SHALAT JAMA’AH BAGI PARA DOKTER DAN PETUGAS
PEMADAM KEBAKARAN
Makalah guna memenuhi tugas
UTS Mata kuliah Fiqh Nawazil
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Dosen Pengampu : Ust. Junaidi Manik. M.pd
JURUSAN
DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA’HAD AL
ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
JAWA TENGAH
2014
I.
MUQADDIMAH
Shalat merupakan
amalan besar yang dengannya Islam bisa menjadi kuat. Sebab, ia ibarat tiang
penyangga yang eksistensinya begitu urgen, tanpanya islam tidak bisa tegak. Shalat
juga merupakan salah satu dari lima pondasi keislaman setelah syahadat,
sehingga ia bisa menjadi barometer keimanan seseorang, semakin baik shalat
seseeorang semakin baik pula amalan lain yang dikerjakannya.
Shalat
berjama’ah memiliki rahasia pahala yang besar, berdasarkan hadits dari Ibnu
Umar Ra bahwa rasulullah Saw bersabda,
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين
درجة
“Shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat
disisi Allah daripada shalat sendirian.” (HR.
Al-Bukhori) [1]
Namun,
sayangnya ketika banyak dari kaum muslimin yang mengetahui keutamaan ini,
sebagian mereka ada yang terhalang untuk mengerjakan sunnah ini dengan alasan
yang memang membuat mereka kesulitan untuk shalat berjama’ah. Seperti para
dokter yang begitu sibuk di rumah sakit dan ia memiliki jam kerja yang begitu
padat, begitu juga dengan para petugas pemadam kebakaran yang mana pekerjaan
mereka menuntut untuk selalu siap disegala waktu demi membantu orang lain.
Islam adalah
agama yang mudah dan tidak menyulitkan penganutnya, menerima udzur ketika salah
satu unsur didalamnya tidak dikerjakan, dalam hal ini adalah shalat berjama’ah,
lantas dengan beberapa contoh kasus diatas bagaimana syariat menilainya.
Untuk itu, dalam
makalah ini kami berusaha mencoba untuk memaparkan beberapa pendapat para ulama
dalam mengkaji permasalahan yang bersifat kontemporer ini.
II.
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
SHALAT JAMA’AH
a.
Definisi Shalat
Shalat secara
bahasa artinya doa, sebagaimana dalam firman Allah,
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ Berdoalah (wahai Muhammad) untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. At
Taubah : 103)
Adapun shalat
dari Allah adalah pujian sedangkan dari malaikat adalah doa, dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
“Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.”(QS. Al Ahzab
: 56)
Ibnul Mandzhur
berkata, “ Makna shalat dari Allah adalah pujian, sedangkan dari makhluk-Nya
seperti malaikat, manusia dan jin adalah berdiri, ruku, sujud, berdoa,
istighfar dan tasbih. Shalatnya burung dan serangga dengan bertasbih memuji
Allah. [2]
Shalat secara
istilah syar’i menurut Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni ialah suatu
bentuk ibadah kepada Allah berupa perkataan-perkataan serta gerakan-gerakan
khusus yang telah ditentukan, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri
dengan salam. Dinamakan shalat karena didalamnya mencakup doa. [3]
b.
Definisi Jama’ah
Jama’ah secara
bahasa ialah kumpulan dari sesuatu yang menjadikan ia banyak. Bisa diartikan
juga dengan sekumpulan manusia yang memiliki satu tujuan yang sama. [4]
Jama’ah secara
istilah syar’i bermakna sekumpulan manusia,diambil dari kata Ijtima’(perkumpulan)
dan paling sedikit perkumpulan itu terdiri dari dua orang yaitu imam dan
makmum. [5]
Jadi, Shalat
berjama’ah adalah hubungan yang muncul antara ritme shalatnya imam dan makmum. [6]
Adapun shalat
berjama’ah yang dimaksud dalam makalah ini adalah shalat jama’ah untuk shalat
wajib.
B.
HUKUM SHALAT
BERJAMA’AH
Para ulama
bersepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid merupakan ibadah yang
paling agung dan bentuk taqorrub yang paling mulia. Dan ini dibebankan
kepada yang wajib shalat Jum’at. Akan tetapi mereka berselisih pendapat
mengenai pelaksaannya. Apakah hukumnya fardhu ain, fardhu kifayah,
sunnah muakkadah atau merupakan syarat sahnya shalat.
1.
Fardhu Kifayah
Dikatakan
sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya,
maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melaksanakanya. Sebaliknya, bila tidak
ada satupun yang melaksanakan shalat jama’ah, maka berdosalah semua orang yang
ada disitu. Hal ini karena shalat jama’ah merupakan bagian dari syiar Islam.
Pendapat ini
kebanyakan diambil oleh ulama kalangan madzhab Syafi’iyah, seperti Imam an-Nawawi
beliau berkata, “Shalat jama’ah hukumnya fardhu ain untuk shalat Jum’at.
Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling
shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi ada juga yang mengatakan hukumnya
sunnah dan yang lain lagi mengatakan
hukumnya fardhu ain/ wajib. [7]
Adapun yang
dijadikan dalil dalam madzhab mereka adalah :
Hadits dari
Abu Darda Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah tiga orang yang
tinggal di suatu kampung atau pelosok, tetapi tidak melakukan shalat jama’ah,
melainkan syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjama’ah, sebab
serigala itu memakan domba yang lepasdari kawanannya”. (HR.Abu Daud dan
Nasa’i dengan sanad yang hasan)
Hadits dari
Malik bin Al Huwairits bahwa rasulullah Saw bersabda, “Kembalilah kalian
kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat
dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah
salah seorang dari kalian melantunkan adzan dan yang paling tua menjadi imam”.
(HR. Muslim 292-674)
2.
Fardhu A’in
Berjama’ah
hukumnya wajib pada shalat lima waktu, pendapat ini diambil oleh sejumlah ulama
salaf seperti Atho’ bin Abi Rabah, al-Auza’i, Abu Tsaur serta Imam Ibnu
Qudamah. [8]
Mereka
berpendapat dengan dalil dari Firman Allah Swt,
وَإِذَا كُنتَ
فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ
“Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka”.( Qs. An Nisa :1 )
Dan
hadits dari Abu Hurairah Ra bahwasanya rasulullah Saw bersabda,
و الذي
نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب ليحطب , ثم ّ آمر بالصلاة فيؤذّن لها ثم ّ آمر رجلا
فيؤمّ النّاس , ثمّ أخالف إلى رجال لا يشهدون الصّلاة
فأحرّق عليهم بيوتهم . رواه متفق عليه
“Demi jiwaku
yang berada di tanganNya, sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan
seseorang membawa seikat kayu bakar, kemudian aku memerintahkan mereka untuk shalat dan seorang dari mereka untuk
jadi imam. Kemudian aku menuju suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan
aku bakar rumah – rumah mereka dengan api.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud didalam hadits ini
adalah shalat jama’ah bukan shalat Jum’at. Sebab, jika yang dimaksudkan adalah
shalat Jum’at disana akan terjadi perselisihan.
Abu Hurairah Ra berkata, telah
datang seorang laki-laki buta menemui nabi Saw, ia berkata, “Wahai rasulullah
saya tidak memiliki seseorang yang bisa menuntunku ke masjid”. Ia menanyakan
apakah ada keringanan baginya untuk bisa shalat dirumah, kemudian nabi
memberinya keringanan, ketika ia berpaling dari nabi, beliau memanggilnya dan
bertanya, “Apakah engkau mendengar adzan? Ia menjawab, iya. Beliaupun berkata,
‘Datangilah”. [9]
Dari hadits ini dapat difahami bahwa
jika seorang yang buta dan tidak memiliki penuntun yang menuntunnya ke masjid
jika tidak diberi keringanan, tentunya berjamaah lebih utama.
3.
Sunnah
muakkadah
Pendapat ini
didukung oleh madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah sebagaimana disebutkan oleh
imam asy-Syaukani [10].
Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat
berjama’ah adalah sunnah mu’akkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa
hukumnya fardhu ‘ain, fardhu kifayah ataupun syarat sahnnya shalat, maka tentu
tidak bisa diterima.
Diantara dalil
yang mereka gunakan adalah hadits dari Ibnu Umar Ra bahwa rasulullah Saw
bersabda, “Shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua
puluh derajat.” HR. Muslim [11]
Imam ash-Shan’ani
menyebutkan bahwa hadits diatas adalah dalil bahwa shalat fardhu berjama’ah
hukumnya tidak wajib. [12]
4.
Syarat sah
shalat
Pendapat
terakhir ialah pendapat yang mengatakan bahwa shalat fardhu secara berjamaah
merupakan syarat sahnya shalat. Sehingga shalat fardhu menjadi tidak sah jika
tidak dikerjakan dengan berjama’ah.
Yang
berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taimiyyah dalam salah satu
pendapatnya [13].
Demikian juga dengan murid beliau Ibnul Qoyyim. Juga Ibnu Aqil, Ibnu Abu Musa
serta mazhab Zhahiriyyah [14].
Dalil yang
mereka gunakan adalah hadits dari Ibnu Abbas Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Siapa
saja yang mendengar adzan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi
shalat untuknya kecuali karena ada udzur.”HR. Ibnu Majah, ad-Daruquthni,
Ibnu Hibban dan al-Hakim. [15]
C.
SEBAB – SEBAB MENINGGALKAN SHALAT JAMA’AH
Wahbah az-Zuhaili
menyebutkan bahwa ada beberapa sebab yang dimana seseorang boleh meninggalkan
shalat jama’ah dan shalat Jum’at diantaranya [16]
,
1.
Ketika mengidap penyakit yang
membuatnya sulit untuk pergi dalam hal ini bukanlah penyakit yang ringan.
Meskipun, tidak lantas menghapus kewajban untuk melakukanshalat fardhu.
Dalilnya ialah firman Allah Swt,
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.(QS. Al Hajj : 78)
2.
Ketika
seseorang merasa khawatir akan adanya bahaya terhadap diri, harta, harga diri.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Ra, beliau bersabda, “Siapa
saja yang mendengar panggilan adzan, lalu tidak menjawabnya/tidak bersegera ke
masjid, maka shalatnya tidak sah kecuali karena ada udzur.” Para sahabat
bertanya, “Rasulullah, apa itu udzur?” beliau menjawab, “Takut dan sakit.”
3.
Hujan,
tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu Dhuhur, angin kencang di malam
tidak siang hari, dan suasana yang gelap.
Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar Ra ia berkata,”Jika kami sedang bersama rasulullah
Saw dalam suatu perjalanan,dimana malamnya sangat gelap atau turun hujan, maka
aka nada orang yang menyeru, ‘Shalatlah ditempat singgah kalian!’ begitu juga
jika turun hujan es atau salju.”
4.
Membuang
dua hajat ; buang air besar dan buang air kecil atau salah satu dari keduanya,
atau ketika dihidangkannya makanan yang sedang diinginkannya atau karena sangat
lapar dan kehausan.
5.
Memakan
makanan yang berbau dan menjijikan jika sulit dihilangkan bekasnya. Seperti
makruhnya memakan bawang putih, bawang merah, lobak dan yang semisalnya ketika
hendak mendatangi masjid sampai bau dari semua itu hilang. Sebab, para malaikat
merasa terganggu dengan hal tersebut.
6.
Tertahan
disuatu tempat, berdasarkan firman Allah, “Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”(QS. Al Baqarah : 286)
D.
HUKUM MENINGGALKAN
SHALAT JAMA’AH BAGI PARA DOKTER DAN PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN
Tidak bisa dipungkiri pekerjaan para dokter di
rumah sakit memang suatu pekerjaan yang banyak menguras waktu, mereka begitu
banyak mengorbankan waktunya untuk kepentingan masyarakat, siap melayani dan mengobati.
Begitu juga dengan para petugas pemadam kebakaran dan ambulance, pekerjaan mereka juga tak mengenal waktu, harus selalu
siaga dalam membantu orang lain.
Dari fenomena
kasus seperti ini, tentunya mereka secara tidak langsung bisa saja meninggalkan
shalat berjama’ah di masjid. Padahal hal ini bagi mereka kaum laki-laki sangat ditekankan.
Khalid
al-Musyaiqih seorang ulama kontemporer mengemukakan pendapatnya bahwa, udzur
yang dialami para dokter dan petugas kebakaran diatas merupakan salah satu
udzur yang membolehkan mereka meninggalkan shalat berjama’ah. Sebab udzur
mereka adalah kekhawatiran atau rasa takut terhadap jiwa dan harta orang lain.
Sedangkan kekhawatiran merupakan udzur yang diterima dalam syariat, baik
kekhawatiran terhadap diri sendiri, harta, keluarga ataupun jiwa orang lain. [17]
Adapun dalil kebolehan udzur-udzur tersebut
ialah, firman-Nya
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun : 16)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqoroh : 286)
Hadits dari
Abu Hurairah Ra, bahwa nabi Saw bersabda,
إنّ هذا الدين يسر ولن يشاد الدّين أحد إلاّ
غلبه
“Sesungguhnya
agama ini mudah, dan tidak akan membinasakan seseorang melainkan ia sendiri
yang mengalahkannya.” HR.
Al-Bukhori dan Nasa’i
Juga hadits
dari Ibnu Abbas Ra bahwa rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang mendengar
adzan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya kecuali
karena ada udzur.”HR. Ibnu Majah, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al
Hakim.
Dalam kaidah fiqh juga disebutkan,
المشــــــقّة تجليب التيســــــــير
“Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan.”
Akan tetapi, rukhsoh
tersebut hanya berlaku bagi para dokter yang telah
diberi jadwal khusus tiap harinya yang mana ia harus siap berada di klinik dan
tidak meninggalkannya. Sebab dialah yang bertanggungjawab atas keberlangsungan
agenda pada hari itu. Sehingga, jika ia
meninggalkan klinik akan menimbulkan bahaya dari sisi kemanusiaan dan medis. Dengan
demikian, seorang dokter mengerjakan sebuah proyek besar yang bermanfaat buat
kaum muslimin. Sehingga jika ia pergi meninggalkan tempat kerjanya, maka ini
akan menyebabkan bahaya yang besar.
Meskipun
mereka para dokter dan petugas pemadam kebakaran diberi keringan untuk tidak
wajiib melaksanakan shalat jama’ah, hendaknya mereka shalat tepat waktu dan
jika memungkinkan, mereka wajib shalat berjama’ah bersama para petugas lainnya.
[18]
III.
PENUTUP /
KESIMPULAN
Dari beberapa pemaparan diatas dapat kita
simpulkan bahwa para dokter dan petugas pemadam kebakaran serta yang semisal
dengannya, termasuk diantara deretan manusia yang diberi rukhsoh untuk
tidak shalat berjama’ah. Sebab, terkadang mereka melaksanakan tugas dan
pekerjaannya pada saat dilaksanakan shalat.
Para ulama menyimpulkan bahwa diantara bentuk
kekhawatiran yang menjadi sebab adanya udzur ialah rasa khawatir terhadap diri
sendiri, orang lain, keluarga ataupun khawatir terhadap harta pribadi, keluarga
dan orang lain.
Demikian makalah ini kami buat, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita dan
segenap kaum muslimin di bumi manapun mereka berpijak.
DAFTAR PUSTAKA
Andalusi, al-,
Ahmad bin Said bin Hazm, Al Muhalla bil Atsar,cet ke-1, Beirut : Darul
Kutub al-Ilmiyyah, 1425/2003, jil. 3
Harroni, al-,
Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah. Majmu’atul
Fatawa, Kairo : Al-Maktabah at-Taufiqiyyah, ttp, : t.p.,t.t. Jil. 22
Kasani,
al-,Imam Abu Bakar bin Mas’ud. Bada’i ash- Shona’i, cet ke-2, Beirut :
Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1406/1986, jil.1
Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Kuwait
: Wizaratul Awqof wa Syuuni
al-Islamiyyah, 1427/2006, jil. 15
Mundzir, al-,
Ibnu. Lisanul Arab, cet ke-1, Beirut : Dar Shaadir, jil.14
Musyaiqih,
al-, Khalid bin Ali. Fiqhu an-Nawazil
fie al-Ibadat
Nawawi, an-,
Imam Abu Zakariyya. Raudhatut Thalibin wa ‘I’anatil Muftin, Beirut : Al
Maktab al-Islamiy, 1405, jil.1
______________________________.
Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, cet ke-4, Kairo : Darul Hadits,
1422/2001 jil. 1 hal.452
Qazwani, al-, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid.
Sunan Ibnu Majah, Beirut : Darul Fikri, 1431/2010, jil. 1 hal. 254
Qudamah, Ibnu.
Al Mughni Syarh Mukhtashor al-Khoroqi, cet ke-3, Riyadh : Dar Alimil Kutub, 1417/1997, jil.3
Shan’ani, ash-, Muhammad bin Ismail, Subulus
Salam al-Maushulah ila Bulughil Marom, cet ke-1, Kairo : Darul
Aqidah, 1423/2002, jil. 2
Syaukani, as-, Imam Muhammad bin Ali bin
Muhammad. Nailul Author Syarh Muntaqo al-Akhbar, Kairo : Darul
Hadits, 1466/2005, jil. 3
Zuhaili,
az-,Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu,cet ke-1 cet ke-1,
terj. Abdul Hayyi al-Kattani. Jakarta : Gema Insani, 2010, jil. 2
Zubaidi, az-, Imam.
Mukhtashor Shahih Bukhori, cet
ke-1, terj. Arif Rahman Hakim, (Solo :
Insan Kamil, januari 2013)
[1]
Imam az-Zubaidi, Mukhtashor Shahih Bukhori,
cet ke-1, terj. Arif Rahman Hakim, (Solo : Insan Kamil, januari 2013) hal.165
[2] Ibnul Mundzir, Lisanul Arab, cet
ke-1(Beirut : Dar Shaadir) Bab Ya pasal
Shod, jil.14 hal.465
[3] Ibnu Qudamah , Al Mughni, cet ke-3
(Riyadh : Dar Alimil Kutub, 1417/1997) jil.3
hal.5
[4] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,
cet ke-1 (Kuwait : Wizaratul Awqof wa
Syuuni al-Islamiyyah, 1427/2006) jil. 15 hal.280
[5] Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani, Bada’i Shona’I,
cet ke-2(Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1406/1986) jil. 1 hal.156
[6] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu, cet ke-1, terj. Abdul
Hayyi al-Kattani,(Jakarta : Gema Insani, 2010 ) jil. 2 hal.747
[7] Imam an-Nawawi, Raudhatu ath-Thalibin,
(Beirut : Al Maktab al-Islamiy, 1405) jil.1 hal. 339
[8] Ibnu Qudamah , Al Mughni, cet ke-3
(Riyadh : Dar Alimil Kutub, 1417/1997) jil.3 hal .5
[9] Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, cet
ke-4, (Kairo : Darul Hadits, 1422/2001) jil. 1 hal.452
[10] Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani, Nailul Author Syarh Muntaqo al-Akhbar,
(Kairo : Darul Hadits, 1466/2005) jil. 3
hal.146
[11] Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi
an-Nawawi. Cet ke-4 (Kairo : Darul Hadits, 1466/2001) jil. hal. 650
[12]Muhammad bin Isma’il ash-Shon’ani, Subulus
Salam. Cet ke-1(Kairo : Darul Aqidah, 1423/2002) jil. 2 hal.40
[13] Ahmad bin Taimiyyah, Majmu’ Fatawa.
(Kairo : Maktabah Taufiqiyyah) jil. 22 hal.333
[14]Said bin Hazm al-Andalusi, Al Muhalla bil
Atsar.Cet ke-1(Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1425/2003) jil. 3 hal.104
[15] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwani, Sunan
Ibnu Majah. (Beirut : Darul Fikri, 1431/2010) jil. 1 hal. 254
[16] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu, cet ke-1,
terj. Abdul Hayyi al-Kattani. (Jakarta : Gema Insani, 2010 ) jil. 2 hal.302
[17] Khalid bin Ali Al Musyaiqih, Fiqhu
an-Nawazil fie al-Ibadat, ttp, : t.p.,t.t. hal. 59
[18] Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts
al-Ilmiyyah wal ifta no.2630 dalam
http://www.ahlalhdeeth.com diakses
tanggal 25 Desember 2014