Sabtu, 19 Maret 2016

FIQH NAWAZIL



 OPERASI KECANTIKAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
       I.            PENDAHULUAN
Allah Swt menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan, menciptakannya dengan sebaik-baik bentuk dan rupa serta membedakannya dari makhluk yang lain. secara tabiat manusia pasti menyukai segala sesuatu yang indah, sehingga dalam berpenampilan, ia begitu menjaga penampilannya agar selalu terlihat rapi dan indah. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.” Hr. Muslim [1]
Akan tetapi kebanyakan manusia banyak ditemukan, begitu mempertuhankan hawa nafsunya dalam mencari keindahan, mereka tidak puas dengan bentuk tubuh yang Allah berikan sehingga mereka berduyun-duyun melakukan operasi pada tubuhnya, mereka tidak lagi memperhatikan rambu-rambu syari’at dan juga hukum-hukum fiqh, padahal syariat telah jelas dan merinci hukum-hukum yang berkaitan dengan operasi kecantikan secara gamblang.
Sebagaimana yang terjadi dibeberapa negara maju hari ini seperti negara Korea, operasi kecantikan bukanlah hal yang tabu. Dengan industri hiburan yang begitu besar, operasi wajah dan bagian tubuh telah menjadi hal yang sangat lumrah dilakukan para remaja untuk menjadi selebriti terkenal. [2] Pada akhirnya trend tersebut juga berkembang di negeri kita tercinta “Indonesia”, meskipun jika dilihat dari perkembangannya hal ini baru banyak digemari oleh kalangan artis atau selebritis. [3]
Untuk itu, dalam makalah ini kami berusaha dan mencoba untuk sedikit memaparkan beberapa pendapat para ulama mengenai hukum operasi kecantikan dalam Islam.  

    II.            PEMBAHASAN 
A.    Definisi Operasi Kecantikan
1.    Menurut Bahasa
Operasi dalam bahasa Arab disebut dengan “al Jirohah الجراحة  , bentuk masdar dari kata جرح yang memiliki arti terjadinya sobekan dalam tubuh yang disebabkan oleh benda tajam. Sedangkan secara istilah operasi adalah kegiatan melukai anggota tubuh seperti memotong daging tanpa keluarnya nanah, sebab nanah keluar maka itu adalah luka yang bernanah. [4]
Kecantikan dalam istilah bahasa Arab adalah “at Tajmil التجميل yaitu merupakan bentuk masdar dari kata kerja جمل yang berarti lawan dari jelek atau buruk. Sedangkan secara istilah adalah segala upaya dalam membaguskan penampilan luar baik dengan menambah atau menguranginya. [5]
2.    Menurut istilah Kedokteran  
Operasi Kecantikan adalah suatu operasi yang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan yang nampak, sehingga terlihat lebih indah atau untuk tujuan lain seperti untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh tersebut berkurang, hilang/lepas, atau rusak. [6]

B.     Macam-macam operasi kecantikan dan Hukumnya
Berdasarkan nash-nash yang ada dalam Islam operasi kecantikan terbagi dua
1.    Operasi kecantikan yang masyru’ / disyariatkan
a.       Khitan
Yaitu memotong kulup yang menutupi pucuk zakar bagi laki-laki dan memotong sebagian kulit yang menutupi bagian atas dari kemaluan perempuan. [7] Hal ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah. Sebab Allah Swt telah mengizinkan para hambanya untuk berkhitan, Tercatat bahwa tradisi berkhitan telah ada sejak zaman nabiyullah Ibrahim As. Diantara bentuk kebaikan syariat yang Allah bebankan kepada hamba-hambanya, Dia menjadikan syariat berkhitan berfungsi sebagai sarana untuk thoharoh, berhias dan juga banyak manfaatnya dalam dunia kesehatan. [8]
Rasulullah Saw bersabda
"عشر من الفطرة، المضمضة، والاستنشاق، والسواك، وإحفاء الشارب، وإعفاء اللحية، وقلم الأظفار، وغسل البراجم(14)، وحلق العانة، ونتف الإبط، والختان"(15)
b.      Menindik telinga bagi wanita sebagai sarana untuk berhias hukumnya boleh.
Dari shahabat Ibnu Abbas Ra mengatakan,
أمرهن النبي بالصدقة فرأيتهن يهوين إلى آذانهن وحلوقهن"
“Beliau memerintahkan mereka kaum wanita untuk bersedekah, maka aku melihat mereka melepaskan perhiasan  yang ada ditelinga dan leher mereka.” (Hr. Bukhari) [9]
Wajhul Istidlal : bahwa para wanita dalam hadits diatas memakai perhiasan diantaranya menindik telinganya, jika ia termasuk perkara yang dilarang tentunya dalil-dalil Al Qur’an telah melarangnya begitu juga dengan nabi Saw, sehingga tidak adanya larangan tersebut menunjukkan bahwa menindik telinga diperbolehkan. [10]

2.    Operasi kecantikan yang tidak masyru’ (tidak disyariatkan)
Operasi ini tidak disyariatkan dalam Islam, sehingga ia termasuk perbuatan yang dilarang dan termasuk merubah ciptaan Allah. Salah satu contohnya adalah tato. Ibnul Arobi berkata yang dimaksud dengan tato adalah melukai badan setitik atau segaris, ketika darahnya mengalir ia diberi semacam celak. [11]
Dalil-dalil diharamkannya tato :
a)        Al Qur’an
ولأضلنهم ولأمنينهم ولآمرنهم فليبتكن آذان الأنعام ولآمرنهم فليغيرن خلق الله ومن يتخذ الشيطان وليا من دون الله فقد خسر خسرانا مبينا) 119 النساء
Menurut Ibnu Mas’ud dan Hasan al Bashri, yang dimaksud dengan mereka betul merubah ciptaan Allah Swt adalah dengan mentato. [12]
b)         Hadits
ما جاء عن ابن عمر عن رسول الله : "لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات، والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله"(20).
Wajhul Istidlal : rasulullah Saw melarang umatnya untuk bertato sehingga hal ini menunjukkan bahwa hukum bertato adalah haram.
Adapun operasi kecantikan yang tidak ada nash-nash syar’i dalam menjelaskannya juga terbagi menjadi dua bagian :
1.      Operasi Kecantikan yang bersifat hajiyat (dibutuhkan)
Yaitu operasi yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, contohnya seperti dalam rangka untuk menghilangkan kecacatan.
a.         Cacat bawaan sejak lahir
Operasi terhadap anggota badan yang terlahir dengan cacat seperti jari-jari yang berlebihan, bibir sumbing atau melekatnya jari-jari kedua tangan dengan kaki. [13]
Para Ulama berbeda pendapat dalam mengghukumi hal ini,
-                 Hanafiyyah (Qodhi khan), diperbolehkan memotong jari yang berlebihan jika disana tidak terdapat bahaya. Diantara yang membolehkannya adalah Fatawa Lajnah Daimah serta ulama-ulama kontemporer lainnya seperti Syaikh Alu as Syaikh dan syaikh Abdullah bin Jibrin.
Mereka berpendapat bahwa
وقال الماوردي: "إذا كانت الإصبع الزائدة في كف المقطوع دون القاطع اقتصصنا من كف القاطع وأخذنا منه حكومة الأصبع الزائدة"(36


-                 Tidak diperbolehkan memotong jari-jari yang berlebihan. Diantara yang melarangnya adalah Qodhi Iyadh, Imam Ahmad, Ibnu Jarir ath Thobari, akan tetapi mereka memberikan rukhshoh pada kasus jari berlebihan yang sakit.
Diantara dalil yang mereka gunakan :
a)      Al Qur’an
-: ولأضلنهم ولأمنينهم ولآمرنهم فليبتكن آذان الأنعام ولآمرنهم فليغيرن خلق الله119 النساء: 119
Wajhul Istidlal : Allah Ta’ala mengharamkan merubah ciptaan dan bentuk.
b)      Hadits
: "لعن الواصلة والمستوصلة، والواشمة، والمستوشمة"(37
Wajhul Istidlal : manusia tidak berhak merubah ciptaan Allah baik dengan cara menambah atau berkurang.
Yang rojih menurut pendapat Muhammad Asy Syinqithi, diperbolehkan menghilangkan jari-jari tambahan, serta cacat-cacat bawaan lahir lainnya seperti bibir sumbing dan melekatnya jari-jari kedua tangan dan kedua kaki. Sebab cacat-cacat ini mengandung banyak bahaya secara fisik dan maknawi, sehingga wajib adanya rukhsoh dengan cara operasi, karena operasi sama dengan hajat atau kebutuhan, [14]
إعمالاً للقاعدة الشرعية التي تقول: "الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة"(40).
b.      Cacat yang datang kemudian / karena ada sebab
Yaitu cacat yang muncul karena adanya penyebab diluar tubuh seperti  cacat yang timbul karena kecelakaan dan kebakaran, contoh hancurnya wajah karena sebab kecelakaan, hancurnya kulit karena terbakar atau karena alat-alat tajam. [15]
Para ulama merojihkan tentang bolehnya memperbaiki anggota tubuh dengan jalan operasi karena adanya cacat bawaan sejak lahir, tentunya jika karena sebab tersebut diperbolehkan maka jelas operasi cacat yang terjadi karena sebab-sebab yang baru muncul lebih diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan hadits yang bercerita tentang shahabat Urfujah bin As’ad, Ia berkata, “Hidungku terkena tebasan musuh pada saat perang Kilab di waktu jahiliyyah, lantas aku menggantuinya dengan hidung dari perak yang kemudian membusuk, kemudian rasulullah Saw menyuruhku untuk menggantinya dengan hidung yang terbuat dari emas. [16]
Bentuk seperti ini tidak termasuk dan dimaksudkan untuk merubah ciptaan Allah, sebab pada asalnya yang dimaksudkan adalah untuk menghilangkan bahaya, adapun tujuan agar terlihat bagus dan indah hal tersebut hanya mengikuti. [17]
2.        Operasi Kecantikan yang bersifat tahsiniyat (pelengkap)
Yaitu operasi plastik yang dimaksudkan untuk memperindah penampilan, dan agar terlihat lebih muda, memperindah penampilan adalah memperbaiki bentuk dan rupa agar lebih indah dan elok dibanding yang lain. Operasi dilakukan bukan karena sebab-sebab yang bersifat dhoruri dan kebutuhan. [18]
Bentuk operasi model ini terbagi menjadi dua bagian :
a.              Operasi bentuk anggota tubuh
-            Rhinopalsty yaitu operasi yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperkecil bentuk hidung. Agar hidung tampak lebih mancung, biasanya akan digunakan implant berupa silikon padat untuk membentuk tulang hidung. Sebaliknya, bentuk hidung yang terlalu lebar dapat dikurangi dengan membuang jaringan lemak yang berlebih.
-           Breast Augmentation : operasi untuk memperbesar payudara dengan cara memasang implant yang diisi silicon atau kolagen yang diletakkan di bawah otot-otot dada. Dan juga Breast Reduction : operasi untuk mengecilkan payudara dengan cara mengurangi jumlah jaringan payudara, lemak serta kulit yang berlebih.
-           Tummy Tuck : operasi untuk mengencangkan, merampingkan dan menghaluskan permukaan perut, dengan cara membuang lemak serta kulit berlebih pada area perut. Wanita biasanya melakukan operasi ini bersamaan dengan operasi caesar.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini :
1)  Diperbolehkan jika disana terdapat kemaslahatan, diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Bin Baz, Ibnu Qu’ud, Ibnu Ghodayan, dan Abdurrozaq ‘Afifi. [19]
Mereka menggunakan dalil penerapan maslahat yang mana hasilnya adalah jika disana tidak terdapat bahaya.
2)  Dilarang sebab operasi model ini bukan untuk suatu yang bersifat dhoruri dan hajiyat, sehingga ia sama dengan merubah ciptaan Allah. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Utsaimin, Muhammad Utsman Syabir dan Muhammad al Mukhtar asy Syinqithi. [20]
Dalil-dalil yang mereka gunakan diantaranya,
a)      Al Qur’an
ولآمرنهم فليغيرن خلق الله
“Syetan berkata,”Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar merubahnya.” (Qs. An-Nisa’: 119)
Wajhul istidlal : ayat ini berisi tentang celaan dan penjelasan tentang hal-hal yang diharamkan yang dihasut oleh syetan dalam menggoda anak adam agar bermaksiat salah satunya dengan cara merubah ciptaanNya.
Sebagian ulama salaf menfasirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah tato dan segala apa yang dapat merubah ciptaan Allah Swt. Abu Hayyan, Ibnu Mas’ud dan al Hasan berkata yang dimaksud adalah tato dan segala apa yang dibuat-buat untuk memperindah tubuh.
b)      Hadits
"لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله"(58).
Imam Nawawi berkata, “ dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa yang haram adalah objek yang mencari keelokan, adapun jika hal tersebut dibutuhkan, atau terdapat sesuatu yang cacat maka diperbolehkan. [21]
c)      Qiyas
Operasi kecantikan yang bukan untuk sesuatu yang mendesak (kebutuhan) hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana larangan mentato, mengikir gigi dan mencabut alis, yang mana semuanya sama-sama perbuatan merubah ciptaan Allah dengan tujuan untuk mencari keelokan dan keindahan. [22]
d)     Dalil Akal
Tindakan atau prosesi operasi kecantikan ini tidak lepas dari beberapa hal yang dilarang diantaranya :
1.        Bius, operasi kecantikan ini tidak bisa dilaksanakan melainkan setelah pasien diberi obat bius baik yang secara umum ataupun yang tertentu. Hukum asli dari membius seseorang adalah haram, sedangkan operasi ini dilaksanakan bukan karena adanya sesuatu yang dhorurat, sehingga dapat disimpulkan bahwa hal ini termasuk perkara yang diharamkan sebab bercampur dengan barang yang haram.
2.        Terbukanya aurat tanpa ada kebutuhan
3.        Percobaan dan kejadian yang banyak disaksikan tentang hasil operasi tidak pernah lepas dari bahaya-bahaya dan kelemahan. [23]

3)  Diperbolehkan secara mutlak, ini adalah pendapat sebagian ulama kontemporer [24]
Mereka berdalil dengan :
a)      Hadits
"إن الله جميل يحب الجمال"(62).
Wajhul istidlal : operasi kecantikan seperti pada wajah dan hidung termasuk didalam kategori keindahan yang dicintai Allah Swt.
b)      Qiyas
Operasi kecantikan termasuk perkara yang mubah sebab ia dianalogikan dengan syari’at dalam sunnah-sunnah fitroh seperti mencukur kumis, memotong kuku dan lainnya. [25]

b.      Operasi kecantikan untuk awet muda
Yaitu operasi yang dilakukan dimasa tua, dimaksudkan untuk menghilangkan tanda-tanda ketuaan seperti operasi mengencangkan kulit wajah agar menghilangkan keriput, operasi mempercantik bokong dan operasi untuk memperindah kedua tangan agar pemiliknya terlihat lebih muda. [26]
Jika pada jenis pertama dalam operasi kecantikan tidak diperbolehkan tentu operasi untuk awet muda lebih dilarang. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan pada pendapat jenis pertama.
Dalil lain yang ditmbahkan adalah dalam operasi ini terdapat kecurangan dan penipuan yang mana hal tersebut diharamkan. Rasulullah Saw bersabda,
"من غشنا فليس منا"(
أخرجه مسلم في صحيحة، كتاب الإيمان، باب قوله النبي (: "من غشنا فليس منا"، وأبو داود في سننه، كتاب الإجازة، باب النهي عن الغش وابن ماجه في سننه، وكتاب التجارات، باب النهي عن الغش، والترمذي في الجامع، كتاب البيوع، باب ما جاء عن كراهية الغش في ا
 III.            PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat kami simpulkan bahwa hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat buat kaum muslimin dan muslimat. Wallahu A’lam bish Showwab.






DAFTAR PUSTAKA
fiqh nawazil hal 181
ahkamul jirohah hal.182
al wajiz fi ahkamil jirohah hal.13
mausuah thibiyyah hal.237






























BAB II


















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      Saran-saran






















Maroji’
-          Fiqh nawazil hal 181 The American Open university
-          HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan oleh Al-Albani
-          [2] HR. Bukhari 4886
-          [3] Nailul Authar, 6/229, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413H, syamilah
-          [4] HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya
-           


[1] muslim
[4] Muhammad Ruas Qol’ah Jiy, Mu’jam Lughotul Fuqoha’, cet ke-2 (Beirut : Darun Nafais, 1408 H/1988 M) hal.122
[5] Ahmad bin Faris, Mu’jam maqoyisul lughoh (Beirut : Darul Fikr, 1399 H/1979 M) juz.1 hal.481
[6] Muhammad asy-Syinqithi,  Ahkam Jirohah ath Thibiyyah,cet ke-2 (Jeddah : Maktabah ash Shahabah, 1415 H/1994 M)  hal 182
[7] Imam Muhammad asy-Syaukani, Nailul author Syarh Muntaqo al Akhbar,  (Kairo : Darul Hadits, 1426 H/2005 M) juz.1 hal.131
[8] Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, cet ke-1 (Mesir : Dar Ibnu ‘Affan, 1421 H.) hal.309
[9] Shahih Bukhori, kitab Libas bab Qorthun linnisa hal.1147 no hadits 5883
[10] Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, cet ke-1 (Mesir : Dar Ibnu ‘Affan, 1421 H.) hal.349
[11] Ahkamul Qur’an
[12] Jamiul bayan
[13] Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithy, Ahkamu al-Jirohah ath-Thibiyyah, cet ke-2 (Jeddah : Maktabah ash-Shohabah, 1415 H/1994 M) hal.183
[14] Asybah wan nadhoir
[15] Ahkam jirohah
[16] Musnad ahmad hadits no. 19394
[17] Ahkam jirohah
[18] Ahkam jirohah
[19] Ahkam fatawa syar’iyyah
[20] Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithy, Ahkamu al-Jirohah ath-Thibiyyah, cet ke-2 (Jeddah : Maktabah ash-Shohabah, 1415 H/1994 M) hal.190
[21] Shahih muslimi 14/
[22] Ahkam jirohah thibiyyah
[23] Ahkam jirohahthibiyyah
[24] Fatawa syariyyah masail thibiyyah,
[25] Ibid
[26] Ahkam jorohah thiibiyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar