OPERASI KECANTIKAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh : Khaulah
Syauqiyyah Syahidah
I.
PENDAHULUAN
Allah Swt menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan,
menciptakannya dengan sebaik-baik bentuk dan rupa serta membedakannya dari
makhluk yang lain. secara tabiat manusia pasti menyukai segala sesuatu yang
indah, sehingga dalam berpenampilan, ia begitu menjaga penampilannya agar
selalu terlihat rapi dan indah. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
itu Maha Indah dan menyukai keindahan.” Hr. Muslim [1]
Akan tetapi kebanyakan manusia banyak ditemukan, begitu
mempertuhankan hawa nafsunya dalam mencari keindahan, mereka tidak puas dengan
bentuk tubuh yang Allah berikan sehingga mereka berduyun-duyun melakukan
operasi pada tubuhnya, mereka tidak lagi memperhatikan rambu-rambu syari’at dan
juga hukum-hukum fiqh, padahal syariat telah jelas dan merinci hukum-hukum yang
berkaitan dengan operasi kecantikan secara gamblang.
Sebagaimana yang terjadi dibeberapa negara maju hari ini seperti
negara Korea, operasi kecantikan bukanlah hal yang tabu. Dengan industri
hiburan yang begitu besar, operasi wajah dan bagian tubuh telah menjadi hal
yang sangat lumrah dilakukan para remaja untuk menjadi selebriti terkenal. [2] Pada akhirnya trend tersebut
juga berkembang di negeri kita tercinta “Indonesia”, meskipun jika dilihat dari
perkembangannya hal ini baru banyak digemari oleh kalangan artis atau
selebritis. [3]
Untuk itu, dalam makalah ini kami berusaha dan mencoba untuk
sedikit memaparkan beberapa pendapat para ulama mengenai hukum operasi
kecantikan dalam Islam.
II.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Operasi Kecantikan
1.
Menurut
Bahasa
Operasi dalam bahasa
Arab disebut dengan “al Jirohah الجراحة ”, bentuk masdar dari kata جرح yang memiliki arti
terjadinya sobekan dalam tubuh yang disebabkan oleh benda tajam. Sedangkan
secara istilah operasi adalah kegiatan melukai anggota tubuh seperti memotong
daging tanpa keluarnya nanah, sebab nanah keluar maka itu adalah luka yang
bernanah. [4]
Kecantikan dalam istilah bahasa Arab adalah “at Tajmil التجميل ” yaitu merupakan bentuk masdar dari kata kerja جمل yang berarti lawan dari
jelek atau buruk. Sedangkan secara istilah adalah segala upaya dalam
membaguskan penampilan luar baik dengan menambah atau menguranginya. [5]
2. Menurut istilah Kedokteran
Operasi Kecantikan adalah suatu operasi yang
bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan
yang nampak, sehingga terlihat lebih indah atau untuk tujuan lain seperti untuk
memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh tersebut berkurang, hilang/lepas,
atau rusak. [6]
B. Macam-macam operasi kecantikan dan Hukumnya
Berdasarkan nash-nash yang ada dalam Islam operasi kecantikan
terbagi dua
1. Operasi kecantikan yang masyru’ / disyariatkan
a. Khitan
Yaitu memotong kulup yang menutupi pucuk zakar
bagi laki-laki dan memotong sebagian kulit yang menutupi bagian atas dari
kemaluan perempuan. [7] Hal ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah. Sebab Allah Swt
telah mengizinkan para hambanya untuk berkhitan, Tercatat bahwa tradisi
berkhitan telah ada sejak zaman nabiyullah Ibrahim As. Diantara bentuk kebaikan
syariat yang Allah bebankan kepada hamba-hambanya, Dia menjadikan syariat berkhitan
berfungsi sebagai sarana untuk thoharoh, berhias dan juga banyak manfaatnya dalam
dunia kesehatan. [8]
Rasulullah Saw bersabda
"عشر من الفطرة، المضمضة، والاستنشاق، والسواك، وإحفاء
الشارب، وإعفاء اللحية، وقلم الأظفار، وغسل البراجم(14)، وحلق العانة، ونتف الإبط،
والختان"(15)
b.
Menindik
telinga bagi wanita sebagai sarana untuk berhias hukumnya boleh.
Dari shahabat
Ibnu Abbas Ra mengatakan,
أمرهن
النبي بالصدقة فرأيتهن يهوين إلى آذانهن
وحلوقهن"
“Beliau memerintahkan mereka kaum wanita untuk bersedekah, maka aku melihat
mereka melepaskan perhiasan yang ada
ditelinga dan leher mereka.” (Hr. Bukhari) [9]
Wajhul Istidlal : bahwa para wanita dalam hadits diatas memakai perhiasan
diantaranya menindik telinganya, jika ia termasuk perkara yang dilarang
tentunya dalil-dalil Al Qur’an telah melarangnya begitu juga dengan nabi Saw,
sehingga tidak adanya larangan tersebut menunjukkan bahwa menindik telinga
diperbolehkan. [10]
2. Operasi kecantikan yang tidak masyru’ (tidak disyariatkan)
Operasi ini tidak disyariatkan dalam Islam, sehingga ia termasuk
perbuatan yang dilarang dan termasuk merubah ciptaan Allah. Salah satu
contohnya adalah tato. Ibnul Arobi berkata yang dimaksud dengan tato adalah
melukai badan setitik atau segaris, ketika darahnya mengalir ia diberi semacam
celak. [11]
Dalil-dalil diharamkannya tato :
a)
Al
Qur’an
ولأضلنهم
ولأمنينهم ولآمرنهم فليبتكن آذان الأنعام ولآمرنهم فليغيرن خلق الله ومن يتخذ
الشيطان وليا من دون الله فقد خسر خسرانا مبينا) 119 النساء
Menurut Ibnu Mas’ud dan Hasan al Bashri, yang dimaksud dengan
mereka betul merubah ciptaan Allah Swt adalah dengan mentato. [12]
b)
Hadits
ما جاء
عن ابن عمر عن رسول الله : "لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات،
والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله"(20).
Wajhul Istidlal : rasulullah Saw melarang umatnya untuk bertato
sehingga hal ini menunjukkan bahwa hukum bertato adalah haram.
Adapun operasi kecantikan yang tidak ada nash-nash syar’i dalam menjelaskannya juga terbagi menjadi
dua bagian :
1. Operasi Kecantikan yang bersifat hajiyat (dibutuhkan)
Yaitu operasi yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan mendesak, contohnya seperti dalam rangka untuk menghilangkan
kecacatan.
a.
Cacat bawaan sejak lahir
Operasi terhadap anggota badan yang terlahir
dengan cacat seperti jari-jari yang berlebihan, bibir sumbing atau melekatnya
jari-jari kedua tangan dengan kaki. [13]
Para Ulama berbeda pendapat dalam mengghukumi
hal ini,
-
Hanafiyyah (Qodhi khan), diperbolehkan
memotong jari yang berlebihan jika disana tidak terdapat bahaya. Diantara yang
membolehkannya adalah Fatawa Lajnah Daimah serta ulama-ulama kontemporer
lainnya seperti Syaikh Alu as Syaikh dan syaikh Abdullah bin Jibrin.
Mereka berpendapat bahwa
وقال الماوردي: "إذا كانت الإصبع الزائدة في كف المقطوع دون القاطع
اقتصصنا من كف القاطع وأخذنا منه حكومة الأصبع الزائدة"(36
-
Tidak diperbolehkan memotong jari-jari yang
berlebihan. Diantara yang melarangnya adalah Qodhi Iyadh, Imam Ahmad, Ibnu
Jarir ath Thobari, akan tetapi mereka memberikan rukhshoh pada kasus jari
berlebihan yang sakit.
Diantara dalil yang mereka gunakan :
a) Al Qur’an
-: ولأضلنهم ولأمنينهم ولآمرنهم فليبتكن آذان
الأنعام ولآمرنهم فليغيرن خلق الله119 النساء: 119
Wajhul Istidlal : Allah Ta’ala mengharamkan
merubah ciptaan dan bentuk.
b) Hadits
: "لعن الواصلة والمستوصلة، والواشمة،
والمستوشمة"(37
Wajhul Istidlal : manusia tidak berhak merubah ciptaan
Allah baik dengan cara menambah atau berkurang.
Yang rojih menurut pendapat Muhammad Asy
Syinqithi, diperbolehkan menghilangkan jari-jari tambahan, serta cacat-cacat
bawaan lahir lainnya seperti bibir sumbing dan melekatnya jari-jari kedua
tangan dan kedua kaki. Sebab cacat-cacat ini mengandung banyak bahaya secara
fisik dan maknawi, sehingga wajib adanya rukhsoh dengan cara operasi, karena
operasi sama dengan hajat atau kebutuhan, [14]
إعمالاً للقاعدة الشرعية التي تقول: "الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة"(40).
b. Cacat yang datang kemudian / karena ada sebab
Yaitu cacat yang muncul karena adanya penyebab diluar tubuh seperti cacat yang timbul karena kecelakaan dan
kebakaran, contoh hancurnya wajah karena sebab kecelakaan, hancurnya kulit
karena terbakar atau karena alat-alat tajam. [15]
Para ulama merojihkan tentang bolehnya memperbaiki anggota tubuh dengan
jalan operasi karena adanya cacat bawaan sejak lahir, tentunya jika karena
sebab tersebut diperbolehkan maka jelas operasi cacat yang terjadi karena
sebab-sebab yang baru muncul lebih diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan hadits yang bercerita tentang shahabat Urfujah bin
As’ad, Ia berkata, “Hidungku terkena tebasan musuh pada saat perang Kilab di
waktu jahiliyyah, lantas aku menggantuinya dengan hidung dari perak yang
kemudian membusuk, kemudian rasulullah Saw menyuruhku untuk menggantinya dengan
hidung yang terbuat dari emas. [16]
Bentuk seperti ini tidak termasuk dan dimaksudkan untuk merubah ciptaan
Allah, sebab pada asalnya yang dimaksudkan adalah untuk menghilangkan bahaya,
adapun tujuan agar terlihat bagus dan indah hal tersebut hanya mengikuti. [17]
2.
Operasi
Kecantikan yang bersifat tahsiniyat (pelengkap)
Yaitu operasi
plastik yang dimaksudkan untuk memperindah penampilan, dan agar terlihat lebih
muda, memperindah penampilan adalah memperbaiki bentuk dan rupa agar lebih
indah dan elok dibanding yang lain. Operasi dilakukan bukan karena sebab-sebab
yang bersifat dhoruri dan kebutuhan. [18]
Bentuk operasi
model ini terbagi menjadi dua bagian :
a.
Operasi
bentuk anggota tubuh
-
Rhinopalsty yaitu operasi yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperkecil
bentuk hidung. Agar hidung tampak lebih mancung, biasanya akan digunakan
implant berupa silikon padat untuk membentuk tulang hidung. Sebaliknya, bentuk
hidung yang terlalu lebar dapat dikurangi dengan membuang jaringan lemak yang
berlebih.
-
Breast Augmentation : operasi
untuk memperbesar payudara dengan cara memasang implant yang diisi silicon atau
kolagen yang diletakkan di bawah otot-otot dada. Dan juga Breast Reduction : operasi
untuk mengecilkan payudara dengan cara mengurangi jumlah jaringan payudara,
lemak serta kulit yang berlebih.
-
Tummy Tuck : operasi
untuk mengencangkan, merampingkan dan menghaluskan permukaan perut, dengan cara
membuang lemak serta kulit berlebih pada area perut. Wanita biasanya melakukan
operasi ini bersamaan dengan operasi caesar.
Para ulama berbeda pendapat
dalam menghukumi masalah ini :
1)
Diperbolehkan jika disana terdapat
kemaslahatan, diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Bin
Baz, Ibnu Qu’ud, Ibnu Ghodayan, dan Abdurrozaq ‘Afifi. [19]
Mereka
menggunakan dalil penerapan maslahat yang mana hasilnya adalah jika disana
tidak terdapat bahaya.
2)
Dilarang sebab operasi model ini bukan untuk
suatu yang bersifat dhoruri dan hajiyat, sehingga ia sama dengan merubah
ciptaan Allah. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Utsaimin,
Muhammad Utsman Syabir dan Muhammad al Mukhtar asy Syinqithi. [20]
Dalil-dalil
yang mereka gunakan diantaranya,
a)
Al
Qur’an
ولآمرنهم فليغيرن خلق الله
“Syetan
berkata,”Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah, lalu mereka
benar-benar merubahnya.” (Qs. An-Nisa’: 119)
Wajhul
istidlal : ayat ini berisi tentang celaan dan penjelasan tentang hal-hal yang
diharamkan yang dihasut oleh syetan dalam menggoda anak adam agar bermaksiat
salah satunya dengan cara merubah ciptaanNya.
Sebagian
ulama salaf menfasirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah tato dan
segala apa yang dapat merubah ciptaan Allah Swt. Abu Hayyan, Ibnu Mas’ud dan al
Hasan berkata yang dimaksud adalah tato dan segala apa yang dibuat-buat untuk
memperindah tubuh.
b)
Hadits
"لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات
والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله"(58).
Imam
Nawawi berkata, “ dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa yang haram adalah
objek yang mencari keelokan, adapun jika hal tersebut dibutuhkan, atau terdapat
sesuatu yang cacat maka diperbolehkan. [21]
c)
Qiyas
Operasi
kecantikan yang bukan untuk sesuatu yang mendesak (kebutuhan) hukumnya tidak
diperbolehkan sebagaimana larangan mentato, mengikir gigi dan mencabut alis,
yang mana semuanya sama-sama perbuatan merubah ciptaan Allah dengan tujuan
untuk mencari keelokan dan keindahan. [22]
d)
Dalil
Akal
Tindakan
atau prosesi operasi kecantikan ini tidak lepas dari beberapa hal yang dilarang
diantaranya :
1.
Bius,
operasi kecantikan ini tidak bisa dilaksanakan melainkan setelah pasien diberi
obat bius baik yang secara umum ataupun yang tertentu. Hukum asli dari membius
seseorang adalah haram, sedangkan operasi ini dilaksanakan bukan karena adanya
sesuatu yang dhorurat, sehingga dapat disimpulkan bahwa hal ini termasuk
perkara yang diharamkan sebab bercampur dengan barang yang haram.
2.
Terbukanya
aurat tanpa ada kebutuhan
3.
Percobaan
dan kejadian yang banyak disaksikan tentang hasil operasi tidak pernah lepas
dari bahaya-bahaya dan kelemahan. [23]
3)
Diperbolehkan secara mutlak, ini adalah
pendapat sebagian ulama kontemporer [24]
Mereka berdalil
dengan :
a)
Hadits
"إن الله جميل يحب الجمال"(62).
Wajhul istidlal
: operasi kecantikan seperti pada wajah dan hidung termasuk didalam kategori
keindahan yang dicintai Allah Swt.
b)
Qiyas
Operasi
kecantikan termasuk perkara yang mubah sebab ia dianalogikan dengan syari’at
dalam sunnah-sunnah fitroh seperti mencukur kumis, memotong kuku dan lainnya. [25]
b.
Operasi
kecantikan untuk awet muda
Yaitu operasi
yang dilakukan dimasa tua, dimaksudkan untuk menghilangkan tanda-tanda ketuaan
seperti operasi mengencangkan kulit wajah agar menghilangkan keriput, operasi
mempercantik bokong dan operasi untuk memperindah kedua tangan agar pemiliknya
terlihat lebih muda. [26]
Jika pada jenis
pertama dalam operasi kecantikan tidak diperbolehkan tentu operasi untuk awet
muda lebih dilarang. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan pada
pendapat jenis pertama.
Dalil lain yang
ditmbahkan adalah dalam operasi ini terdapat kecurangan dan penipuan yang mana
hal tersebut diharamkan. Rasulullah Saw bersabda,
"من غشنا فليس
منا"(
أخرجه مسلم في صحيحة، كتاب الإيمان، باب قوله النبي (:
"من غشنا فليس منا"،
وأبو داود في سننه، كتاب الإجازة، باب النهي عن الغش وابن ماجه في سننه، وكتاب
التجارات، باب النهي عن الغش، والترمذي في الجامع، كتاب البيوع، باب ما جاء عن
كراهية الغش في ا
III.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah diatas dapat kami simpulkan bahwa hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak
lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang
datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau
semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Adapun
operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk
pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah
bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Demikian
makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat buat kaum muslimin dan muslimat.
Wallahu A’lam bish Showwab.
DAFTAR PUSTAKA
fiqh nawazil hal 181
ahkamul jirohah hal.182
al wajiz fi ahkamil jirohah hal.13
mausuah thibiyyah hal.237
BAB II
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
2.
Saran-saran
Maroji’
-
Fiqh nawazil hal 181 The American Open
university
-
HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan
oleh Al-Albani
-
[1] muslim
[2] http://life.viva.co.id/news/read/664873-cantik-berkat-operasi-plastik--gadis-korea-ini-jadi-artis diakses 14
Desember 2015
[4] Muhammad Ruas
Qol’ah Jiy, Mu’jam Lughotul Fuqoha’, cet ke-2 (Beirut : Darun Nafais,
1408 H/1988 M) hal.122
[5] Ahmad bin
Faris, Mu’jam maqoyisul lughoh (Beirut : Darul Fikr, 1399 H/1979 M)
juz.1 hal.481
[6] Muhammad asy-Syinqithi,
Ahkam Jirohah ath Thibiyyah,cet ke-2 (Jeddah : Maktabah ash
Shahabah, 1415 H/1994 M) hal 182
[7] Imam Muhammad
asy-Syaukani, Nailul author Syarh Muntaqo al Akhbar, (Kairo : Darul Hadits, 1426 H/2005 M) juz.1
hal.131
[8] Ibnul Qoyyim
al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, cet ke-1 (Mesir : Dar Ibnu ‘Affan, 1421 H.)
hal.309
[9]
Shahih Bukhori, kitab Libas bab Qorthun linnisa hal.1147 no hadits 5883
[10] Ibnul Qoyyim
al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, cet ke-1 (Mesir : Dar Ibnu ‘Affan, 1421 H.)
hal.349
[11] Ahkamul Qur’an
[12] Jamiul bayan
[13] Muhammad
al-Mukhtar asy-Syinqithy, Ahkamu al-Jirohah ath-Thibiyyah, cet ke-2 (Jeddah : Maktabah ash-Shohabah, 1415 H/1994 M) hal.183
[15] Ahkam jirohah
[16] Musnad ahmad
hadits no. 19394
[17] Ahkam jirohah
[18] Ahkam jirohah
[19] Ahkam fatawa
syar’iyyah
[20] Muhammad
al-Mukhtar asy-Syinqithy, Ahkamu al-Jirohah ath-Thibiyyah, cet ke-2 (Jeddah : Maktabah ash-Shohabah, 1415 H/1994 M) hal.190
[21] Shahih muslimi
14/
[22] Ahkam jirohah
thibiyyah
[23] Ahkam
jirohahthibiyyah
[24] Fatawa
syariyyah masail thibiyyah,
[25] Ibid
[26] Ahkam jorohah
thiibiyyah