tafsir Ath-Thobari / Jami’ul Bayan an Ta’wilil Qur’an, cet ke-4, jilid.7, Kairo : Darussalam,1430 H/2009 M
Jashshos,al-, Abu Bakar Ahmad Ar Rozi. Ahkamul Qur’an,cet ke-1, juz.3, Beirut : Darul Fikri 1421 H/2001 M
Dimasyqi,ad-, Imam Al Hafidz Abul Fida Ismail bin Katsir. Tafsir AL-Qur’anul Adzhim, jilid.5, Kairo : Maktabah at-Taufiqiyyah tanpa tahun
Ibnul Arobi, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah. Ahkamul Qur’an, cet ke-4, jilid.3, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1429 H/2008 M










  


[1] Muhammad bin Jarir Ath-Thobari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an Tafsir Ath-Thobari, cet ke-4, (Kairo : Darussalam, 1430/2009) Jil.7 hal.6039-6040
[2] Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi, Ad Durrul Mantsur fie Tafsiril Ma’tsur, cet ke-2, (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1424/2004) Jilid.5 hal. 80 
[3] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3 hal.391
[4] Abu bakar ahmad ar rozi Al Jashshos, Ahkamul Qur’an Lil Jashshos,  cet ke-1, (Beirut : Darul Fikri 1421/2001) Juz.3 hal.465
[5] Muhammad bin Jarir Ath-Thobari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an Tafsir Ath-Thobari, cet ke-4, (Kairo : Darussalam, 1430/2009) Jil.7 hal.6039-6040
[6] Imam Al Hafidz Abul Fida Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi , Tafsir AL-Qur’anul Adzhim, ( Kairo : Maktabah at-Taufiqiyyah, tt.tp) Juz 5. Hal.406
[7] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3 hal.391
[8] Abu Bakar ahmad ar rozi Al Jashshos, Ahkamul Qur’an Lil Jashshos,  cet ke-1, (Beirut : Darul Fikri 1421/2001) Juz.3 hal.465
[9] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3 hal.391
[10] Imam Al Hafidz Abul Fida Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi , Tafsir AL-Qur’anul Adzhim, ( Kairo : Maktabah at-Taufiqiyyah, tt.tp) Juz 5. Hal.406
[11] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Al’Arobi, Ahkamul Qur’an Li Ibni Al-Arobi, cet ke-4, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah , 1429/2008) Juz.3 hal.391

Tidak ada komentar:

Posting Komentar