Minggu, 14 Juni 2015

MAKALAH FIQH NAWAZIL




HUKUM ABORSI KARENA SEBAB PEMERKOSAAN

Makalah guna memenuhi tugas
Mata kuliah Fiqh Nawazil
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Dosen Pengampu : Ust. Junaidi Manik. M.pd




  
JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
JAWA TENGAH
2014


       I.            MUQODDIMAH
Angka aborsi di Indonesia terbilang cukup tinggi, yakni mencapai 2,4 juta per tahun. Bahkan menurut data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia, terjadi peningkatan sekitar 15% setiap tahunnya, dan dari jumlah tersebut, 800.000 di antaranya dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar.
Ada banyak hal yang menjadi penyebab dari tindakan aborsi ini, bisa karena pergaulan bebas di luar pernikahan atau kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan psikis yang sangat berat bagi korban dan tentunya ia tidak mengharapkan kehadiran bayi yang dikandungnya.  [1]
Sangat memprihatinkan sekali, sebab tidak hanya di Indonesia, kasus pemerkosaan ini juga sering terjadi di berbagai negara-negara Islam seperti Bosnia, Chechnya, Filiphina, Eritrea, Suriah dan juga beberapa penjara thogut yang berada di negara Arab. Kehormatan kaum muslimah direnggut oleh para tentara kafir yang bengis dan tak berprikemanusiaan. Akibatnya banyak dari mereka yang hamil, sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu serta merasa rendah dan hina karena janin yang dikandungnya. Dengan kondisi seperti inilah terkadang mereka berada pada dua pilihan, antara menggugurkan kandungannya atau membiarkannya hidup. Lantas bagaimanakah syariat menanggapi persoalan tersebut?
Melalui makalah ini kami berusaha untuk menjelaskan pendapat para ulama mengenai hukum aborsi yang disebabkan oleh kasus pemerkosaan.

    II.            PEMBAHASAN
A.    Definisi Aborsi
1.      Secara Etimologi
Aborsi dalam bahasa Indonesia adalah pengguguran kandungan, baik yang bersifat kriminalis (dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku) maupun legal (dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang). [2]
Adapun dalam bahasa Arab aborsi biasa disebut al-Ijhaadh. Ijhaadh merupakan isim masdar dari kata ajhadho yang bermakna menggugurkan, dikatakan أجهضت الناقة إذا القت ولدها   (seekor onta telah menggugurkan anaknya). [3]
2.      Secara Terminologi    
              Para Fuqoha’ mendefinisikan ijhaadh sama seperti definisi menurut para pakar bahasa, yaitu keluarnya janin dari rahim ibu dalam usia kehamilan yang belum sampai empat bulan. [4]
              Abdul Karim Zaidan menambahkan ijhaadh adalah gugurnya janin yang belum sempurna penciptaannya, hal ini karena janin keluar belum pada waktunya. [5]
              Sedangkan dalam dunia medis, aborsi adalah keluarnya isi kandungan sebelum mencapai usia 28 minggu, yang mana pada waktu tersebut ia tidak dapat hidup. Sehingga  menurut kedokteran, jika ia lahir setelah waktu tersebut tidak bisa dinamakan sebagai aborsi, tetapi ia dinamakan dengan kelahiran sebelum waktunya. [6]

B.     Macam-Macam Aborsi
Secara umum berdasarkan pengaruh baik dan buruknya aborsi dibagi menjadi tiga [7] yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi medis.
1.      Aborsi Spontan / Alamiah atau Abortus Spontaneus (Ijhaadh Tilqoiy)
Yaitu aborsi yang berlangsung tanpa adanya tindakan yang disengaja dari pihak ibu, tetapi tekanan dari rahim sendiri yang mendorong janin untuk keluar. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, mengangkat barang-barang yang berat, ataupun karena mengkonsumsi obat-obat tertentu yang berbahaya bagi janin.
2.      Aborsi Buatan/ Sengaja atau  Abortus Provocatus Criminalis (Ijhaadh Jinaiy)
Yaitu pengakhiran kehamilan yang dilakukan dengan cara yang tidak syar’i yang dilakukan oleh si pelaksana aborsi (calon ibu, dokter, bidan atau dukun beranak). Baik dengan jalan mengkonsumsi obat tertentu ataupun memasukkan alat-alat keras kedalam alat vital, yang bertujuan untuk menggugurkan janin, sebab dengan hal tersebut si wanita dapat menutupi hasil tindakan keji yang dilakukan seperti perzinahan dan pemerkosaan.
3.      Aborsi Terapeutik/ Medis atau  Abortus Provocatus Therapeuticum (Ijhaadh Ilajiy)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya indikasi medis dan secara langsung ditangani oleh para dokter yang bisa dipercaya agama dan ilmunya. Seperti saran mereka untuk menolong nyawa ibu ketika berbahaya jika diteruskan kehamilannya. 
                                                        
C.     Hukum Aborsi Karena Sebab Pemerkosaan
Pada asalnya para ulama bersepakat tindakan aborsi adalah haram dan dilarang kecuali jika mengancam nyawa ibu yang mengandungnya [8] . Sebab ia merupakan tindakan menghilangkan nyawa yang dilindungi. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menghukumi aborsi pada  janin yang telah ditiupakan ruh dan yang belum ditiupkan.
Mayoritas dari mereka berfatwa setelah melihat kondisi dan situasi yang terjadi diluar. Sehingga sebagian mereka ada yang membolehkan aborsi dengan melihat sebab terjadinya masalah tersebut.  
Pemerkosaan dalam kosakata bahasa Arab dikenal dengan al-Ightsihob, yaitu pemaksaan untuk melakukan hubungan perzinahan.
Yusuf al-Qordhowi (salah satu ulama kontemporer Mesir) berfatwa, “Wanita-wanita korban pemerkosaan yang telah berusaha untuk melindungi dirinya tidaklah berdosa sebab dalam keadaan dipaksa selama mereka  sudah  berusaha  menolak, apalagi jika mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan  tekanan  kekuatan yang besar. Sebab Allah sendiri tidak menganggap  berdosa orang  yang  terpaksa mengucapkan kalimat kekufuran, padahal ia lebih besar masalahnya daripada zina”. Allah Ta’ala berfirman,
"... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (Qs. An-Nahl : 106)
Nabi Saw bersabda,
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه في (الطلاق/2033) وصححه الألباني في صحيح سنن ابن ماجه/1664) .
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."  (Hr. Ibnu Majah)

Aborsi yang mereka lakukan pada asalnya haram dan terlarang sejak terjadinya pembuahan yang dari keduanya muncul  makhluk baru dan menetap kuat di dalam rahim, janin tersebut harus dihormati meskipun hasil dari perbuatan yang haram seperti zina, sebagaimana yang dilakukan rasulullah Saw terhadap wanita Ghamidiyah yang mengaku berbuat zina, beliau merajamnya sampai ia melahirkan anaknya,kemudian ditunggu sampai ia selesai menyapihnya, baru setelah itu wanita tersebut dirajam.
Akan tetapi sebagian ulama ada yang membolehkan aborsi (pada kasus ini) jika dilakukan sebelum janin berumur 40 hari dari kehamilan. Sedangkan yang lain membolehkannya sebelum janin ditiupkan ruh.
Beliau memandang pendapat yang kuat dan rojih ialah, aborsi dalam hal ini tetap dilarang, meskipun dalam keadaan udzur boleh mengambil salah satu diantara  dua  pendapat  terakhir  tersebut.  Apabila   udzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40 hari  maka  yang  demikian lebih dekat kepada rukhshah (kebolehan).
Selain  itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka,  yang  melampaui  batas  dan  pendosa, terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya  karena  ia  sangat benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas  daripadanya.  Maka  ini  merupakan   rukhshah   yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. [9]
Majlis al-Islami al-A’la di Al-Jazair [10] dan juga Dr. Rowas Qol’ah memfatwakan, diantara pendapat yang dirajihkan ialah kebolehan menggugurkan janin dari hasil perkosaan pada fase sebelum ditiupkannya ruh, dengan syarat kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.
Sehingga kebolehan ini tidak dijadikan dalil ataupun udzur  oleh para pezina dalam mencari cela, seperti dengan menyatakan bahwa dirinya diperkosa.
Akan tetapi jika ia mau menjaga janin yang dikandungnya, maka tidak ada dosa baginya menurut syar’i begitu juga jika ia menggugurkannya. [11]
Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh www.islamQA.com yang diketuai oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munjid, “ Bagi wanita Muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti  ini  (korban perkosaan) hendaklah memelihara janin tersebut. Sebab menurut syara', ia tidak menanggung dosa. Sebagaimana ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak Muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.  "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah." [12]
Jika menggugurkan kandungan dilakukan ketika janin berumur lebih dari 4 bulan, maka para ulama bersepakat ia tidak boleh menggugurkan kandungannya dan hendaklah mereka bersabar karena Allah menguji hambanya
Dalam fatwa no.167025 tanggal 14-11-2012 dalam fatwaislamweb.net dinyatakan bahwa ia akan mendapatkan pahala jika bersabar, tetapi jika ia menggugurkannya maka ia telah menyia-nyiakan pahala. Sebaiknya negara terkhusus jajaran pemerintahan dapat memperhatikan keadaan para korban karena jika mereka diabaikan akan menimulkan bahaya bagi dirinya dan masyarakat. [13]

 III.            PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat kita simpulkan bahwa aborsi yang dilakukan karena sebab pemerkosaan boleh dilakukan diawal kehamilan jika memenuhi syarat-syarat berikut :
1.    Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.
2.    Pengguguran janin itu dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang ia kandung.
3.    Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.
4.    Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus perkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.
Demikian makalah ini kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wallahu A’lam bish Showwab.
                                    
DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jil.2 cet ke-2, Kuwait : Dzatus Salasil, 1404 H/1983 M
Qasim, Ibrahim bin Muhammad. Ahkamul Ijhadh fie Fiqhi al-Islami, cet ke-1, Madinah: Al-Hikmah,1423 H/2002 M
Zaidan, Abdul Karim. Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, jilid.3, cet ke-1, Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1413 H/1993 M
Zozo, Faridah. Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, ttp.: t.p., t.t.
Kamus-kamus :
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hasan Alwi dkk,cet ke-2, Jakarta : Balai Pustaka, 2002 M
Al-Qamus al-Muhith, Majduddin al-Fairuz Abadi, cet ke-4, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah,1434 H/2013 M
Al-Mu’jam al-Wasith, Ibrahim Unais dkk, jil.1, ttp.: t.p., t.t.
Website :
http://islamqa.info/ar/13317   diakses tanggal 5/5/2015
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=167025  diakses tanggal 5/5/2015
http://www.bkkbn.go.id/ViewBerita.aspx?BeritaID=1789 diakses tanggal  5/6/2015
FatwafatwaYusufalQordhowidalamhttp://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KorbanPerkosaan.html  diakses tanggal 5/5/2015
                                                       



[2] Hasan Alwi dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  cet ke-2,(Jakarta : Balai Pustaka, 2002M), hal.3
[3]Majduddin al-Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, cet ke-4,(Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyyah,1434H/2013M),hal.661
[4] Ibrahim Unais dkk, al-Mu’jam al-Wasith, jil.1 hal.164
[5] Abdul Karim Zaidan,  Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, cet ke-1,(Beirut : Muassasah ar-Risalah, 1413H/1993M)  jil.3 hal.119
[6] Ibrahim bin Muhammad Qasim, Ahkamul Ijhadh fie Fiqhi al-Islami, cet ke-1,(Madinah: Al-Hikmah,1423H/2002M) hal.83
[7] Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.10
[8] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2 (Kuwait : Dzatus Salasil, 1404H/1983M) jil.2 hal.57
[9]FatwafatwaYusufalQordhowidalamhttp://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KorbanPerkosaan.html  diakses tanggal 5/5/2015
[10] Dalam sebuah catatan di koran dengan judul “Tidak ada pengguguran janin tanpa pendapat dari dokter
[11] Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.32-33
[12] http://islamqa.info/ar/13317   diakses tanggal 5/5/2015