HUKUM BERPARTISIPASI DALAM MEMERANGI ISLAM
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
MUQODDIMAH
Sekitar 07 Agustus 2014 tahun lalu [1] ,
kaum Muslimin dikagetkan dengan berita berkoalisinya beberapa negara didunia
dalam memerangi sekelompok kaum Muslimin Suriah yang dikenal dengan sebutan
ISIS (Islamic State of Iraq and Sham) /IS (Islamic State). Semua itu atas ide
dari satu negara kafir yang begitu membenci Islam dan kaum muslimin. Negara
adidaya yang menjadi penguasa dunia saat ini yaitu Amerika Serikat.
Amerika
Serikatlah yang membentuk dan memimpin langsung
koalisi internasional untuk menghadapi pejuang Daulah Islamiyah (IS/ISIS) di
Irak dan Suriah.
Berbagai upaya dilakukan koalisi yang beranggotakan
puluhan negara dari berbagai penjuru dunia [2] ,
mulai dari melancarkan serangan udara, mengirimkan perlengkapan militer hingga
bantuan lainnya.[3]
Sangat disayangkan, tak hanya negara-negara Barat saja yang bergabung
dalam koalisi tersebut, akan tetapi beberapa negara Arab yang mayoritas
penduduknya Islam, juga turut membantu koalisi yang diprakasai oleh Obama. Mereka
berdalih ingin menghancurkan IS/ISIS,
karena selain mengancam keamanan negara Arab lainnya, IS/ISIS juga dianggap
bertindak di luar batas kewajaran manusia, beberapa negara muslim yang
tergabung dalam koalisi siap membantu apa saja yang dibutuhkan dalam serangan
tersebut.
Fakta berbicara lain, ketika pasukan koalisi
internasional itu mulai melakukan serangannya, ternyata yang menjadi target
sesungguhnya tidak hanya IS/ISIS saja, namun sejumlah faksi-faksi mujahidin
lain pun turut menjadi target serangan mereka. Bahkan tak sedikit dari rakyat
sipil yang menjadi korban dalam serangan yang mereka lancarkan. [4]
Jika demikian faktanya, maka tak heran jika dalam
menanggapi peristiwa tersebut sebagian kaum muslimin ada yang penasaran dan
bertanya, bukankah misi yang dilancarkan oleh koalisi tersebut sama saja menyerang
kaum muslimin? Lantas bagaimana hukum membantu atau mendukung pasukan koalisi
tersebut? padahal yang banyak menjadi korban adalah saudara kaum muslimin
sendiri.
A. Tanggapan Ulama terhadap serangan koalisi Internasional atas Daulah
Khilafah ISIS
Sejak awal dibentuknya koalisi internasional, banyak para
ulama dan organisasi jihad global yang mengecam upaya tersebut. Meskipun pada
kenyataannya, sebagian besar tindakan yang dilakukan oleh IS/ISIS sendiri
banyak yang tidak disetujui oleh mereka, namun mereka juga bisa memprediksikan
bahwa disamping menggempur IS/ISIS, ada banyak kepentingan lain yang menjadi
target Amerika.
1.
Syaikh Abu Bashir at-Tharthusi (seorang ulama jihadi kelahiran
Suriah)
“Yang tampak dari tujuan serangan koalisi mereka dan pengeboman
pengecut mereka adalah Jama’ah Daulah dan terorisme seperti yang mereka klaim,
padahal tujuan tersembunyi mereka adalah menyerang rakyat dan tanah Suriah!.
Mereka ingin menghancurkan masa depan Suriah dan revolusi Suriah, menghancurkan
kebebasan dan kemerdekaan Suriah agar mereka dapat memberlakukan idiologi
mereka – yang di dalamnya ada kepentingan mereka – terhadap rakyat Suriah.”[5]
2.
Ulama Yordania
Mereka menilai bahwa bentukan koalisi tersebut sama saja
ingin melawan Islam, sementara kampanye untuk menyerang IS hanya sebagai alasan
dan bentuk legitimasi mereka untuk menyerang kaum muslimin. mereka berkata,
“Oleh karena itu kami dengan tegas mengecam koalisi tersebut dan hukumnya haram
bergabung atau ikut membantu mereka dalam bentuk apapun.”[6]
3.
Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muhaisini
Beliau menilai sebagian besar para penuntut ilmu enggan membahas
hukum permasalahan ini, bahkan mereka berdalih atas keenggannya karena kondisi
yang termasuk dhorurot. Jika demikian yang mereka maksud, apakah seorang akan
terus menerus merasa terpaksa sementara saudaranya tengah sekarat menghadapi
kematian. [7]
4.
Dr. Yusuf al-Qordhowi
Kecaman ulama terhadap pasukan koalisi tersebut, ternyata
tidak hanya muncul dari para ulama yang ikut berkecimpung langsung dalam medan
jihad. Kecaman itu juga datang dari Ketua Persatuan Ulama Internasional, Syaikh
Yusuf Al-Qardhawi yang ikut mengecam pembentukan koalisi internasional tersebut. Dalam akun twitternya beliau menulis, “Saya memiliki gagasan dan metode yang
sama sekali berbeda dengan IS. Di sisi lain, saya tidak terima dengan tindakan
Amerika Serikat untuk memerangi mereka karena AS hanya mengikuti kepentingannya
sendiri, bukan nilai-nilai Islam.” [8]
B. Urgensi Al-Wala’ wal Baro’ dalam Islam
Al-Wala’ (loyalitas) dan al-Baro’ (berlepas diri) adalah
salah satu kaidah dari sekian banyak kaidah dien serta salah satu dari sekian
banyak pokok iman dan aqidah. Tidak sah iman seseorang tanpa mengaplikasikan
keduanya. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk bersikap loyal
dengan mencintai karena Allah dan membenci karena-Nya, bersikap loyal kepada
para wali Allah dan mencintai mereka, serta memusuhi musuh-musuh Allah dan
berlepas diri dari mereka lalu kemudian membenci mereka. [9]
Oleh karena itu, rasulullah Saw mensifati prinsip
al-Wala’ wal Baro’ dengan ikatan keimanan paling kuat yang dimiliki oleh orang
mukmin. Beliau bersabda,
أوثق عرى الإيمان الموالاة في الله و المعادة في الله و الحبّ في الله و البغض
في الله
“Tali iman yang paling kuat
adalah bersikap loyal karena Allah dan memusuhi karena Allah, mencintai karena
Allah dan membenci karena-Nya.” (Hr. Ath-Thobroni)
Sesungguhnya salah satu pondasi yang digunakan untuk
menegakkan aqidah Islam adalah menjauhkan diri dari orang-orang kafir, memusuhi
mereka, memutuskan hubungan dengan mereka. Sehingga tidak sah iman seseorang
sampai dia berwali (loyal) kepada para wali Allah dan memusuhi seluruh
musuh-Nya, berlepas diri dari mereka, meski mereka masih termasuk kerabatnya
yang paling dekat. [10] Allah Ta’ala berfirman,
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau
saudara-saudara ataupunkeluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah
telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan ruh
(pertolongan) yang datang dari-Nya. Dan dimasukannya mereka ke dalam surga yang
mengalir sungai-sungai ,mereka kekal didalamnya. Allah telah ridho terhadap
mereka dan merekapun merasa ridho kepada-Nya. ... (Qs. Al-Mujadalah : 32)
Ayat yang mulia ini mengandung penegasan bahwa iman tidak
akan terwujud kecuali pada diri seseorang yang menjauhkan diri dari kaum kuffar
yang menentang Allah dan rasul-Nya, berlepas diri dari mereka, memusuhi mereka,
walau mereka termasuk kerabatnya yang paling dekat sekalipun. Bukankah Allah
telah menyebutkan tentang kisah nabi Ibrahim As, manakala beliau berlepas diri
dari bapaknya dan kaumnya akan penyembahan mereka kepada patung-patung.
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya, ‘Sesungguhnya
aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, akan tetapi aku menyembah Rabb
yang menjadikanku, karena sesungguhnya dia akan memberi petunjuk kepadaku ... (Qs. Az-Zukhruf : 26-27)
Syaikh Aiman azh-Zhowahiri menyebutkan ada beberapa rukun
dalam al-Wala’ wal Baro’ yang penting untuk ketahui oleh kaum muslimin [11],
diantaranya
1.
Tidak boleh mengangkat orang kafir sebagai
pemimpin
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena siasat memelihara diri dari
sesuatu yang ditakuti dari mereka.” Qs. Ali Imran : 28
2.
Membenci orang-orang kafir dan tidak
menampakkan kasih sayang kepada mereka
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan
musuh kalian sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka
(berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka
telah in gkar kepada kebenaran yang datang kepada kalian.” Qs. Al-Mumtahanah : 1
3.
Dilarang mengambil orang kafir sebagai teman
kepercayaan
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman
kepercayaan orang-orang yang diluar kalangan kalian karena mereka tidak
henti-hentinya menimbulkan kemadhorotan kepada kalian. Mereka menyukai apa yang
menyusahkan kalian ... “ Qs. Ali Imron : 118
4.
Dilarang mengangkat orang kafir untuk
menempati posisi yang penting
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang Yahudi
dan Nasrani sebagai penolong, sebab sebagian mereka adalah penolong bagi yang
lain.” Qs. Al-Maidah :51
5.
Dilarang menghormati syiar-syiar orang kafir
“Dan barangsiapa yang diantara kalian yang berwala’ kepada mereka maka dia
adalah bagian dari mereka.” Qs. Al-Maidah : 51
6.
Dilarang membantu orang kafir dalam melawan
kaum muslimin
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang orang
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (kalian), sebagian mereka adalah pemimpin
bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa diantara kalian mengambil mereka
menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk bagian mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang orang yang dzalim.” Qs. Al-Maidah : 51
C. Hukum Membantu orang Kafir dalam memerangi kaum muslimin
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah pembatal
keislaman menyebutkan bahwa, salah satu diantara bentuk pembatal-pembatal
keislaman seseorang adalah “membela orang-orang kafir dan menolong mereka
melawan kaum muslimin” , Allah Ta’ala berfirman,
و من يتولّهم منكم فإنّه منهم إنّ الله لا يهدي
القوم الظالمين
“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka untuk menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim.” Qs. Al-Maidah : 51
Membantu dan menolong orang-orang kafir dalam melawan kaum muslimin adalah fitnah yang sangat besar. Akan tetapi
sangat disayangkan ia telah tersebar merata dan mengaburkan pandangan mata.
Musibah ini telah terlontar dengan dahsyatnya, sehingga menulikan berjuta
pasang telinga. Fitnah yang terkadang terlihat begitu menawan
dan mengagumkan , sehingga berakibat pada terbawanya hati yang terkena fitnah
ini untuk mencintai dan memuliakan orang-orang kafir dan musyrik. Terlebih lagi
dimasa sekarang, dimana kejahilan telah banyak bertebaran, sedangkan ilmu agama
semakin terpinggirkan. Berbagai macam faktor penyebab fitnah tumbuh subur,
sarana pemuas nafsu menang dan menjamur, sedangkan bendera sunnah mulai luntur
dan terkubur.
Syaikh Sulaiman Nashir al-Ulwan berpendapat bahwa
penyebab utama semua ini adalah karena berpalingnya manusia dari mempelajari
ilmu syar’i dan sebaliknya mereka berebut mempelajari ilmu-ilmu Barat dan
Filsafat. Kebaikan dianggap sebagai kemungkaran, sedangkan kemungkaran malah dianggap
sebagai kebaikan. Disinilah para pemuda tumbuh melewati masa mudanya, dan
disini pula para orang tua menghabiskan masa tuanya. [12]
Syaikh al-Barrok juga menjelaskan dalam syarhnya,
“Pembatal keimanan yang kedelapan ini adalah membantu orang-orang kafir untuk
memusuhi Islam, dalam berbagai macam bentuk bantuan. Dan yang paling buruk
adalah membantu mereka dalam memerangi umat Islam. Sesungguhnya membantu mereka
dalam bentuk apapun merupakan perbuatan kufur dan murtad yang membatalkan
keislaman.
Syaikh Abdullah al-Jibrin menyebutkan ijma’kekafiran
siapa saja yang menolong orang kafir dalam memerangi Islam. Membantu mereka
dalam memusuhi Islam bisa dengan menolong dan membantu mereka, baik dengan
badan, ikut bertempur bersama orang-orang kafir, memberikan senjata, mendanai,
mendukung dengan lisan, maupun pena atau selainnya adalah riddah yang
mengeluarkan seseorang dari din berdasarkan ijma’ kaum muslimin. [13]
Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata mengenai orang orang Tatar, “Siapa saja yang berpihak kepada
mereka para pemimpin pasukan militer maka hukum yang berlaku adalah apa yang
berlaku bagi mereka dan di antara mereka ada yang keluar dari syari’at Islam
sesuai bengan seberapa jauh keluar dari aturan aturannya.
Abu Muhammad rahimahullah berkata, ‘Benar. Bahwa orang
yang bergabung ke darul harbi dengan sengaja memerangi negeri negeri Islam dan
sekitarnya, dengan perbuatannya itu dia
telah murtad maka berlaku baginya dibunuh kapan saja jika mampu
dilakukan. Bahkan hartanya,
pernikahannya batal, dan lain lain karena Rasulullah tidak pernah berlepas diri
dari seorang muslim. [14]
Syaikh Hamud bin ‘Uqla asy-Syua’bi menjelaskan
sebab-sebab seorang penguasa muslim tidak boleh meminta bantuan kepada negara
kafir untuk menyerang kaum muslimin lainnya dalam keadaan bagaimanapun juga [15]. Diantaranya
adalah berikut ini :
1. Nash-nash yang
telah dipaparkan sebelumnya, baik dari Al-Qur’an dan Sunnah, maupun qoul para
ulama, yang isinya melarang meminta bantuan kepada orang kafir untuk
mengalahkan orang kafir lainnya. Ketika keterangan ini sudah sangat kuat
kedudukannya-yang saya maksudkan adalah larangan terhadap kaum muslimin dari
meminta bantuan kepada kaum kuffar untuk mengalahkan kaum kuffar lainnya, maka
larangan meminta bantuan kepada mereka untuk menyerang negara islam adalah
lebih layak dan lebih pantas ditetapkan.
2. Orang-orang
kafir adalah musuh bagi kaum muslimin dengan permusuhan aqidah dan dien. Sudah
diketahui bahwa kaum kuffar ketika memperoleh kesempatan untuk memerangi
muslimin pastilah mereka menyiksa habis-habisan, mereka melampiaskan dendam dan
rasa permusuhan yang tersimpan didalam diri mereka. Allah Ta’ala berfirman,
إن يثقفوكم يكونوا لكم أعداءا
ويسطوا إليكم أيديهم وألسنتهم بالسوء وودوا لو تكفرون
“Jika mereka menangkap kalian, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagi
kalian dan melepaskan tangan dan lidah mereka terhadap kalian untuk menyakiti,
mereka ingin supaya kalian kembali kafir.” QS.Al-Mumtahanah: 2
3. Alasan yang
membolehkan memerangi para pemberontak hanyalah untuk menghentikan kelakuan
mereka dan mengembalikan mereka kepada ketaatan, tidak untuk membunuh mereka
atau membinasakan mereka. Dengan ini kita mengetahui bahwa sebenarnya kita
tidak butuh meminta bantuan kepada kaum kafir untuk mengalahkan mereka.
4. Bahwasannya
meminta bantuan kepada kaum kuffar dalam keadaan tersebut merupakan bentuk
muwalah (loyalitas) kepada mereka dan cenderung kepada mereka, padahal sungguh
Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah kalian cenderung kepada
orang-orang zhalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka.” QS. Hud : 113
5. Permintaan
bantuan kepada mereka berarti mengunggulkan sebagai muslimin terhadap sebagian
yang lain, menyalakan api peperangan antar mereka, mendorong mereka untuk
saling bertikai satu sama lain untuk memperebutkan kursi kepemimpinan dan tahta
kerajaan. Itulah yang tidak dikehendaki syariat dalam keadaan bagaimanapun
juga. Syariat justru mengajak kaum muslimin untuk berdamai dan memperbaiki diri
ketika mereka semuanya menuntut hak masing-masing, menginginkan tahta kerajaan
atas kursi kepemimpinan. Apabila salah satu dari dua pihak yang bertikai itu
berhak atasnya maka maksud dari memeranginya adalah menghilangkan sikap durhaka
dan memberontak, bukan melenyapkan dari muka bumi. Itu semua dapat diwujudkan
bila muslimin tidak meminta bantuan kepada kaum kuffar.
6. Meminta
bantuan kepada kaum kuffar akan membuka kemungkinan buat mereka untuk
menghancurkan kekuatan dari persenjataan kaum muslimin. Mereka akan mampu
menguasai kaum muslimin bahkan mungkin juga akan membinasakannya, atau
mengusirnya dari tanah air sendiri, atau bertindak lalim terhadapnya. Bukankah
sudah pernah terjadi, kaum muslimin di Andalusia misalnya, mereka tertimpa fitnah yang besar,
lalu sebagian mereka meminta bantuan kepada kaum Nasrani untuk mengalahkan
saudara mereka sendiri sesama muslim. Akhirnya mereka semua hancur binasa dan
hilanglah kekuasaan muslimin disana. Walau keputusan tetaplah ditangan Allah
sejak dahulu sampai nanti.
Beberapa ulama ada juga yang berpendapat bahwa orang yang
meminta bantuan orang kafir untuk memerangi para pemberontak tidak
mengakibatkan dirinya menjadi kafir.
Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm menyatakan di dalam
kitabnya ‘Al-Muhalla’, “Adapun orang yang memiliki fanatisme tinggi dari
kalangan penduduk pesisir pantai yang muslim, maka dia meminta bantuan kepada
orang-orang musyrik harbi, untuk membunuh orang yang menentang dari kalangan
muslimin, atau untuk merampas harta mereka, atau menawan mereka. Jika
kekuatannya yang menang dan orang-orang kafir itu berposisi sebagai pengikut
baginya, maka dia binasa diatas puncak kefasikan. Dia tidak menjadi kafir
dengan perbuatan itu karena dia tidak mengerjakan perbuatan yang mengakibatkan
dirinya menjadi kafir sedikitpun, baik secara Qur’ani maupun secara ijma’. Jika
keduanya sama dan setara maka hukum yang berlaku terhadap salah satu dari
keduanya tidak bisa diberlakukan secara langsung kepada yang lain. Kami tidak
menganggapnya sebagai orang kafir.
Inilah hukum yang dimaksud
dengan larangan meminta bantuan kepada orang kafir, baik kafir harbi maupun
kafir dzimmi, termasuk juga orang-orang murtad. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm
juga mengatakan : bolehkah meminta bantuan untuk memerangi kaum pemberontak
kepada kaum kafir harbi, kafir dzimmi, maupun kepada pemberontak lainnya?. Imam
Abu Muhammad rahimahullah berkata,’ orang berbeda berbeda pendapat tentang
masalah ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak diperbolehkan meminta
bantuan untuk mengalahkan mereka baik kepada kafi harbi, kafir dzimmi, maupun
kepada pihak yang halal dibunuh. Ini adalah pendapat Syafi’i rahimahullah. Disebutkan
di dalam kitab al-Jihad sabda
rasulullah, “Sesungguhnya kami tidak meminta bantuan kepada orang musyrik”. Ini
adalah larangan umum, berlaku bagi siapa saja yang meminta bantuan kepada
mereka di dalam kekuasaan, peperangan, maupun bidang lainnya, kecuali bidang
yang diperbolehkan menurut ijma’ ulama seperti; menjadi penunjuk jalan, menjadi
buruh upahan atau menjadi penunai kebutuhan, atau yang sejenis dengan itu, yang
tidak mengeluarkan mereka dari kehinaan. Orang musyrik kedudukannya sama dengan
orang kafir dzimmi dan kafir harbi.”
Sedangkan orang
yang mengaku dirinya berilmu menyatakan bolehnya meminta tolong kepada kaum
kuffar untuk memerangi kaum pemberontak dalam keadaan darurat. Pernyataan ini
tidak berlandaskan hujjah dan dalil dari kitab maupun dari sunnah, tidak pula
dari atsar yang shohih. [16]
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas kami bisa menyimpulkan bahwa
membantu orang kafir (Amerika dan sekutunya) dalam memerangi umat Islam (kaum
muslimin di Suriah) secara mutlak adalah haram dan pelakunya bisa terjebak
kekufuran, yang dengannya bisa mengeluarkannya dari Islam (murtad), sebab
berdasarkan pendapat yang disepakati para ulama, perbuatan ini (koalisi) adalah
salah satu diantara pembatal keimanan seseorang, yaitu membela orang kafir dan
membantu mereka dalam memerangi umat Islam.
Adapun jika sebagian kaum muslimin beralasan, boleh meminta
tolong kepada kaum kuffar untuk memerangi kaum pemberontak dalam keadaan darurat, maka hujjah yang mereka
lontarkan tidak berlandaskan dalil baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah, dan tidak pula dari atsar
yang shohih.
Demikian makalah ini kami buat, semoga Allah menunjukkan kita jalan yang
benar dan memudahkan kita dalam menapakinya. Wallahu’ A’lam bish Showwab.
DAFTAR PUSTAKA
Zhawahiri,az-, Syaikh Aiman. Al-Wala’ wal Bara’, terj.
Wahyuddin, cet ke-1, Solo : Islamika, Februari 2006
Syu’abi,asy-, Syaikh Hamud Al-Uqla’. Al-Qoul Mukhtar fie Hukmi al-Isti’anah bil Kuffar,edisi Indonesia Menggugat
Keberadaan Tentara Asing di Jazirah, terj.Irwan Raihan, cet ke-1, Solo: Pustaka Al-‘Alaq,
April 2005
Ulwan,al-, Sulaiman Nashir bin Abdullah. At-Tibyan Syarh Nawaqidhil Iman,
edisi Indonesia Kupas Tuntas 10 Pembatal Keislaman, terj.Muhammad Zaky, cet ke-6, Solo : Inas
Media, April 2008
Laporan
Khusus SYAMINA, “Pasukan Koalisi” edisi Oktober 2014
Majalah Islam An-Najah “Menimbang status ulil Amri
Jokowi”, edisi 109, Desember 2014
http://www.kiblat.net/2014/09/30/inilah-mitra-utama-koalisi-beserta-perannya-dalam-perang-di-irak-dan-suriah/
diakses 16 April 2015
http://www.kiblat.net/2014/09/30/inilah-mitra-utama-koalisi-beserta-perannya-dalam-perang-di-irak-dan-suriah/
diakses 16 April 2015
http://www.arrahmah.com/foto/korban-serangan-udara-rezim-assad-dan-koalisi-as-terus-berjatuhan-di-seluruh-kota-di-suriah.html#image-3
diakses 17 April 2015
[2] Kurang lebih ada sekitar puluhan negara yang menjadi mitra utama koalisi
AS, diantaranya : Negara-negara Teluk (Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar dan
Bahrain) , Yordania, Israel, Perancis, Inggris, Mesir, Australia, Belgia,
Denmark, Kanada, Jerman dan Hungaria. http://www.kiblat.net/2014/09/30/inilah-mitra-utama-koalisi-beserta-perannya-dalam-perang-di-irak-dan-suriah/ diakses 16 April 2015
[9] Syaikh Hamud bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah,
Solo
: Pustakan al-Alaq, April 2005, hal.65
[10] Syaikh Hamud
bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo :
Pustakan al-Alaq, April 2005 hal.86-88
[12] Sulaiman Nashir bin Abdullah al-Ulwan, At-Tibyan Syarh Nawaqidh
al-Islam, edisi Indonesia Kupas Tuntas 10 Pembatal Keislaman, Solo : Inas Media, April 2008, hal 115
[13] Akrom Syahid, majalah An-Najah “Perang Salib dan hukum Islam bagi pasukan Koalisi”,
Desember 2014 edisi 109, hal.6-7
[15] Syaikh Hamud
bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo :
Pustakan al-Alaq, April 2005 hal.131
[16] Syaikh Hamud
bin Uqla’, Menggugat Keberadaan Tentara Asing Di Jazirah, Solo :
Pustakan al-Alaq, April 2005, hal.131-136