Minggu, 14 Juni 2015

MAKALAH FIQH NAWAZIL



SHALAT JAMA’AH BAGI PARA DOKTER DAN PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN

Makalah guna memenuhi tugas
UTS Mata kuliah Fiqh Nawazil
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Dosen Pengampu : Ust. Junaidi Manik. M.pd




 
JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH                                       
AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
JAWA TENGAH
2014
   
       I.            MUQADDIMAH

Shalat merupakan amalan besar yang dengannya Islam bisa menjadi kuat. Sebab, ia ibarat tiang penyangga yang eksistensinya begitu urgen, tanpanya islam tidak bisa tegak. Shalat juga merupakan salah satu dari lima pondasi keislaman setelah syahadat, sehingga ia bisa menjadi barometer keimanan seseorang, semakin baik shalat seseeorang semakin baik pula amalan lain yang dikerjakannya.
Shalat berjama’ah memiliki rahasia pahala yang besar, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Ra bahwa rasulullah Saw bersabda,
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة
“Shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat disisi Allah daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhori) [1]
Namun, sayangnya ketika banyak dari kaum muslimin yang mengetahui keutamaan ini, sebagian mereka ada yang terhalang untuk mengerjakan sunnah ini dengan alasan yang memang membuat mereka kesulitan untuk shalat berjama’ah. Seperti para dokter yang begitu sibuk di rumah sakit dan ia memiliki jam kerja yang begitu padat, begitu juga dengan para petugas pemadam kebakaran yang mana pekerjaan mereka menuntut untuk selalu siap disegala waktu demi membantu orang lain.
Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan penganutnya, menerima udzur ketika salah satu unsur didalamnya tidak dikerjakan, dalam hal ini adalah shalat berjama’ah, lantas dengan beberapa contoh kasus diatas bagaimana syariat menilainya.
Untuk itu, dalam makalah ini kami berusaha mencoba untuk memaparkan beberapa pendapat para ulama dalam mengkaji permasalahan yang bersifat kontemporer ini.  

          II.      PEMBAHASAN

A.                      DEFINISI SHALAT  JAMA’AH
a.       Definisi Shalat
Shalat secara bahasa artinya doa, sebagaimana dalam firman Allah,
 وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ Berdoalah (wahai Muhammad) untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. At Taubah : 103)
Adapun shalat dari Allah adalah pujian sedangkan dari malaikat adalah doa, dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.(QS. Al Ahzab : 56)
Ibnul Mandzhur berkata, “ Makna shalat dari Allah adalah pujian, sedangkan dari makhluk-Nya seperti malaikat, manusia dan jin adalah berdiri, ruku, sujud, berdoa, istighfar dan tasbih. Shalatnya burung dan serangga dengan bertasbih memuji Allah. [2]
Shalat secara istilah syar’i menurut Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni ialah suatu bentuk ibadah kepada Allah berupa perkataan-perkataan serta gerakan-gerakan khusus yang telah ditentukan, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dinamakan shalat karena didalamnya mencakup doa. [3]

b.      Definisi Jama’ah
Jama’ah secara bahasa ialah kumpulan dari sesuatu yang menjadikan ia banyak. Bisa diartikan juga dengan sekumpulan manusia yang memiliki satu tujuan yang sama. [4]
Jama’ah secara istilah syar’i bermakna sekumpulan manusia,diambil dari kata Ijtima’(perkumpulan) dan paling sedikit perkumpulan itu terdiri dari dua orang yaitu imam dan makmum. [5]
Jadi, Shalat berjama’ah adalah hubungan yang muncul antara ritme shalatnya imam dan makmum. [6]
Adapun shalat berjama’ah yang dimaksud dalam makalah ini adalah shalat jama’ah untuk shalat wajib.

B.     HUKUM SHALAT BERJAMA’AH
Para ulama bersepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid merupakan ibadah yang paling agung dan bentuk taqorrub yang paling mulia. Dan ini dibebankan kepada yang wajib shalat Jum’at. Akan tetapi mereka berselisih pendapat mengenai pelaksaannya. Apakah hukumnya fardhu ain, fardhu kifayah, sunnah muakkadah atau merupakan syarat sahnya shalat.

1.      Fardhu Kifayah
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melaksanakanya. Sebaliknya, bila tidak ada satupun yang melaksanakan shalat jama’ah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Hal ini karena shalat jama’ah merupakan bagian dari syiar Islam.
Pendapat ini kebanyakan diambil oleh ulama kalangan madzhab Syafi’iyah, seperti Imam an-Nawawi beliau berkata, “Shalat jama’ah hukumnya fardhu ain untuk shalat Jum’at. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah dan  yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu ain/ wajib. [7]
Adapun yang dijadikan dalil dalam madzhab mereka adalah :
Hadits dari Abu Darda Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah tiga orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok, tetapi tidak melakukan shalat jama’ah, melainkan syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjama’ah, sebab serigala itu memakan domba yang lepasdari kawanannya”. (HR.Abu Daud dan Nasa’i dengan sanad yang hasan)
Hadits dari Malik bin Al Huwairits bahwa rasulullah Saw bersabda, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian melantunkan adzan dan yang paling tua menjadi imam”. (HR. Muslim 292-674)

2.      Fardhu A’in
Berjama’ah hukumnya wajib pada shalat lima waktu, pendapat ini diambil oleh sejumlah ulama salaf seperti Atho’ bin Abi Rabah, al-Auza’i, Abu Tsaur serta Imam Ibnu Qudamah. [8]
Mereka berpendapat dengan dalil dari Firman Allah Swt,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka”.( Qs. An Nisa :1          )
            Dan hadits dari Abu Hurairah Ra bahwasanya rasulullah Saw bersabda,
و الذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب ليحطب , ثم ّ آمر بالصلاة فيؤذّن لها ثم ّ آمر رجلا فيؤمّ النّاس , ثمّ أخالف إلى رجال لا يشهدون الصّلاة فأحرّق عليهم بيوتهم . رواه متفق عليه
“Demi jiwaku yang berada di tanganNya, sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan seseorang membawa seikat kayu bakar, kemudian aku memerintahkan mereka  untuk shalat dan seorang dari mereka untuk jadi imam. Kemudian aku menuju suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah – rumah mereka dengan api.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
            Yang dimaksud didalam hadits ini adalah shalat jama’ah bukan shalat Jum’at. Sebab, jika yang dimaksudkan adalah shalat Jum’at disana akan terjadi perselisihan.
            Abu Hurairah Ra berkata, telah datang seorang laki-laki buta menemui nabi Saw, ia berkata, “Wahai rasulullah saya tidak memiliki seseorang yang bisa menuntunku ke masjid”. Ia menanyakan apakah ada keringanan baginya untuk bisa shalat dirumah, kemudian nabi memberinya keringanan, ketika ia berpaling dari nabi, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar adzan? Ia menjawab, iya. Beliaupun berkata, ‘Datangilah”. [9]
            Dari hadits ini dapat difahami bahwa jika seorang yang buta dan tidak memiliki penuntun yang menuntunnya ke masjid jika tidak diberi keringanan, tentunya berjamaah lebih utama.

3.      Sunnah muakkadah
Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah sebagaimana disebutkan oleh imam asy-Syaukani [10]. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjama’ah adalah sunnah mu’akkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, fardhu kifayah ataupun syarat sahnnya shalat, maka tentu tidak bisa diterima.
Diantara dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Ibnu Umar Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh derajat.” HR. Muslim [11]
Imam ash-Shan’ani menyebutkan bahwa hadits diatas adalah dalil bahwa shalat fardhu berjama’ah hukumnya tidak wajib. [12]

4.      Syarat sah shalat
Pendapat terakhir ialah pendapat yang mengatakan bahwa shalat fardhu secara berjamaah merupakan syarat sahnya shalat. Sehingga shalat fardhu menjadi tidak sah jika tidak dikerjakan dengan berjama’ah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taimiyyah dalam salah satu pendapatnya [13]. Demikian juga dengan murid beliau Ibnul Qoyyim. Juga Ibnu Aqil, Ibnu Abu Musa serta mazhab Zhahiriyyah [14].
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Ibnu Abbas Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang mendengar adzan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya kecuali karena ada udzur.”HR. Ibnu Majah, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan al-Hakim. [15]

C.    SEBAB – SEBAB  MENINGGALKAN SHALAT JAMA’AH
Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa ada beberapa sebab yang dimana seseorang boleh meninggalkan shalat jama’ah dan shalat Jum’at diantaranya [16] , 
1.    Ketika mengidap penyakit yang membuatnya sulit untuk pergi dalam hal ini bukanlah penyakit yang ringan. Meskipun, tidak lantas menghapus kewajban untuk melakukanshalat fardhu. Dalilnya ialah firman Allah Swt,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.(QS. Al Hajj : 78)
2.    Ketika seseorang merasa khawatir akan adanya bahaya terhadap diri, harta, harga diri. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Ra, beliau bersabda, “Siapa saja yang mendengar panggilan adzan, lalu tidak menjawabnya/tidak bersegera ke masjid, maka shalatnya tidak sah kecuali karena ada udzur.” Para sahabat bertanya, “Rasulullah, apa itu udzur?” beliau menjawab, “Takut dan sakit.”
3.    Hujan, tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu Dhuhur, angin kencang di malam tidak siang hari, dan suasana yang gelap.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Ra ia berkata,”Jika kami sedang bersama rasulullah Saw dalam suatu perjalanan,dimana malamnya sangat gelap atau turun hujan, maka aka nada orang yang menyeru, ‘Shalatlah ditempat singgah kalian!’ begitu juga jika turun hujan es atau salju.”
4.    Membuang dua hajat ; buang air besar dan buang air kecil atau salah satu dari keduanya, atau ketika dihidangkannya makanan yang sedang diinginkannya atau karena sangat lapar dan kehausan.
5.    Memakan makanan yang berbau dan menjijikan jika sulit dihilangkan bekasnya. Seperti makruhnya memakan bawang putih, bawang merah, lobak dan yang semisalnya ketika hendak mendatangi masjid sampai bau dari semua itu hilang. Sebab, para malaikat merasa terganggu dengan hal tersebut.
6.    Tertahan disuatu tempat, berdasarkan firman Allah, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”(QS. Al Baqarah : 286)

D.    HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JAMA’AH BAGI PARA DOKTER DAN PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN

Tidak  bisa dipungkiri pekerjaan para dokter di rumah sakit memang suatu pekerjaan yang banyak menguras waktu, mereka begitu banyak mengorbankan waktunya untuk kepentingan masyarakat, siap melayani dan mengobati. Begitu juga dengan para petugas pemadam kebakaran dan ambulance, pekerjaan  mereka juga tak mengenal waktu, harus selalu siaga dalam membantu orang lain.
Dari fenomena kasus seperti ini, tentunya mereka secara tidak langsung bisa saja meninggalkan shalat berjama’ah di masjid. Padahal hal ini bagi mereka kaum laki-laki  sangat ditekankan. 
Khalid al-Musyaiqih seorang ulama kontemporer mengemukakan pendapatnya bahwa, udzur yang dialami para dokter dan petugas kebakaran diatas merupakan salah satu udzur yang membolehkan mereka meninggalkan shalat berjama’ah. Sebab udzur mereka adalah kekhawatiran atau rasa takut terhadap jiwa dan harta orang lain. Sedangkan kekhawatiran merupakan udzur yang diterima dalam syariat, baik kekhawatiran terhadap diri sendiri, harta, keluarga ataupun jiwa orang lain. [17]
Adapun dalil kebolehan udzur-udzur tersebut ialah, firman-Nya
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun : 16)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqoroh : 286)
Hadits dari Abu Hurairah Ra, bahwa nabi Saw bersabda,
إنّ هذا الدين يسر ولن يشاد الدّين أحد إلاّ غلبه
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak akan membinasakan seseorang melainkan ia sendiri yang mengalahkannya.” HR. Al-Bukhori dan Nasa’i
Juga hadits dari Ibnu Abbas Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang mendengar adzan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya kecuali karena ada udzur.”HR. Ibnu Majah, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al Hakim.
Dalam kaidah fiqh juga disebutkan,

المشــــــقّة تجليب التيســــــــير
“Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan.”

Akan tetapi, rukhsoh tersebut hanya berlaku bagi para dokter yang telah diberi jadwal khusus tiap harinya yang mana ia harus siap berada di klinik dan tidak meninggalkannya. Sebab dialah yang bertanggungjawab atas keberlangsungan agenda  pada hari itu. Sehingga, jika ia meninggalkan klinik akan menimbulkan bahaya dari sisi kemanusiaan dan medis. Dengan demikian, seorang dokter mengerjakan sebuah proyek besar yang bermanfaat buat kaum muslimin. Sehingga jika ia pergi meninggalkan tempat kerjanya, maka ini akan menyebabkan bahaya yang besar.

Meskipun mereka para dokter dan petugas pemadam kebakaran diberi keringan untuk tidak wajiib melaksanakan shalat jama’ah, hendaknya mereka shalat tepat waktu dan jika memungkinkan, mereka wajib shalat berjama’ah bersama para petugas lainnya. [18]


 III.            PENUTUP / KESIMPULAN
Dari beberapa pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwa para dokter dan petugas pemadam kebakaran serta yang semisal dengannya, termasuk diantara deretan manusia yang diberi rukhsoh untuk tidak shalat berjama’ah. Sebab, terkadang mereka melaksanakan tugas dan pekerjaannya pada saat dilaksanakan shalat.
Para ulama menyimpulkan bahwa diantara bentuk kekhawatiran yang menjadi sebab adanya udzur ialah rasa khawatir terhadap diri sendiri, orang lain, keluarga ataupun khawatir terhadap harta pribadi, keluarga dan orang lain.
Demikian makalah ini kami buat, semoga makalah ini dapat bermanfaat  bagi kita dan segenap kaum muslimin di bumi manapun mereka berpijak.


DAFTAR PUSTAKA

Andalusi, al-, Ahmad bin Said bin Hazm, Al Muhalla bil Atsar,cet ke-1, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1425/2003, jil. 3
Harroni, al-, Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah. Majmu’atul  Fatawa, Kairo : Al-Maktabah at-Taufiqiyyah, ttp, : t.p.,t.t. Jil. 22
Kasani, al-,Imam Abu Bakar bin Mas’ud. Bada’i ash- Shona’i, cet ke-2, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1406/1986, jil.1
 Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Kuwait : Wizaratul Awqof  wa Syuuni al-Islamiyyah, 1427/2006, jil. 15
Mundzir, al-, Ibnu. Lisanul Arab, cet ke-1, Beirut : Dar Shaadir, jil.14 
Musyaiqih, al-,  Khalid bin Ali. Fiqhu an-Nawazil fie al-Ibadat
Nawawi, an-, Imam Abu Zakariyya. Raudhatut Thalibin wa ‘I’anatil Muftin, Beirut : Al Maktab al-Islamiy, 1405,  jil.1
______________________________. Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, cet ke-4, Kairo : Darul Hadits, 1422/2001 jil. 1 hal.452
 Qazwani, al-, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah, Beirut : Darul Fikri, 1431/2010,  jil. 1 hal. 254
Qudamah, Ibnu. Al Mughni Syarh Mukhtashor al-Khoroqi, cet ke-3, Riyadh : Dar    Alimil Kutub, 1417/1997,  jil.3
 Shan’ani, ash-, Muhammad bin Ismail, Subulus Salam al-Maushulah ila Bulughil Marom, cet ke-1, Kairo : Darul Aqidah, 1423/2002, jil. 2
 Syaukani, as-, Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nailul Author Syarh Muntaqo al-Akhbar, Kairo : Darul Hadits, 1466/2005, jil. 3
Zuhaili, az-,Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu,cet ke-1 cet ke-1, terj. Abdul Hayyi al-Kattani. Jakarta : Gema Insani, 2010, jil. 2
Zubaidi, az-, Imam.  Mukhtashor Shahih Bukhori, cet ke-1, terj. Arif  Rahman Hakim, (Solo : Insan Kamil, januari 2013)




[1] Imam az-Zubaidi, Mukhtashor Shahih Bukhori, cet ke-1, terj. Arif Rahman Hakim, (Solo : Insan Kamil, januari 2013) hal.165
[2] Ibnul Mundzir, Lisanul Arab, cet ke-1(Beirut : Dar Shaadir)  Bab Ya pasal Shod, jil.14  hal.465
[3] Ibnu Qudamah , Al Mughni, cet ke-3 (Riyadh : Dar Alimil Kutub, 1417/1997)  jil.3 hal.5
[4] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1 (Kuwait : Wizaratul Awqof  wa Syuuni al-Islamiyyah, 1427/2006) jil. 15 hal.280
[5] Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani, Bada’i Shona’I, cet ke-2(Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1406/1986) jil. 1 hal.156
[6] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, cet ke-1,  terj. Abdul Hayyi al-Kattani,(Jakarta : Gema Insani, 2010 ) jil. 2 hal.747
[7] Imam an-Nawawi, Raudhatu ath-Thalibin, (Beirut : Al Maktab al-Islamiy, 1405) jil.1 hal. 339
[8] Ibnu Qudamah , Al Mughni, cet ke-3 (Riyadh : Dar Alimil Kutub, 1417/1997)  jil.3  hal .5
[9] Imam an-Nawawi,  Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, cet ke-4, (Kairo : Darul Hadits, 1422/2001) jil. 1 hal.452
[10] Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani,  Nailul Author Syarh Muntaqo al-Akhbar, (Kairo : Darul Hadits, 1466/2005)  jil. 3 hal.146
[11] Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi. Cet ke-4 (Kairo : Darul Hadits, 1466/2001) jil. hal. 650
[12]Muhammad bin Isma’il ash-Shon’ani, Subulus Salam. Cet ke-1(Kairo : Darul Aqidah, 1423/2002) jil. 2 hal.40
[13] Ahmad bin Taimiyyah, Majmu’ Fatawa. (Kairo : Maktabah Taufiqiyyah) jil. 22 hal.333
[14]Said bin Hazm al-Andalusi, Al Muhalla bil Atsar.Cet ke-1(Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1425/2003)  jil. 3 hal.104
[15] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwani, Sunan Ibnu Majah. (Beirut : Darul Fikri, 1431/2010) jil. 1 hal. 254
[16] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, cet ke-1, terj. Abdul Hayyi al-Kattani. (Jakarta : Gema Insani, 2010 ) jil. 2 hal.302
[17] Khalid bin Ali Al Musyaiqih, Fiqhu an-Nawazil fie al-Ibadat, ttp, : t.p.,t.t.  hal. 59
[18] Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts al-Ilmiyyah wal ifta no.2630  dalam http://www.ahlalhdeeth.com  diakses tanggal 25 Desember 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar