HUKUM ABORSI KARENA SEBAB
PEMERKOSAAN
Makalah guna memenuhi tugas
Mata kuliah Fiqh Nawazil
Oleh : Khaulah Syauqiyyah Syahidah
Dosen Pengampu : Ust. Junaidi Manik. M.pd
JURUSAN DIRASAT AL ISLAMIYYAH
AL MA’HAD AL ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
JAWA TENGAH
2014
I.
MUQODDIMAH
Angka aborsi
di Indonesia terbilang cukup tinggi, yakni mencapai 2,4 juta per tahun. Bahkan
menurut data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Republik Indonesia, terjadi peningkatan sekitar 15% setiap tahunnya, dan dari
jumlah tersebut, 800.000 di antaranya dilakukan oleh remaja putri yang masih
berstatus pelajar.
Ada banyak hal
yang menjadi penyebab dari tindakan aborsi ini, bisa karena pergaulan bebas di
luar pernikahan atau kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Kondisi tersebut
menimbulkan tekanan psikis yang sangat berat bagi korban dan tentunya ia tidak
mengharapkan kehadiran bayi yang dikandungnya. [1]
Sangat
memprihatinkan sekali, sebab tidak hanya di Indonesia, kasus pemerkosaan ini
juga sering terjadi di berbagai negara-negara Islam seperti Bosnia, Chechnya,
Filiphina, Eritrea, Suriah dan juga beberapa penjara thogut yang berada
di negara Arab. Kehormatan kaum muslimah direnggut oleh para tentara kafir yang
bengis dan tak berprikemanusiaan. Akibatnya banyak dari mereka yang hamil,
sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu serta merasa rendah dan hina
karena janin yang dikandungnya. Dengan kondisi seperti inilah terkadang mereka berada
pada dua pilihan, antara menggugurkan kandungannya atau membiarkannya hidup.
Lantas bagaimanakah syariat menanggapi persoalan tersebut?
Melalui
makalah ini kami berusaha untuk menjelaskan pendapat para ulama mengenai hukum
aborsi yang disebabkan oleh kasus pemerkosaan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Aborsi
1.
Secara Etimologi
Aborsi dalam bahasa Indonesia
adalah pengguguran kandungan, baik yang bersifat kriminalis (dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan
dengan undang-undang yang berlaku) maupun legal (dilaksanakan dengan
sepengetahuan pihak yang berwenang). [2]
Adapun dalam
bahasa Arab aborsi biasa disebut al-Ijhaadh. Ijhaadh merupakan
isim masdar dari kata ajhadho yang bermakna menggugurkan, dikatakan أجهضت الناقة إذا القت ولدها (seekor onta telah
menggugurkan anaknya). [3]
2. Secara Terminologi
Para Fuqoha’ mendefinisikan ijhaadh
sama seperti definisi menurut para pakar bahasa, yaitu keluarnya janin dari
rahim ibu dalam usia kehamilan yang belum sampai empat bulan. [4]
Abdul Karim Zaidan menambahkan ijhaadh
adalah gugurnya janin yang belum sempurna penciptaannya, hal ini karena janin
keluar belum pada waktunya. [5]
Sedangkan dalam dunia medis, aborsi
adalah keluarnya isi kandungan sebelum mencapai usia 28 minggu, yang mana pada
waktu tersebut ia tidak dapat hidup. Sehingga menurut kedokteran, jika ia lahir setelah
waktu tersebut tidak bisa dinamakan sebagai aborsi, tetapi ia dinamakan dengan
kelahiran sebelum waktunya. [6]
B.
Macam-Macam Aborsi
Secara umum berdasarkan
pengaruh baik dan buruknya aborsi dibagi menjadi tiga [7]
yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi medis.
1.
Aborsi Spontan / Alamiah atau
Abortus Spontaneus (Ijhaadh Tilqoiy)
Yaitu aborsi
yang berlangsung tanpa adanya tindakan yang disengaja dari pihak ibu, tetapi
tekanan dari rahim sendiri yang mendorong janin untuk keluar. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, mengangkat
barang-barang yang berat, ataupun karena mengkonsumsi obat-obat tertentu yang
berbahaya bagi janin.
2.
Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus
Provocatus Criminalis (Ijhaadh Jinaiy)
Yaitu pengakhiran kehamilan yang dilakukan dengan cara yang tidak syar’i
yang dilakukan oleh si pelaksana aborsi (calon ibu, dokter, bidan atau dukun
beranak). Baik dengan jalan mengkonsumsi obat tertentu ataupun memasukkan
alat-alat keras kedalam alat vital, yang bertujuan untuk menggugurkan janin, sebab
dengan hal tersebut si wanita dapat menutupi hasil tindakan keji yang dilakukan
seperti perzinahan dan pemerkosaan.
3.
Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus
Provocatus Therapeuticum (Ijhaadh Ilajiy)
Yaitu pengguguran
kandungan yang dilakukan karena adanya indikasi medis dan secara
langsung ditangani oleh para dokter yang bisa dipercaya agama dan ilmunya.
Seperti saran mereka untuk menolong nyawa ibu ketika berbahaya jika diteruskan
kehamilannya.
C.
Hukum Aborsi Karena Sebab Pemerkosaan
Pada asalnya
para ulama bersepakat tindakan aborsi adalah haram dan dilarang kecuali jika mengancam
nyawa ibu yang mengandungnya [8]
. Sebab ia merupakan tindakan menghilangkan nyawa yang dilindungi. Hanya saja
mereka berbeda pendapat dalam menghukumi aborsi pada janin yang telah ditiupakan ruh dan yang
belum ditiupkan.
Mayoritas dari
mereka berfatwa setelah melihat kondisi dan situasi yang terjadi diluar. Sehingga
sebagian mereka ada yang membolehkan aborsi dengan melihat sebab terjadinya
masalah tersebut.
Pemerkosaan
dalam kosakata bahasa Arab dikenal dengan al-Ightsihob, yaitu pemaksaan
untuk melakukan hubungan perzinahan.
Yusuf
al-Qordhowi (salah satu ulama kontemporer Mesir) berfatwa, “Wanita-wanita
korban pemerkosaan yang telah berusaha untuk melindungi dirinya tidaklah
berdosa sebab dalam keadaan dipaksa selama mereka sudah
berusaha menolak, apalagi jika mereka
dipaksa di bawah acungan senjata dan tekanan
kekuatan yang besar. Sebab Allah sendiri tidak menganggap berdosa orang
yang terpaksa mengucapkan kalimat
kekufuran, padahal ia lebih besar masalahnya daripada zina”. Allah Ta’ala
berfirman,
"... kecuali orang
yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (Qs. An-Nahl : 106)
Nabi Saw bersabda,
إن الله وضع عن أمتي الخطأ
والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه في (الطلاق/2033)
وصححه الألباني في صحيح سنن ابن ماجه/1664) .
"Sesungguhnya Allah
menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena
khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."
(Hr. Ibnu Majah)
Aborsi yang
mereka lakukan pada asalnya haram dan terlarang sejak terjadinya pembuahan yang
dari keduanya muncul makhluk baru dan
menetap kuat di dalam rahim, janin tersebut harus dihormati meskipun hasil dari
perbuatan yang haram seperti zina, sebagaimana yang dilakukan rasulullah Saw
terhadap wanita Ghamidiyah yang mengaku berbuat zina, beliau merajamnya sampai
ia melahirkan anaknya,kemudian ditunggu sampai ia selesai menyapihnya, baru
setelah itu wanita tersebut dirajam.
Akan tetapi
sebagian ulama ada yang membolehkan aborsi (pada kasus ini) jika dilakukan
sebelum janin berumur 40 hari dari kehamilan. Sedangkan yang lain membolehkannya
sebelum janin ditiupkan ruh.
Beliau
memandang pendapat yang kuat dan rojih ialah, aborsi dalam hal ini tetap
dilarang, meskipun dalam keadaan udzur boleh mengambil salah satu diantara dua
pendapat terakhir tersebut.
Apabila udzurnya semakin kuat,
maka rukhshahnya semakin jelas dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40
hari maka yang
demikian lebih dekat kepada rukhshah (kebolehan).
Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan
dari musuh yang kafir dan durhaka,
yang melampaui batas
dan pendosa, terhadap wanita
muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur yang kuat bagi si muslimah dan
keluarganya karena ia
sangat benci terhadap janin
hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas daripadanya.
Maka ini merupakan
rukhshah yang difatwakan karena
darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. [9]
Majlis
al-Islami al-A’la di Al-Jazair [10] dan juga
Dr. Rowas Qol’ah memfatwakan, diantara pendapat yang dirajihkan ialah kebolehan
menggugurkan janin dari hasil perkosaan pada fase sebelum ditiupkannya ruh,
dengan syarat kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan
dengan bab pemaksaan.
Sehingga kebolehan
ini tidak dijadikan dalil ataupun udzur
oleh para pezina dalam mencari cela, seperti dengan menyatakan bahwa
dirinya diperkosa.
Akan tetapi
jika ia mau menjaga janin yang dikandungnya, maka tidak ada dosa baginya
menurut syar’i begitu juga jika ia menggugurkannya. [11]
Adapun fatwa
yang dikeluarkan oleh www.islamQA.com yang diketuai
oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munjid, “ Bagi wanita Muslimah yang mendapatkan
cobaan dengan musibah seperti ini (korban perkosaan) hendaklah memelihara janin
tersebut. Sebab menurut syara', ia tidak menanggung dosa. Sebagaimana ia tidak
dipaksa untuk menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap
dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak
Muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.
"Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah." [12]
Jika
menggugurkan kandungan dilakukan ketika janin berumur lebih dari 4 bulan, maka
para ulama bersepakat ia tidak boleh menggugurkan kandungannya dan hendaklah mereka
bersabar karena Allah menguji hambanya
Dalam fatwa
no.167025 tanggal 14-11-2012 dalam fatwaislamweb.net dinyatakan bahwa ia akan
mendapatkan pahala jika bersabar, tetapi jika ia menggugurkannya maka ia telah
menyia-nyiakan pahala. Sebaiknya negara terkhusus jajaran pemerintahan dapat
memperhatikan keadaan para korban karena jika mereka diabaikan akan menimulkan
bahaya bagi dirinya dan masyarakat. [13]
III.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah diatas dapat kita simpulkan bahwa aborsi yang dilakukan karena sebab
pemerkosaan boleh dilakukan diawal kehamilan jika memenuhi syarat-syarat
berikut :
1.
Kasus perkosaan tersebut memenuhi
persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.
2.
Pengguguran janin itu dilakukan
secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si
wanita rela dengan janin yang ia kandung.
3.
Penguguran janin dilakukan sebelum
janin ditiupkan ruh.
4.
Penguguran tersebut dilaksanakan
berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus perkosaan terhadap
wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan
memperhatikan keselamatan si ibu janin.
Demikian makalah
ini kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wallahu A’lam
bish Showwab.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Wakaf dan
Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jil.2 cet ke-2,
Kuwait : Dzatus Salasil, 1404 H/1983 M
Qasim, Ibrahim bin
Muhammad. Ahkamul Ijhadh
fie Fiqhi al-Islami, cet ke-1, Madinah:
Al-Hikmah,1423 H/2002 M
Zaidan, Abdul Karim. Al-Mufashshol fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, jilid.3, cet ke-1, Beirut :
Muassasah ar-Risalah, 1413 H/1993 M
Zozo, Faridah. Al-Ijhadh
Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, ttp.: t.p., t.t.
Kamus-kamus :
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hasan Alwi dkk,cet ke-2, Jakarta : Balai
Pustaka, 2002 M
Al-Qamus al-Muhith, Majduddin al-Fairuz Abadi, cet ke-4, Beirut : Darul
Kutub al-Ilmiyyah,1434 H/2013 M
Al-Mu’jam al-Wasith,
Ibrahim Unais dkk, jil.1, ttp.: t.p., t.t.
Website :
http://islamqa.info/ar/13317 diakses tanggal 5/5/2015
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=167025 diakses tanggal 5/5/2015
http://www.bkkbn.go.id/ViewBerita.aspx?BeritaID=1789
diakses tanggal 5/6/2015
FatwafatwaYusufalQordhowidalamhttp://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KorbanPerkosaan.html diakses tanggal 5/5/2015
[3]Majduddin al-Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, cet ke-4,(Beirut :
Darul Kutub al-Ilmiyyah,1434H/2013M),hal.661
[5] Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshol
fie Ahkam al-Mar’ah wa bait al-Muslim, cet ke-1,(Beirut : Muassasah ar-Risalah,
1413H/1993M) jil.3 hal.119
[6] Ibrahim bin Muhammad Qasim, Ahkamul Ijhadh fie Fiqhi al-Islami, cet
ke-1,(Madinah: Al-Hikmah,1423H/2002M) hal.83
[7] Faridah Zozo, Al-Ijhadh Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.10
[8] Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Mausu’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, cet ke-2 (Kuwait : Dzatus Salasil, 1404H/1983M) jil.2
hal.57
[9]FatwafatwaYusufalQordhowidalamhttp://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KorbanPerkosaan.html diakses tanggal 5/5/2015
[10] Dalam sebuah catatan di koran dengan judul “Tidak ada pengguguran janin
tanpa pendapat dari dokter
[11]
Faridah Zozo, Al-Ijhadh
Dirosah Fiqhiyyah Maqhosidiyyah, hal.32-33
[13] http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=167025 diakses tanggal 5/5/2015