HUKUM
MENGGUGURKAN KANDUNGAN
Oleh:
BQ.
Mustika Karomah dan Khaulah Syauqiyyah Syahidah
I.
MUQADDIMAH
Anak merupakan anugerah terbesar
bagi pasangan pasutri yang normal. Keberadaan anak ibarat mutiara yang berharga
yang harus dijaga dan dilindungi. Namun pada kenyataannya kondisi normal ini
berbalik menjadi titik abnormal yang tidak wajar,
berupa melonjaknya angka pembunuhan cikal bakal anak manusia alias janin yang
dilakukan secara sengaja. Jika dahulu pada masa jahiliyah pembunuhan terhadap
anak dilakukan secara terang-terangan dengan mengubur anak-anak mereka
hidup-hidup. Maka pada saat ini pembunuhan terhadap anak dilakukan dengan modus
yang lebih halus lagi kejam.
Mengeluarkan janin yang merupakan
cikal bakal manusia dengan paksa sebelum sempurna penciptaannya. Inilah
tindakan yang sedang marak di seluruh belahan dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Meski tidak semua modus aborsi dilakukan dengan unsur kesengajaan, karena tidak
sedikit aborsi juga dilakukan karena adanya beberapa pertimbangan. Lalu bagaimanakah Islam memandang tindakan
aborsi tersebut dan bagaimana hukumnya
didalam Islam ?
II.
PEMBAHASAN
A.
SEPUTAR JANIN
a)
Definisi Janin
Janin secara bahasa adalah bakal
bayi yang masih dalam kandungan.[1]
Jamaknya adalah ajinnatun dan ajnan yang yang artinya menutupi
diri. Dinamakan janin, karena ia ditutupi oleh perut ibunya.[2]
Janin secara istilah, para ahli
fiqih menggunakan istilah janin seperti yang digunakan dalam istilah bahasanya.
Hanya saja sebagian dari mereka membatasinya pada kehamilan yang dikandung oleh
manusia, sedangkan untuk makhluk-makhluk lainnya tidak disebut demikian.[3]
Adapun menurut para dokter,
sebagian mereka menggunakan kata janin untuk menyebut anak yang ada dalam di
dalam perut ibunya ketika telah muncul tanda-tanda bahwa anak tersebut
berbentuk manusia dengan anggota badannya yang lengkap, dan hal itu terjadi
setelah anak itu berumur tiga bulan di dalam perut hingga datang masa kelahiran.[4]
b) Fase Perkembangan Janin
Pembahasan tentang perkembangan
janin di sini tidak dimaksudkan tentang apa yang terjadi pada janin dalam rahim
ibunya. Akan tetapi yang kami maksud dalam pembahasan ini adalah mengetahui
fase-fase perkembangan mendasar yang terjadi pada janin. Ada banyak nash syar’i
yang menjelaskan baik dalam al-Qur’an dan al-hadist.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ
فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ
مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي
الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ
لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى
أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ
هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ
مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang
kebangkitan (dalam) kubur, maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan
kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian dari segumpal darah,
kemudian dari segumpal daging yang sempurna penciptaannya dan yang tidak
sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa
yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan…..”[5]
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa
janin telah diciptakan oleh Allah pada masa kehamilan yang mengalami dua masa
perkembangan:
Pertama, perkembangan
materi yang bisa dilihat dan disaksikan oleh para ahli. Obyeknya adalah
unsure-unsur materi yang membentuk janin tersebut, serta perubahan yang terjadi
setelah itu, seperti pertumbuhannya, perkembangannya,
pembentukkannya, dan sebagainnya.
Kedua, perkembangan
yang tidak bersifat materi, tidak dapat diindera, disaksikan dan
dieksperimentasikan. Obyeknya adalah ruh.
Disamping itu ayat di atas terdapat
penjelasan tentang tanda-tanda perkembangan unsur materi pada janin yang
berubah dari satu bentuk pada bentuk berikutnya. Dalam surat lain Allah Ta’ala
berfirman:
“Dan sesunngguhnya Kami telah
menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami
jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka maha suci Allah, pencipta yang paling
baik.” [6]
Para mufassir menafsirkan maksud
dari firman Allah, “Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang
(berbentuk) lain.” Adalah peniupan ruh setelah bentuk penciptaan menjadi
sempurna.[7]
Di dalam sunnah juga terdapat
beberapa hadist shahih yang menjelaskan tentang perkembangan tubuh janin dan
waktu bertemunya ruh dengan jasad. Diantara hadist yang paling mashur adalah
hadist Ibnu Mas’ud Raadhiallahu Anhu,
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة
ثم يكون علقة مثل ذالك ثم يكون مضغة مثل ذالك ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح
ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه وعجله وعمله وشقيّ أو سعيد
“Sesungguhnya
seseorang seseorang diantara kalian
dikumpulkan di dalam perut ibunya selama 40 hari berupa air mani, kemudian
menjadi segumpal darah selama itu (40 hari), kemudian menjadi segumpal daging
selama itu pula. Kemudian diutuslah kepadanya seorang Malaikat, lalu meniupkan
ruh kedalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rizkinya, ajalnya,
amalnya dan ia sebagai seorang yang celaka atau bahagia.” (HR. Bukhari)
B.
DEFINISI IJHADH (MENGGUGURKAN JANIN)
Istilah ijhaad
bukan merupakan kata asing dalam bahasa Arab, karena para ahli bahasa
menerangakan makna ijhaad dalam perkataan mereka “ "
اجهضت الناقة yaitu lahirnya janin sebelum
sempurna penciptaannya, atau menggugurkannya sebelum sempurna bentuknya. Diantara
bentuk ijhaad yang terjadi pada manusia adalah, mengeluarkan janin dari
rahim seorang wanita sebelum sempurna masa kehamilannya , baik yang melakukannya adalah wanita itu
sendiri atau orang lain seperti dokter. [8]
Ijhaad dalam dunia
medis dikenal dengan istilah abortion (baca: aborsi) yaitu, menggugurkan
kandungan dari dalam rahim seorang wanita sebelum mencapai 22 minggu masa
kehamilan atau sebelum mencapai berat 500 gram. Sedangkan
menurut Muhammad Ali bin Baar, mengeluarkan janin sebelum masa kehamilan
mencapai 28 minggu dan dihitung sejak akhir wanita tersebut mengalami haid. [9]
Ijhaad menurut bahasa merupakan
bentuk masdar dari ajhadha yang artinya, wanita yang melahirkan anaknya
secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau secara bahasa juga bisa
dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya.
Sedangkan makna ijhaad menurut para fuqaha tidak keluar jauh dari makna lughawi
(bahasa) nya, akan tetapi mayoritas diantara mereka mengungkapkan hal ini
dengan beberapa istilah yang berbeda, diantaranya; isqath (menjatuhkan),
tharh (membuang), ilqaa’ (melempar) dan imlaash
(melahirkan dalam keadaan mati) [10]
C.
MACAM-MACAM IJHADH
1.
Menurut pandangan manusia[11]
2.
Menurut kedokteran[12]
3.
Menurut para fuqahaa[13]
D.
HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN
Mengenai hukum
menggugurkan kandungan ini, tidak ada nash syar’i yang secara langsung dan
khusus yang menyebutkannya, baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Sedangkan yang
terdapat didalam Al-Qur’an adalah tentang haramnya membunuh jiwa orang lain
tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang
kekal di neraka Jahannam. [14]
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam dan ia
kekal didalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab
yang besar baginya.” [15]
Begitu juga
dengan hadits-hadits nabi yang menjelaskan tentang tahapan-tahapan penciptaan
manusia didalam perut ibunya serta waktu peniupan ruh didalam jasad manusia.
Diantara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Ibnu
Mas’ud Ra,
إنّ أحدكم يجمع خلقه في بطن أمّه أربعين يوما ثمّ يكون علقة مثل ذلك
ثمّ يكون مضغة مثل ذلك ثمّ يبعث الله ملكا فيؤمر بأربع كلمات. ويقال له :أكتب عمله
و رزقه و
أجله وشقيّ أم سعيد ثمّ ينفخ
فيه الروح
“Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya didalam perut
ibunya selama empat puluh hari [16]
, kemudian ia menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) dengan lama seperti itu.
Kemudian ia menjadi mudhghoh (segumpal daging) dengan lama seperti itu.
Kemudian setelah itu Allah mengutus malaikat, lalu ia diperintah dengan empat
kalimat. Dikatakan kepadanya, ‘Tulislah olehmu amalnya, rezekinya, ajalnya, dan menjadi orang
yang sengsara atau bahagia kemudian
setelah itu ditiupkan ruh kepadanya...” (Hr. Bukhari) [17]
Hadits yang
menjelaskan tentang denda yang harus dibayarkan karena membunuh janin atau yang
disebut dengan ghurrah (budak),
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah Ra, ia berkata : “Sesungguhnya ada dua orang wanita dari
bani Hudzail, salah seorang dari mereka memukul yang lain, sehingga menyebabkan
keguguran. Maka nabi Saw memutuskan kepada wanita yang telah memukul perut
temannya untuk membayar diyat yang berupa seorang budak laki-laki atau
perempuan.” Hr. Muslim
Dari beberapa
dalil nash diatas, para ulama fiqh dapat menyimpulkan hukum seputar ijhadh
atau menggugurkan janin dalam kandungan secara terperinci. Mereka merincinya
dengan membedakan antara ijhadh yang dilakukan setelah peniupan ruh dan sebelum
peniupan ruh.
1.
Setelah Peniupan Ruh
Para ulama
telah bersepakat pengguguran janin yang dilakukan setelah ditiupkan ruh [18] hukum asalnya adalah haram dan dilarang, meskipun dengan alasan janin
terancam cacat ataupun yang lainnya. Sehingga hal ini, termasuk tindakan
kriminal (jinayah) yang mewajibkan ghurroh [19]
bagi pelakunya. Sebab tindakan tersebut telah melenyapkan nyawa orang lain. [20]
Pengharaman
ini menurut para ulama klasik adalah pengharaman secara mutlak dan sudah
merupakan ijma dikalangan mereka, apapun alasannya janin tetap tidak boleh
digugurkan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin, “Ketika janin
sudah ditetapkan kehidupannya, dan hal itu bisa membahayakan nyawa si Ibu,
janin tersebut tetap tidak boleh digugurkan. Sebab kematian Ibu masih
diragukan, dan tidak boleh menggugurkannya dengan sebab yang masih mengandung
kemungkinan atau belum pasti.” [21]
Sedangkan
menurut ulama kontemporer ijhadh hanya
boleh dilakukan, jika nyawa si ibu terancam kematian dan berbahaya.
Sehingga kehidupan ibu lebih diutamakan daripada keutamaan janin.
Syaikh
Syalatut (ulama al-Azhar) berpendapat, “Jika kehidupaan janin sudah bisa
ditetapkan, sementara keberadaannya membahayakan si Ibu. Maka dalam hal ini
syariat menyuruh untuk melaksanakan yang paling ringan dari dua perkara yang
membahayakan. Sebagaimana dalam kaidah fiqh disebutkan,
يختار أهون الشرّين / يختار أخفّ الضررين
Hal ini karena Ibu juga memiliki hak dan kewajiban, yakni hak
untuk meneruskan hidupnya dan kewajiban mengurus keluarganya. Oleh karena itu,
merupakan tindakan yang tidak masuk akal jika kita mengorbankan jiwa sang ibu
demi menyelamatkan nyawa janin yang belum jelas kehidupannya dan belum sama
sekali memiliki hak dan kewajiban. [22]
2.
Sebelum Peniupan Ruh
a) Haram [23]
Menurut Imam
al-Ghozali dari kalangan Syafi’iyyah, pengguguran janin sebelum ditiupkan ruh
hukumnya haram secara mutlak, tidak boleh menggugurkannya pada fase apapun.
Ketika sejak awal bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur
wanita) dan akan siap menjalani kehidupan maka pengguguran saat itu adalah
suatu kejahatan, dan ketika ia sudah berupa segumpal darah dan daging, maka
pengguguran saat itu lebih jahat, jika digugurkan setelah peniupan ruh maka
kejahatan yang dilakukan bertambah, dan makin besar dosanya apabila pengguguran
dilakukan setelah janin sudah dilahirkan dalam keadaan bernyawa. [24]
Begitu juga
menurut imam ad-Dasuqy dari kalangan Malikiyyah, tidak boleh mengeluarkan air mani yang sudah tertanam didalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita
meskipun sebelum empat puluh hari. Ini adalah pendapat yang mu’tamad dalam
madzhab maliki. [25]
Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Rusyd bahwa, setiap apa yang digugurkan
oleh wanita dari kandungannya, baik berupa segumpal darah maupun daging selama
itu masih berupa anak maka tindakan kriminal atasnya mendapatkan hukuman dalam
syari’at. [26]
Ulama Hanabilah juga mengharamkannya jika dilakukan pada fase pembentukan
mudghoh, adapun sebelumnya maka diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu
Qudamah dalam kitabnya, “Jika digugurkan pada umur yang bentuknya belum
terbentuk manusia, maka tidak mengapa...” Yang Rajih menurut mereka ijhadh
boleh dilakukan sebelum fase pembentukan mudghoh yaitu sebelum berumur 42 hari
pertama,,,. [27] Berdasarkan
hadits Hudzaifah bin Usaid al-Ghifari, nabi Saw bersabda,
إذا مرّ بالنطفة إثنتان و أربعون ليلة
بعث الله إليها ملكا فصوّرها و و خلق سمعها و بصرها و جلّدها و لحمها و عظامها ثم
قال
يا ربّ ! أذكر أم أنثى ...
"ketika nuthfah berumur 42 malam, Allah mengutus malaikat
kepadanya, maka kemudian dibentuklah janin, diciptakan alat pendengaran,
penghlihatan, kulit, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, “apakah ia
laki-laki atau perempuan... “ Hr. Muslim [28]
Ibnu Rajab al-Hanbali berkata, “Sahabat-sahabat kami secara terus terang
mengatakan, bahwa jika janin telah menjadi segumpal darah tidak diperkenankan
bagi wanita untuk menggugurkannya, karena dia sudah menjadi anak, lain halnya
dengan zighot, karena dia belum menjadi anak.” [29]
b) Boleh
-
Secara Mutlak
Sebagian ulama
Hanafiyyah berpendapat, diperbolehkan menggugurkan janin dalam kandungan selama
belum terbentuk penciptaannya. [30] Yaitu
sebelum berumur 120 hari jika mendapat
izin dari pemilik janin sebab ia belum bisa dikatakan manusia. [31]
Sedangkan Imam
Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan Syafi’iyyah membolehkannya sebelum berumur
40 hari.[32]Begitu
juga dengan Imam ar-Ramli, hanya saja beliau mengecualikannya jika nuthfah
tersebut berasal dari hasil perzinahan maka hal ini merusak kebolehan yang
sudah ada. [33]
Sebagian ulama
dari kalangan Hanabilah juga membolehkan pengguguran janin diawal kehamilan,
sehingga boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat tertentu untuk
menggugurkan kehamilan yang masih berupa nuthfah bukan ‘alaqoh. [34]
-
Jika ada sebab
Beberapa ulama
dari kalangan madzhab Hanafiyyah seperti Ibnu Wahban dan al-Khaniyah hanya
membolehkan ijhadh sebelum ditiupkannya ruh, jika disana terdapat udzur dan hanya
pada keadaan dhorurot. Yaitu udzur seperti tertahannya air susu ibu ketika
mengandung dan saat itu ia masih menyusui bayinya, sementara si ayah tidak bisa
menyewakan ibu susu untuk anaknya. [35]
c) Makruh
Pendapat yang
umum dikalangan ulama madzhab Hanafiyyah adalah membolehkan ijhadh jika
dilakukan sebelum janin berumur empat bulan, akan tetapi Ali bin Musa al-Hanafi
berpendapat hukumnya makruh, sebab
ketika air mani/sperma menyatu dengan ovum di dalam rahim wanita maka hal itu
sudah menunjukan adanya kehidupan sehingga berlakulah hukum atasnya. Seperti
pada larangan memecahkan telur hewan buruan pada saat ihrom, karena telur
tersebut adalah bakal hewan buruan. [36]
Pendapat Para Ulama Kontemporer
Dr. Muhammad
Salam Madzkur menyatakan, diantara
pendapat yang paling rajih adalah ijhadh tidak boleh dilakukan baik sebelum
maupun sesudah peniupan ruh, jika tidak ada udzur yang mengharuskannya. [37]
Dr. Wahbah
az-Zuhaili juga menambahkan, yang rajih ialah ijhadh hanya diperbolehkan jika
dilakukan diawal kehamilan dan awal pembentukan janin, yang bertujuan untuk
mempertahankan hidup si ibu, dan dilakukan dalam kondisi dhorurot, baik karena
adanya penyakit yang sulit disembuhkan seperti penyakit TBC dan kanker atau
karena udzur terhentinya air susu ibu sedang ia masih menyusui anaknya an
suaminya pun tidak mampu menyewa ibu susuan. [38]
Dr. Al-Buthi,
“Hukum yang rajih dalam masalah ijhadh adalah seorang wanita boleh menggugurkan
kandungannya sebelum berumur 40 hari.” [39]
E. KASUS-KASUS SEPUTAR
IJHADH (PENGGUGURAN JANIN)
- Menggugurkan janin yang cacat
Para ahli fiqh
dan dokter berbeda pendapat dalam hukum ijhadh pada janin yang terdeteksi
memiliki cacat bawaan dan terkena penyakit keturunan yang mematikan. [40]
-
Sebagian ahli fiqh membolehkan ijhadh yang dilakukan sebelum sempurnanya
janin, yaitu pada umur kehamilan 120 hari, pembolehan ini karena adanya
dhorurot dan udzur. Ketika janin ditetapkan memiliki cacat bawaan yang sifatnya
berbahaya, maka cacat tersebut disamakan dengan penyakit yang tidak bisa
diobati. Adapun cacat-cacat fisik biasa tidak bisa disebut udzur syar’i yang
membolehkan ijhadh.
-
Hasil keputusan Majma’ Fiqh al-Islami dibawah Rabithah Alam al-Islami
daurah ke-12 tahun 1410 H/1990 M, membolehkan ijhadh pada janin yang memiliki
cacat yang parah, dengan syarat adanya keputusan dari para dokter akan
kecacatannya, dan ini dilakukan sebelum berjalan 120 hari.
- Menggugurkan janin hasil perzinahan
Pada
hakikatnya, para ulama terdahulu belum pernah menjelaskan secara terperinci
pada kasus ini. Mereka tidak membedakan antara kehamilan yang berasal dari
pernikahan yang sah dan yang berasal dari perzinahan. Hanya saja banyak
dalil/bukti-bukti yang kita dapati tentang pengharaman ijhadh karena sebab zina
baik sebelum peniupan ruh ataupun setelah. Zina adalah salah satu perbuatan
yang diharamkan Allah, sehingga buah dari zina berupa kehamilan yang tidak
diinginkan, ketika digugurkan maka hukumnya menjadi haram.
- Menggugurkan janin yang dihasilkan dari pemerkosaan
Majlis
al-Islami al-A’la di Al-Jazair [41] dan juga
Dr. Rowas Qol’ah memfatwakan, diantara pendapat yang dirajihkan ialah kebolehan
menggugurkan janin dari hasil perkosaan pada fase sebelum ditiupkannya ruh,
dengan syarat kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan
dengan bab pemaksaan.
Sehingga
kebolehan ini tidak dijadikan dalil / udzur
oleh para pezina dalam mencari cela, seperti dengan menyatakan bahwa
dirinya diperkosa.
Akan tetapi
jika ia mau menjaga janin yang dikandungnya, maka tidak ada dosa baginya
menurut syar’i begitu juga jika ia menggugurkannya. [42]
III.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa berdasarkan kesepakatan para
ulama, menggugurkan janin yang belum ditiupkan ruh atau nyawa hukumnya haram,
kecuali jika keberadaannya mengancam jiwa si ibu dan atas pertimbangan dari
para dokter.
Adapun janin yang
belum ditiupkan ruh, maka para ulama antar madzhab berbeda pendapat. Bahkan
perbedaan pendapat ini juga terjadi di kalangan ulama dalam satu madzhab.
Demikian makalah
ini kami buat, semoga Allah memberi kita petunjuk dan kemudahan dalam
melaksanakan perintahNya. Wallahu A’lam bish Showwab
Haram
|
Boleh secara mutlak
|
Boleh karena sebab
|
Makruh
|
1.
Imam al-Ghozali (Syafi’iyyah), Hukumnya haram secara mutlak, tidak boleh
menggugurkannya pada fase apapun.
2.
Imam ad-Dasuqy (Malikiyyah), tidak boleh mengeluarkan air mani yang sudah
tertanam didalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita meskipun
sebelum empat puluh hari.
3.
Ulama Hanabilah juga mengharamkannya jika dilakukan pada fase pembentukan
mudghoh, adapun sebelumnya maka diperbolehkan
|
1.
Imam Abu Ishaq al-Marwazi (Syafi’iyyah) membolehkannya sebelum berumur 40
hari.
2.
Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, diperbolehkan menggugurkan janin
dalam kandungan selama belum membentuk sesuatu dari manusia yaitu sebelum berumur 120 hari jika mendapat izin dari pemilik janin.
3.
Sebagian ulama dari kalangan Hanabilah juga membolehkan pengguguran janin
diawal kehamilan, sehingga boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat
tertentu untuk menggugurkan kehamilan yang masih berupa nuthfah bukan ‘alaqoh.
|
1.Ibnu Wahban dan al-Khaniyah (Hanafiyyah) Boleh sebelum
ditiupkannya peniupan ruh, jika ada udzur
dan dhorurot. Seperti udzur seperti
tertahannya air susu ibu ketika mengandung dan saat itu ia masih menyusui
bayinya, sementara si ayah tidak bisa menyewakan ibu susu untuk anaknya
|
1.
Ali bin Musa al-Hanafi berpendapat hukumnya makruh, sebab ketika air mani/sperma menyatu dengan
ovum di dalam rahim wanita maka hal itu sudah menunjukan adanya kehidupan
sehingga berlakulah hukum atasnya
|
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Baqi, Muhammad
Fuad, Al-Lu’lu wal Marjan fiima Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhoni, terj.
Arif Rahman Hakim, Solo : Insan Kamil, 2010
Andalusi,al-, Ibnu Rusyd.
Bidayatul Mujtahid, jilid.2, cet ke-1, Damaskus : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1433 H/2012 M
Bar,al-,Muhammad Ali. Musykilatul Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyyah,
cet ke-1, Saudi Arabia : Dar as-Su’udiyyah, 1405H/1985M
Hanbali,al-, Ibnu Rajab. Jami’ul Ulum wal Hikam, Beirut : Darul
Fikr, 1422 H/2002 M
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) versi digital
Maqdisi,al-, Muhammad bin
Qudamah. Al-mughni,jilid.12 cet ke-3, Riyadh : Dar ‘Alimal Kutub,1417
H/1997 M
Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid.2, cet ke-2, Kuwait : Dzatus Salasil, 1404H/1983H
Nawawi,an-, Imam. Shahih
Muslim bi Syarhin Nawawi, jilid.8, cet ke-4, Kairo: Darul Hadits, 1422
H/2002 M
Qurthuby,al-, Muhammad
bin Ahmad al-Anshari. Tafsir al-Qurtuby, jilid 12, Beirut: Dar al Kutub,
2010 M
Ramli,ar-, Ahmad bin
Muhammad bin Syihabuddin, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, jilid.7,
cet ke-1, Beirut : Darul Fikr, 1430 H
Yasir, Muhammad Nu’aim. Abhasu
Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih
Kedokteran, terj.tim Pustaka al-Kautsar cet. ke-3, (Jakarta Timur : Pustaka
al-Kautsar, 2006),
Zaidan, Abdul
Karim. Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, jilid.3, cet
ke-1, Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1413H/1993M
Zozo, Faridah. Al-Ijhadh
Dirosatan Fiqhiyyah Maqoshidiyyah , ttp.: t.p., t.t.
Zuhaili,az-,Wahbah.
Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid.3, cet ke-2, Damaskus : Darul Fikr,
1405M/1985H
[2]. Dr. Muhammad Nu’aim
Yasir, Abhasu Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi
Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj. cet. ke-3, (Jakarta Timur
: Pustaka al-Kautsar, 2006), hal.46
[3]. Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam,
Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2 (Kuwait : Dzatus Salasil,
1404H/1983M) Jilid.2 hal, juz XVI, hal.
117
[4]. Muhammad Nu’aim Yasir, Abhasu Fiqhiyyah
fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj. cet. ke-3, (Jakarta
Timur : Pustaka al-Kautsar, 2006), hal.46
[5] Qs.
Al-Hajj:5
[6] Qs. Al-Mukminun: 12-14
[7] Muhammad bin Ahmad
al-Anshari al-Qurthuby,Tafsir al-Qurtuby, jilid 12, (Beirut: Dar al
Kutub), hal. 73-74
[8] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh
Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.10
[9] Ibid
[10] Ibid, hal 11
[11]. Ada tiga bentuk ijhaad dalam pandangan
manusia yaitu:1) ijhaadh afwa’/dzaty /spontaneus (spontan) adalah: gugurnya kandungan bukan berdasarkan
kemauan wanita tersebut (tanpa disengaja). Seperti gugurnya kandungan akibat
membawa barang-barang yang berat atau meminum obat-obatan yang bisa
membahayakan janin. 2) ijhaad ijtima’i/jinaiy / criminalis yaitu:
menggugurkan kandungan dengan cara tidak syar’i, seperti sengaja meminum obat
tertentu yang dapat menggugurkan janin atau memasukkan alat-alat berat (seperti:
batu) kedalam rahim dengan tujuan menggugurkan janin tersebut. 3) ijhaadh ‘ilaaji / terapeutik(pengobatan),
yaitu: menggugurkan kandungan karena suatu keadaan darurat, karena apabila
kehamilan tersebut tetap dipertahankan dikhawatirkan akan membahayakan si ibu.
[12]. Ada beberapa sebab terjadinya ijhaad
diantaranya:1) terjadinya pendarahan hebat di rahim tepatnya terjadi pada awal
kehamilan. 2) meninggalnya janin di dalam rahim. 3) gugurnya kandungan akibat
rahim yang lemah. 4) meninggalnya janin akibat adanya tekanan yang kuat dalam
rahim. 5) aborsi yang dilakukan karena terjadinya peradangan di dalam rahim.
[13] Aborsi yang dilakukan sebelum dan sesudah
ditiupkannya ruh.
[14] Muhammad Nu’aim Yasir, Abhatsu Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’asirah, Edisi Indonesia, Fiqih Kedokteran, terj.
cet. ke-3,(Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 2006)
[17] M. Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan /Kumpulan hadits shahih Bukhari
Muslim, terj.Arif Rahman Hakim, (Solo : Insan Kamil, 2010) Kitab Takdir
hal. 776
[18] Peniupan ruh terjadi
pada kehamilan yang berumur lebih dari 120 hari atau sekitar empat bulan.
berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Mas’ud Ra, “Sesungguhnya setiap kalian
terkumpul kejadiannya didalam rahim ibumu
selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah, empat puluh hari dalam
bentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan selama itu pula kemudian dalam bentuk
mudhghoh (segumpal daging)
Kemudian setelah itu Allah memerintahkan malaikat-Nya untuk menetapkan
empat perkara bagi si janin yaitu rezekinya, ajal kematiannya, dan takdirnya
apakah baik ataukah buruk kemudian setelah itu ditiuplah ruh kedalam jasadnya.”
[19] Ghurroh adalah diyat janin yang sebanding dengan 5 % dari diyat penuh yaitu
sekitar 50 dinar atau 500 dirham
[20] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh
Islam wa Adillatuhu, cet ke-2 (Damaskus : Darul Fikr, 1405M/1985H) Juz 3 hal 556
[21] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah … Jilid.2 hal.57
[22] Muhammad Ali al-Bar, Musykilatul
Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyyah, cet ke-1 (Saudi Arabia : Dar
as-Su’udiyyah, 1405H/1985M) hal.38
[25] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh
Islam wa Adillatuhu, ... hal 557
[26] Ibnu Rusyd al-Andalusi, Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet ke-1, (Damaskus : Darul Kutub
al-Ilmiyyah, 1433 H/2012 M), jilid.2 hal.400-401
[27] Muhammad bin Qudamah
al-Maqdisi, Al-mughni, cet ke-3, (Riyadh : Dar ‘Alimal Kutub,1417 H/1997
M) Juz.12 hal.63
[28] Imam an-Nawawi, Shahih Muslim
bi Syarhin Nawawi, cet ke-4, (Kairo: Darul Hadits, 1422 H/2002 M) juz.8 hal.41
[32] Kementrian Wakaf dan
Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ... hal.58
[33] Ahmad bin Muhammad
ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, cet ke-1(Beirut : Darul
Fikr, 1430 H) juz.7 hal.437
[34] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ... hal.58
[35] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh
Islam wa Adillatuhu, ... hal 557
[36] Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait
al-Muslim, cet ke-1 (Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1413H/1993M) jilid.3 hal.121
[37] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh
Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.22
[38] Dr.Wahbah az-Zuhaili, Fiqh
Islam wa Adillatuhu, ... Juz.3 hal.557
[39] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh
Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.22
[41] Dalam sebuah catatan di koran dengan judul “Tidak ada pengguguran janin
tanpa pendapat dari dokter
[42] Dr. Faridah Zozo, Al-Ijhadh
Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.32-33