Minggu, 14 Juni 2015

MAKALAH TSAQOFAH ISLAMIYYAH



HUKUM BERPARTISIPASI DALAM MEMERANGI ISLAM
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
MUQODDIMAH
Sekitar 07 Agustus 2014 tahun lalu [1] , kaum Muslimin dikagetkan dengan berita berkoalisinya beberapa negara didunia dalam memerangi sekelompok kaum Muslimin Suriah yang dikenal dengan sebutan ISIS (Islamic State of Iraq and Sham) /IS (Islamic State). Semua itu atas ide dari satu negara kafir yang begitu membenci Islam dan kaum muslimin. Negara adidaya yang menjadi penguasa dunia saat ini yaitu Amerika Serikat.  
Amerika Serikatlah yang membentuk dan memimpin langsung koalisi internasional untuk menghadapi pejuang Daulah Islamiyah (IS/ISIS) di Irak dan Suriah.
Berbagai upaya dilakukan koalisi yang beranggotakan puluhan negara dari berbagai penjuru dunia [2] , mulai dari melancarkan serangan udara, mengirimkan perlengkapan militer hingga bantuan lainnya.[3]
Sangat disayangkan,  tak hanya negara-negara Barat saja yang bergabung dalam koalisi tersebut, akan tetapi beberapa negara Arab yang mayoritas penduduknya Islam, juga turut membantu koalisi yang diprakasai oleh Obama. Mereka  berdalih ingin menghancurkan IS/ISIS, karena selain mengancam keamanan negara Arab lainnya, IS/ISIS juga dianggap bertindak di luar batas kewajaran manusia, beberapa negara muslim yang tergabung dalam koalisi siap membantu apa saja yang dibutuhkan dalam serangan tersebut.
Fakta berbicara lain, ketika pasukan koalisi internasional itu mulai melakukan serangannya, ternyata yang menjadi target sesungguhnya tidak hanya IS/ISIS saja, namun sejumlah faksi-faksi mujahidin lain pun turut menjadi target serangan mereka. Bahkan tak sedikit dari rakyat sipil yang menjadi korban dalam serangan yang mereka lancarkan. [4]
Jika demikian faktanya, maka tak heran jika dalam menanggapi peristiwa tersebut sebagian kaum muslimin ada yang penasaran dan bertanya, bukankah misi yang dilancarkan oleh koalisi tersebut sama saja menyerang kaum muslimin? Lantas bagaimana hukum membantu atau mendukung pasukan koalisi tersebut? padahal yang banyak menjadi korban adalah saudara kaum muslimin sendiri.

A.      Tanggapan Ulama terhadap serangan koalisi Internasional atas Daulah Khilafah ISIS
Sejak awal dibentuknya koalisi internasional, banyak para ulama dan organisasi jihad global yang mengecam upaya tersebut. Meskipun pada kenyataannya, sebagian besar tindakan yang dilakukan oleh IS/ISIS sendiri banyak yang tidak disetujui oleh mereka, namun mereka juga bisa memprediksikan bahwa disamping menggempur IS/ISIS, ada banyak kepentingan lain yang menjadi target Amerika.

1.         Syaikh Abu Bashir  at-Tharthusi (seorang ulama jihadi kelahiran Suriah)
“Yang tampak dari tujuan serangan koalisi mereka dan pengeboman pengecut mereka adalah Jama’ah Daulah dan terorisme seperti yang mereka klaim, padahal tujuan tersembunyi mereka adalah menyerang rakyat dan tanah Suriah!. Mereka ingin menghancurkan masa depan Suriah dan revolusi Suriah, menghancurkan kebebasan dan kemerdekaan Suriah agar mereka dapat memberlakukan idiologi mereka – yang di dalamnya ada kepentingan mereka – terhadap rakyat Suriah.”[5]

2.         Ulama Yordania
Mereka menilai bahwa bentukan koalisi tersebut sama saja ingin melawan Islam, sementara kampanye untuk menyerang IS hanya sebagai alasan dan bentuk legitimasi mereka untuk menyerang kaum muslimin. mereka berkata, “Oleh karena itu kami dengan tegas mengecam koalisi tersebut dan hukumnya haram bergabung atau ikut membantu mereka dalam bentuk apapun.”[6]



3.         Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muhaisini
Beliau menilai sebagian besar para penuntut ilmu enggan membahas hukum permasalahan ini, bahkan mereka berdalih atas keenggannya karena kondisi yang termasuk dhorurot. Jika demikian yang mereka maksud, apakah seorang akan terus menerus merasa terpaksa sementara saudaranya tengah sekarat menghadapi kematian. [7]

4.         Dr. Yusuf al-Qordhowi
Kecaman ulama terhadap pasukan koalisi tersebut, ternyata tidak hanya muncul dari para ulama yang ikut berkecimpung langsung dalam medan jihad. Kecaman itu juga datang dari Ketua Persatuan Ulama Internasional, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang ikut mengecam pembentukan koalisi internasional tersebut. Dalam akun twitternya beliau menulis, “Saya memiliki gagasan dan metode yang sama sekali berbeda dengan IS. Di sisi lain, saya tidak terima dengan tindakan Amerika Serikat untuk memerangi mereka karena AS hanya mengikuti kepentingannya sendiri, bukan nilai-nilai Islam.” [8]

B.       Urgensi Al-Wala’ wal Baro’ dalam Islam
Al-Wala’ (loyalitas) dan al-Baro’ (berlepas diri) adalah salah satu kaidah dari sekian banyak kaidah dien serta salah satu dari sekian banyak pokok iman dan aqidah. Tidak sah iman seseorang tanpa mengaplikasikan keduanya. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk bersikap loyal dengan mencintai karena Allah dan membenci karena-Nya, bersikap loyal kepada para wali Allah dan mencintai mereka, serta memusuhi musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka lalu kemudian membenci mereka. [9]
Oleh karena itu, rasulullah Saw mensifati prinsip al-Wala’ wal Baro’ dengan ikatan keimanan paling kuat yang dimiliki oleh orang mukmin. Beliau bersabda,
أوثق عرى الإيمان الموالاة في الله و المعادة في الله و الحبّ في الله و البغض في الله
“Tali iman yang paling kuat adalah bersikap loyal karena Allah dan memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena-Nya.” (Hr. Ath-Thobroni)

Sesungguhnya salah satu pondasi yang digunakan untuk menegakkan aqidah Islam adalah menjauhkan diri dari orang-orang kafir, memusuhi mereka, memutuskan hubungan dengan mereka. Sehingga tidak sah iman seseorang sampai dia berwali (loyal) kepada para wali Allah dan memusuhi seluruh musuh-Nya, berlepas diri dari mereka, meski mereka masih termasuk kerabatnya yang paling dekat. [10] Allah Ta’ala berfirman,
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupunkeluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan ruh (pertolongan) yang datang dari-Nya. Dan dimasukannya mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai ,mereka kekal didalamnya. Allah telah ridho terhadap mereka dan merekapun merasa ridho kepada-Nya. ... (Qs. Al-Mujadalah : 32)
Ayat yang mulia ini mengandung penegasan bahwa iman tidak akan terwujud kecuali pada diri seseorang yang menjauhkan diri dari kaum kuffar yang menentang Allah dan rasul-Nya, berlepas diri dari mereka, memusuhi mereka, walau mereka termasuk kerabatnya yang paling dekat sekalipun. Bukankah Allah telah menyebutkan tentang kisah nabi Ibrahim As, manakala beliau berlepas diri dari bapaknya dan kaumnya akan penyembahan mereka kepada patung-patung.
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya, ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, akan tetapi aku menyembah Rabb yang menjadikanku, karena sesungguhnya dia akan memberi petunjuk kepadaku ... (Qs. Az-Zukhruf : 26-27)
Syaikh Aiman azh-Zhowahiri menyebutkan ada beberapa rukun dalam al-Wala’ wal Baro’ yang penting untuk ketahui oleh kaum muslimin [11], diantaranya
1.      Tidak boleh mengangkat orang kafir sebagai pemimpin
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena siasat memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” Qs. Ali Imran : 28
2.      Membenci orang-orang kafir dan tidak menampakkan kasih sayang kepada mereka
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah in gkar kepada kebenaran yang datang kepada kalian.” Qs. Al-Mumtahanah : 1
3.      Dilarang mengambil orang kafir sebagai teman kepercayaan
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman kepercayaan orang-orang yang diluar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemadhorotan kepada kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian ... “ Qs. Ali Imron : 118
4.      Dilarang mengangkat orang kafir untuk menempati posisi yang penting
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, sebab sebagian mereka adalah penolong bagi yang lain.” Qs. Al-Maidah :51
5.      Dilarang menghormati syiar-syiar orang kafir
“Dan barangsiapa yang diantara kalian yang berwala’ kepada mereka maka dia adalah bagian dari mereka.” Qs. Al-Maidah : 51
6.      Dilarang membantu orang kafir dalam melawan kaum muslimin
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (kalian), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk bagian mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang orang yang dzalim.” Qs. Al-Maidah : 51

C.      Hukum Membantu orang Kafir dalam memerangi kaum muslimin
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah pembatal keislaman menyebutkan bahwa, salah satu diantara bentuk pembatal-pembatal keislaman seseorang adalah “membela orang-orang kafir dan menolong mereka melawan kaum muslimin” , Allah Ta’ala berfirman,
و من يتولّهم منكم فإنّه منهم إنّ الله لا يهدي القوم الظالمين
“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka untuk menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim.” Qs. Al-Maidah : 51
Membantu dan menolong orang-orang kafir dalam melawan kaum muslimin adalah fitnah yang sangat besar. Akan tetapi sangat disayangkan ia telah tersebar merata dan mengaburkan pandangan mata. Musibah ini telah terlontar dengan dahsyatnya, sehingga menulikan berjuta pasang telinga. Fitnah yang terkadang terlihat begitu menawan dan mengagumkan , sehingga berakibat pada terbawanya hati yang terkena fitnah ini untuk mencintai dan memuliakan orang-orang kafir dan musyrik. Terlebih lagi dimasa sekarang, dimana kejahilan telah banyak bertebaran, sedangkan ilmu agama semakin terpinggirkan. Berbagai macam faktor penyebab fitnah tumbuh subur, sarana pemuas nafsu menang dan menjamur, sedangkan bendera sunnah mulai luntur dan terkubur.
Syaikh Sulaiman Nashir al-Ulwan berpendapat bahwa penyebab utama semua ini adalah karena berpalingnya manusia dari mempelajari ilmu syar’i dan sebaliknya mereka berebut mempelajari ilmu-ilmu Barat dan Filsafat. Kebaikan dianggap sebagai kemungkaran, sedangkan kemungkaran malah dianggap sebagai kebaikan. Disinilah para pemuda tumbuh melewati masa mudanya, dan disini pula para orang tua menghabiskan masa tuanya. [12]
Syaikh al-Barrok juga menjelaskan dalam syarhnya, “Pembatal keimanan yang kedelapan ini adalah membantu orang-orang kafir untuk memusuhi Islam, dalam berbagai macam bentuk bantuan. Dan yang paling buruk adalah membantu mereka dalam memerangi umat Islam. Sesungguhnya membantu mereka dalam bentuk apapun merupakan perbuatan kufur dan murtad yang membatalkan keislaman.
Syaikh Abdullah al-Jibrin menyebutkan ijma’kekafiran siapa saja yang menolong orang kafir dalam memerangi Islam. Membantu mereka dalam memusuhi Islam bisa dengan menolong dan membantu mereka, baik dengan badan, ikut bertempur bersama orang-orang kafir, memberikan senjata, mendanai, mendukung dengan lisan, maupun pena atau selainnya adalah riddah yang mengeluarkan seseorang dari din berdasarkan ijma’ kaum muslimin. [13]
 Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata mengenai orang orang Tatar, “Siapa saja yang berpihak kepada mereka para pemimpin pasukan militer maka hukum yang berlaku adalah apa yang berlaku bagi mereka dan di antara mereka ada yang keluar dari syari’at Islam sesuai bengan seberapa jauh keluar dari aturan aturannya.
Abu Muhammad rahimahullah berkata, ‘Benar. Bahwa orang yang bergabung ke darul harbi dengan sengaja memerangi negeri negeri Islam dan sekitarnya, dengan perbuatannya itu dia  telah murtad maka berlaku baginya dibunuh kapan saja jika mampu dilakukan. Bahkan hartanya, pernikahannya batal, dan lain lain karena Rasulullah tidak pernah berlepas diri dari seorang muslim. [14]
Syaikh Hamud bin ‘Uqla asy-Syua’bi menjelaskan sebab-sebab seorang penguasa muslim tidak boleh meminta bantuan kepada negara kafir untuk menyerang kaum muslimin lainnya dalam keadaan bagaimanapun juga [15]. Diantaranya  adalah berikut ini :
1.    Nash-nash yang telah dipaparkan sebelumnya, baik dari Al-Qur’an dan Sunnah, maupun qoul para ulama, yang isinya melarang meminta bantuan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang kafir lainnya. Ketika keterangan ini sudah sangat kuat kedudukannya-yang saya maksudkan adalah larangan terhadap kaum muslimin dari meminta bantuan kepada kaum kuffar untuk mengalahkan kaum kuffar lainnya, maka larangan meminta bantuan kepada mereka untuk menyerang negara islam adalah lebih layak dan lebih pantas ditetapkan.
2.    Orang-orang kafir adalah musuh bagi kaum muslimin dengan permusuhan aqidah dan dien. Sudah diketahui bahwa kaum kuffar ketika memperoleh kesempatan untuk memerangi muslimin pastilah mereka menyiksa habis-habisan, mereka melampiaskan dendam dan rasa permusuhan yang tersimpan didalam diri mereka. Allah Ta’ala berfirman,
إن يثقفوكم يكونوا لكم أعداءا ويسطوا إليكم أيديهم وألسنتهم بالسوء وودوا لو تكفرون
“Jika mereka menangkap kalian, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagi kalian dan melepaskan tangan dan lidah mereka terhadap kalian untuk menyakiti, mereka ingin supaya kalian kembali kafir.” QS.Al-Mumtahanah: 2
3.    Alasan yang membolehkan memerangi para pemberontak hanyalah untuk menghentikan kelakuan mereka dan mengembalikan mereka kepada ketaatan, tidak untuk membunuh mereka atau membinasakan mereka. Dengan ini kita mengetahui bahwa sebenarnya kita tidak butuh meminta bantuan kepada kaum kafir untuk mengalahkan mereka.
4.    Bahwasannya meminta bantuan kepada kaum kuffar dalam keadaan tersebut merupakan bentuk muwalah (loyalitas) kepada mereka dan cenderung kepada mereka, padahal sungguh Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zhalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka.”  QS. Hud : 113
5.    Permintaan bantuan kepada mereka berarti mengunggulkan sebagai muslimin terhadap sebagian yang lain, menyalakan api peperangan antar mereka, mendorong mereka untuk saling bertikai satu sama lain untuk memperebutkan kursi kepemimpinan dan tahta kerajaan. Itulah yang tidak dikehendaki syariat dalam keadaan bagaimanapun juga. Syariat justru mengajak kaum muslimin untuk berdamai dan memperbaiki diri ketika mereka semuanya menuntut hak masing-masing, menginginkan tahta kerajaan atas kursi kepemimpinan. Apabila salah satu dari dua pihak yang bertikai itu berhak atasnya maka maksud dari memeranginya adalah menghilangkan sikap durhaka dan memberontak, bukan melenyapkan dari muka bumi. Itu semua dapat diwujudkan bila muslimin tidak meminta bantuan kepada kaum kuffar.
6.    Meminta bantuan kepada kaum kuffar akan membuka kemungkinan buat mereka untuk menghancurkan kekuatan dari persenjataan kaum muslimin. Mereka akan mampu menguasai kaum muslimin bahkan mungkin juga akan membinasakannya, atau mengusirnya dari tanah air sendiri, atau bertindak lalim terhadapnya. Bukankah sudah pernah terjadi, kaum muslimin di Andalusia  misalnya, mereka tertimpa fitnah yang besar, lalu sebagian mereka meminta bantuan kepada kaum Nasrani untuk mengalahkan saudara mereka sendiri sesama muslim. Akhirnya mereka semua hancur binasa dan hilanglah kekuasaan muslimin disana. Walau keputusan tetaplah ditangan Allah sejak dahulu sampai nanti.
Beberapa ulama ada juga yang berpendapat bahwa orang yang meminta bantuan orang kafir untuk memerangi para pemberontak tidak mengakibatkan dirinya menjadi kafir.
Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm menyatakan di dalam kitabnya ‘Al-Muhalla’, “Adapun orang yang memiliki fanatisme tinggi dari kalangan penduduk pesisir pantai yang muslim, maka dia meminta bantuan kepada orang-orang musyrik harbi, untuk membunuh orang yang menentang dari kalangan muslimin, atau untuk merampas harta mereka, atau menawan mereka. Jika kekuatannya yang menang dan orang-orang kafir itu berposisi sebagai pengikut baginya, maka dia binasa diatas puncak kefasikan. Dia tidak menjadi kafir dengan perbuatan itu karena dia tidak mengerjakan perbuatan yang mengakibatkan dirinya menjadi kafir sedikitpun, baik secara Qur’ani maupun secara ijma’. Jika keduanya sama dan setara maka hukum yang berlaku terhadap salah satu dari keduanya tidak bisa diberlakukan secara langsung kepada yang lain. Kami tidak menganggapnya sebagai orang kafir.
 Inilah hukum yang dimaksud dengan larangan meminta bantuan kepada orang kafir, baik kafir harbi maupun kafir dzimmi, termasuk juga orang-orang murtad. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm juga mengatakan : bolehkah meminta bantuan untuk memerangi kaum pemberontak kepada kaum kafir harbi, kafir dzimmi, maupun kepada pemberontak lainnya?. Imam Abu Muhammad rahimahullah berkata,’ orang berbeda berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak diperbolehkan meminta bantuan untuk mengalahkan mereka baik kepada kafi harbi, kafir dzimmi, maupun kepada pihak yang halal dibunuh. Ini adalah pendapat Syafi’i rahimahullah. Disebutkan  di dalam kitab al-Jihad sabda rasulullah, “Sesungguhnya kami tidak meminta bantuan kepada orang musyrik”. Ini adalah larangan umum, berlaku bagi siapa saja yang meminta bantuan kepada mereka di dalam kekuasaan, peperangan, maupun bidang lainnya, kecuali bidang yang diperbolehkan menurut ijma’ ulama seperti; menjadi penunjuk jalan, menjadi buruh upahan atau menjadi penunai kebutuhan, atau yang sejenis dengan itu, yang tidak mengeluarkan mereka dari kehinaan. Orang musyrik kedudukannya sama dengan orang kafir dzimmi dan kafir harbi.”
Sedangkan  orang yang mengaku dirinya berilmu menyatakan bolehnya meminta tolong kepada kaum kuffar untuk memerangi kaum pemberontak dalam keadaan darurat. Pernyataan ini tidak berlandaskan hujjah dan dalil dari kitab maupun dari sunnah, tidak pula dari atsar yang shohih. [16]

PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas kami bisa menyimpulkan bahwa membantu orang kafir (Amerika dan sekutunya) dalam memerangi umat Islam (kaum muslimin di Suriah) secara mutlak adalah haram dan pelakunya bisa terjebak kekufuran, yang dengannya bisa mengeluarkannya dari Islam (murtad), sebab berdasarkan pendapat yang disepakati para ulama, perbuatan ini (koalisi) adalah salah satu diantara pembatal keimanan seseorang, yaitu membela orang kafir dan membantu mereka dalam memerangi umat Islam.
Adapun jika sebagian kaum muslimin beralasan, boleh meminta tolong kepada kaum kuffar untuk memerangi kaum pemberontak  dalam keadaan darurat, maka hujjah yang mereka lontarkan tidak berlandaskan dalil baik dari Al-Qur’an  maupun dari sunnah, dan tidak pula dari atsar yang shohih.
Demikian makalah ini kami buat,  semoga Allah menunjukkan kita jalan yang benar dan memudahkan kita dalam menapakinya. Wallahu’ A’lam bish Showwab.

DAFTAR PUSTAKA
Zhawahiri,az-, Syaikh Aiman. Al-Wala’ wal Bara’, terj. Wahyuddin, cet ke-1, Solo : Islamika, Februari 2006
Syu’abi,asy-, Syaikh Hamud Al-Uqla’. Al-Qoul Mukhtar fie Hukmi al-Isti’anah bil Kuffar,edisi Indonesia Menggugat Keberadaan Tentara Asing di Jazirah, terj.Irwan Raihan, cet ke-1, Solo: Pustaka Al-‘Alaq, April 2005
Ulwan,al-, Sulaiman Nashir bin Abdullah. At-Tibyan Syarh Nawaqidhil Iman, edisi Indonesia Kupas Tuntas 10 Pembatal Keislaman, terj.Muhammad Zaky, cet ke-6, Solo : Inas Media, April 2008
Laporan Khusus SYAMINA, “Pasukan Koalisi” edisi Oktober 2014
Majalah Islam An-Najah “Menimbang status ulil Amri Jokowi”, edisi 109, Desember 2014
http://www.kiblat.net/2014/09/30/inilah-mitra-utama-koalisi-beserta-perannya-dalam-perang-di-irak-dan-suriah/ diakses 16 April 2015
http://www.kiblat.net/2014/09/30/inilah-mitra-utama-koalisi-beserta-perannya-dalam-perang-di-irak-dan-suriah/ diakses 16 April 2015
http://www.arrahmah.com/foto/korban-serangan-udara-rezim-assad-dan-koalisi-as-terus-berjatuhan-di-seluruh-kota-di-suriah.html#image-3 diakses 17 April 2015





         


[1] F.Irawan, Laporan Bulanan Syamina “Pasukan Koalisi edisi XV/Oktober 2014 hal.01
[2] Kurang lebih ada sekitar puluhan negara yang menjadi mitra utama koalisi AS, diantaranya : Negara-negara Teluk (Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar dan Bahrain) , Yordania, Israel, Perancis, Inggris, Mesir, Australia, Belgia, Denmark, Kanada, Jerman dan Hungaria.  http://www.kiblat.net/2014/09/30/inilah-mitra-utama-koalisi-beserta-perannya-dalam-perang-di-irak-dan-suriah/ diakses 16 April 2015

[5] F.Irawan, Laporan Khusus Syamina Edisi Oktober 2014,  hal.6
[6] Ibid hal.10
[7] Ibid hal.10
[8] Ibid hal.6
[9] Syaikh Hamud bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo : Pustakan al-Alaq, April 2005, hal.65
[10] Syaikh Hamud bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo : Pustakan al-Alaq, April 2005 hal.86-88
[11] Syaikh Aiman azh-Zhowahiri, al-Wala’ wal Baro’, Solo : Islamika, Februari 2007, hal.9
[12] Sulaiman Nashir bin Abdullah al-Ulwan, At-Tibyan Syarh Nawaqidh al-Islam, edisi Indonesia Kupas Tuntas 10 Pembatal Keislaman, Solo : Inas Media, April 2008, hal 115
[13] Akrom Syahid, majalah An-Najah “Perang Salib dan hukum Islam bagi pasukan Koalisi”, Desember 2014 edisi 109, hal.6-7
[14] Syaikh Aiman azh-Zhowahiri, al-Wala’ wal Baro’, Solo : Islamika, Februari 2007, hal.68-69
[15] Syaikh Hamud bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo : Pustakan al-Alaq, April 2005 hal.131
[16] Syaikh Hamud bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo : Pustakan al-Alaq, April 2005, hal.131-136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar