ALAT
KONTRASEPSI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh : Syauqiyyah Syahidah
I.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Diantara tujuan
dari disyariatkannya pernikahan adalah untuk menjaga keturunan atau menjaga
populasi kehidupan manusia. Agar manusia silih berganti dari satu generasi ke
generasi. Sehingga dari banyaknya angka kematian banyak juga tercatat angka
kelahiran.
Untuk itu nabi
Muhammad Saw menganjurkan umatnya agar memiliki keturunan yang banyak. Dalam
salah satu hadits disebutkan bahwa beliau sangat bergembira melihat banyaknya
umat Islam di hari kiamat kelak. Bahkan dalam riwayat lain beliau sempat
mendoakan sahabat Anas bin Malik agar dikaruniai anak keturunan yang banyak.
Artinya dengan
populasi yang banyak kaum muslimin bisa memaksimalkan keberadaannya diatas muka
bumi ini dengan menyembah Allah, beramar ma’ruf nahi mungkar dan juga berjihad
dijalanNya.
Akan tetapi
hari ini banyak kita temukan bahwa pandangan umat Islam tentang memperbanyak
keturunan telah berubah, dengan adanya program KB yang diadopsi dari negara
Barat mereka merasa cukup dengan dua anak. Selain itu ada beberapa faktor yang
mengharuskan mereka untuk ber KB seperti adanya bahaya jika terjadi kehamilan
dan melahirkan.
Proses mencegah
kehamilan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara (hari ini dikenal dengan
alat kontrasepsi) , ada yang sederhana dan modern. Efek yang ditimbulkan pun
berbeda-beda, mulai dari yang rendah tingkat madhorotnya sampai yang tinggi.
Dengan
banyaknya alat kontrasepsi tersebut bagaimanakah hukumnya dalam Islam,
mengingat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kemadhorotan bagi
penganutnya.
B. Rumusan masalah
Adapun yang
akan kami bahas pada makalah ini adalah :
1.
Apa
itu Alat kontrasepsi
2.
Apa
saja macam-macam alat kontrasepsi
3.
Bagaimana
hukum menggunakan alat kontrasepsi dalam Islam
II.
PEMBAHASAN
A. Definisi
Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang berarti
mencegah atau melawan dan konsepsi berarti pencampuran antara sel telur
yang matang dan sel sperma yang menyebabkan kehamilan.
Kontrasepsi dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah cara untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan
alat atau obat pencegah kehamilan seperti spiral, kondom, pil anti hamil dan
sebagainya. [1]
Maksud dari
kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai
akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma.
Dalam bahasa
Arab istilah ini dikenal dengan sebutan منع الحمل (mencegah kehamilan) yaitu dari kata منع [2] (mencegah) حملت المرأة أي حبلت [3] (hamil,mengandung)
Sedangkan dalam bahasa Inggris dan istilah kedokteran hal ini dikenal
dengan contraception.
B. Sejarah tentang Kontrasepsi
Papirus Eber dari
1550 SM dan Papirus Kahun dari
1850 SM yang berasal dari Mesir mengandung tulisan paling awal yang
mendeskripsikan tentang pengendalian kelahiran, menggunakan madu, daun akasia
dan serat yang diletakkan di vagina untuk menghalangi sperma. Lukisan Mesir
kuno juga menunjukkan penggunaan kondom. Kitab
Kejadian mereferensikan sanggama terputus, atau koitus interuptus, sebagai
suatu metode pengendalian kelahiran ketika Onan "menumpahkan
benih" (ejakulasi) di tanah sehingga mencegah kehamilan pada istri saudara laki-lakinya yang
meninggal Tamar. Dalam kepercayaan Bangsa Yunani kuno silfium digunakan untuk
pengendalian kelahiran/kontrasepsi, yang karena efektif dan disukai, sering
dimanfaatkan hingga akhirnya punah. Pada abad pertengahan di Eropa, semua usaha
untuk mencegah kehamilan dianggap tidak bermoral oleh Gereja
Katolik. Diperkirakan para perempuan di masa itu menggunakan
berbagai cara untuk mencegah kehamilan seperti senggama terputus dan memasukkan akar tanaman lili dan inggu ke dalam
vagina (dan, selain itu juga membunuh bayi setelah lahir). Casanova
(1725-1798), selama Italian Renaissance
menggambarkan penggunaan penutup kulit domba untuk mencegah kehamilan; namun
demikian, ketersediaan kondom secara umum tidak terjadi hingga abad ke-20.
Pada tahun 1909, Richard Richter mengembangkan
alat kontrasepsi dalam rahim pertama dari isi perut ulat sutra, yang
selanjutnya dikembangkan dan dipasarkan di Jerman oleh Ernst Gräfenberg di
akhir tahun 1920an. Pada tahun 1916 Margaret Sangermembuka
klinik pengendalian kelahiran/kontrasepsi pertama di Amerika Serikat yang
menyebabkan dia ditahan. Diikuti dengan dibukanya klinik lain pada tahun 1921
di Inggris, oleh Marie Stopes. Gregory
Pincus dan John
Rockdengan mendapat bantuan dari Planned
Parenthood Federation of America mengembangkan pil anti hamil pada
tahun 1950an yang kemudian tersedia secara meluas sekitar tahun 1960an. Aborsi medis menjadi
alternatif disamping aborsi melalui tindakan operasi dengan tersedianya analog prostaglandin pada
tahun 1970an dan tersedianya mifepriston pada tahun
1980an. [4]
Istilah
kontrasepsi juga telah lama diketahui oleh nabi Muhammad Saw dan para
sahabatnya, hal ini ditandai dengan banyaknya hadits-hadits yang berbicara
tentang ‘azl (senggama teputus). ‘A zl adalah bagian dari alat kontrasepsi sedangkan
alat-alat baru yang muncul dizaman ini merupakan cabang dari apa yang beliau
sampaikan tentang ‘azl. Yang kemudian dikembangkan oleh para peneliti
dari berbagai negara didunia. [5]
عن جابر رضي الله عنه
قال كنّا نعزل على عهد النّبي صلّى الله عليه و سلّم و القرآن ينزل
Hadits
Jabir Ra ia berkata, “Kami melakukan ‘azl ketika sementara Al-Qur’an masih
diturunkan di zaman rasulullah Saw.” Hr. Bukhari [6]
C. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Secara ilmu kesehatan pemakaian alat kontrasepsi terbagi menjadi dua yaitu secara hormonal dan non hormonal. Secara
hormonal meliputi ; pil , implan dan injeksi. Sedangkan non hormonal meliputi ;
kondom, AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim), MAL (metode Amenore Laktasi),
Tubektomi dan Vasektomi.
Berdasarkan perkembangan zamannya dibagi menjadi dua ; metode kontrasepsi
sederhana dan modern. Metode kontrasepsi sederhana dapat dikerjakan sendiri
oleh peserta tanpa pemeriksaan medis terlebih dahulu. Hasil yang diperoleh pada
umumnya kurang efektif dibandingkan dengan cara-cara yang lain. Diantara
kontrasepsi sederhana ada yang tanpa alat seperti metode kalender (pantang
berkala), laktasi, suhu basal, lendir servik, symtotermal dan coitus
interuptiruan dus (‘azl). Dan memakai alat seperti ; kondom,
diafragma, spermisida dan cap cerviks.[7]
Sedangkan yang modern kemanjurannya
adalah 80 sampai 98% tergantung pada penggunaan yang tepat metode ini seperti pil kb, implan, injeksi,
AKDR, Tubektomi dan Vasektomi [8]
Sedangkan menurut pertimbangan syariat Islam yang lebih memperhatikan cara
pemakaiannya (apakah dapat memperlihatkan aurat kepada orang lain atau tidak)
terbagi menjadi dua. Yang dapat memperlihatkan aurat antara lain ; AKDR,
Tubektomi dan Vasektomi dan yang tidak memperlihatkan aurat antara lain ; pil,
implan, injeksi, kondom, ‘azl, amenore laktasi dan kb kalender.
D. Kontrasepsi Hormonal yang
tidak memperlihatkan Aurat
Dalam kerja
kontrasepsi ini ada dua hormon yang sering digunakan yaitu hormon Progresteron
dan Esterogen. Adapun cara kerjanya ada dua cara kombinasi [9]
dan non kombinasi (Progrestin) [10]
Diantara
kontrasepsi hormonal yang tidak memperlihatkan aurat pasien ke petugas
kesehatan ialah :
1.
Pil
KB
Pil ini berisi hormon esterogen dan progesteron, dosis esterogen
ada yang 00,05, 0,08 dan 0,1 mg per tablet. Sedangkan dosis dan jenis
progresteronnya bervariasi dari masing-masing pabrik pembuatnya. [11]
2.
Suntikan
KB
Adalah obat suntik yang berisi Progrestin, digunakan untuk
kontrasepsi wanita yang disediakan adalah Depo Provera 150 mg, Noristerat 200
mg, dan Depoprogestin 150 mg.
3.
Implant
/ susuk KB
Adalah alat kontrasepsi bawah kulit yang mengandung progrestin yang
dibungkus dalam kapsul silastik silikon polidimetri. [12]
Di Indonesia implant sering dikenal dengan nama KB Susuk atau AKBK (alat
kontrasepsi bawah kulit). Yaitu dengan menempatkan bahan aktif streoid ke dalam
sebuah kapsul silastik yang dapat melepaskan hormon secara perlahan-lahan. [13]
E. Fatwa para Ulama Kontemporer seputar
hukum menggunakan Alat Kontrasepsi
1.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Beliau mengatakan bahwa permasalahan ini banyak ditanyakan kepada
majelis Haiah Kibaril Ulama setelah melalui permbahasan secara khusus lewat
beberapa pertemuan, maka diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau
obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah Swt menganjurkan kepada
hamba Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah Saw bersabda
تزوجّوا
الولود الودود فإنّي مكاثر بكم الأمم
“Nikahilah wanita – wanita yang subur dan
penyayang karena aku bangga dengan banyaknya kalian.” (HR. Abu
Daud) [14]
Karena
umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah
Ta'ala, berjihad di jalanNya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah
Ta'ala, dan Allah Ta'ala akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan
darurat maka tidak mengapa, seperti :
a.
Sang istri tertimpa penyakit didalam rahimnya atau anggota badan
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan
pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
b.
Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut
dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui,
sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan
selayaknya.
Adapun
jika penggunaanya dengan maksud dalam berkarir atau supaya hidup senang atau
hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan
wanita zaman sekarang, maka hal ini tidak boleh. [15]
2. Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu asy Syaikh
Jika menggunakan alat-alat
kontrasepsi tersebut bertujuan untuk mengatur jarak kehamilan dan untuk
sementara waktu karena beberapa sebab
seperti kondisi keluarga, kehamilan yang membahayakan bagi wanita, atau
membahayakan ketika melahirkan, hamil sebelum menyapih anak pertama sebab hal
tersebut bisa membahayakan dirinya dan anaknya, maka kondisi-kondisi seperti
ini diperbolehkan mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan karena adanya
keperluan.
Hal ini disamakan dengan ‘azl yang
dipraktekan oleh para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum atau yang lebih mudah dari
itu. Rasulullah Saw pernah ditanya tentang ‘azl, bahwasanya orang-orang Yahudi
menganggap hal tersebut sama dengan
pembunuhan kecil maka rasulullah berkata : “Telah berdusta orang-orang Yahudi, sesungguhnya
Allah bila menginginkan untuk menciptakannya, maka tidak yang menghalanginya.”
Hadits
Jabir Ra ia berkata, “Kami melakukan ‘azl ketika sementara Al-Qur’an masih
diturunkan di zaman rasulullah Saw.”
Adapun
jika tujuannya untuk memutus kehamilan secara penuh, karena tidak menginginkan
keturunan atau khawatir dan takut akan menambah nafkah jika anaknya banyak
sehingga ia tidak mampu menafkahi mereka, maka hal ini diharamkan dan tidak
diperbolehkan karena ia telah berburuk sangkah kepada Rabb nya dan menyelisihi
petunjuk nabi Muhammad Saw. [16]
3.
Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
Tidak
diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan alat-alat kontrasepsi untuk
mencegah kehamilan selamanya, karena hal itu termasuk membenci pemberian Allah
dan menyerupai perbuatan orang-orang musyrik. Allah Swt berfirman :
“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena
takut miskin, kamilah yang memberi rezki kepada kalian dan juga kepada mereka.”
Adapun jika sebab melakukannya karena penyakit yang diderita oleh
si Ibu tersebut, atau karena lemah fisik badannya atau ia tidak bisa melahirkan
kecuali dengan sesar, dan itu dikhawatirkan bahaya terhadap dirinya maka tidak
mengapa melakukan KB dalam waktu tertentu, atau dikhawatirkan berbahaya menurut
penjelasan dokter (bila ia hamil) dan mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan
tersebut tidak meninggalkan efek samping bagi dirinya maka tidak mengapa ia
mengkonsumsinya. [17]
III.
PENUTUP
& KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah diatas dapat kami simpulkan bahwa alat kontrasepsi sudah ada sejak
zaman dahulu, adapun yang beredar dizaman ini hanyalah cabang dan perkembangan
dari alat-alat kontrasepsi sebelumnya.
Adapun hukum
asal mencegah kehamilan adalah haram, hanya saja para ulama dalam hal ini lebih
melihat dari sebab atau alasan mereka dalam mencegah kehamilannya. Sebagian
ulama membolehkan dan bahkan menganjurkan jika disana terdapat kemadhorotan
atau bahaya jika terjadi kehamilan. Begitu juga dengan pemilihan alat
kontrasepsi modern, hendaknya mereka memilih yang tidak membahayakan diri
mereka. Akan tetapi sebagian para ulama lebih menganjurkan metode ‘azl
dibandingkan metode-metode lainnya yang merupakan hasil produk kaum Kafir
Barat.
Demikian
makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat buat kaum muslimin dan muslimat.
Wallahu A’lam bish Showwab
DAFTAR PUSTAKA
Wazan, al-,
Amir bin Yahya. Fatawa al Jami’ah lil mar’atil muslimah / Fatwa-fatwa tentang wanita, terj.
Zainal Abidin, cet ke-5, Jakarta : Darul Haq, 1428 H/ 2008 M.
Bin Abdul Maqsud, Abu Muhammad bin Asyraf. Fatawa al Mar’ah al
Muslimah, cet ke-1, Riyadh : Maktabah DarThobariyyah, 1415 H /1995 M.
Bin Abdul Aziz, Ibrahim. al Fatawa asy Syar’iyyah fie Masailith
Thibiyyah, Saudi Arabia, 1420 H
Asqolani, al-, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul
Bary Syarh Shahih al Bukhari, Kairo : Darul Hadits, 1424 H/1998 M, jil.9
Syamsul Haq, Muhammad.
Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, Kairo : Darul Hadits, 1422H/2001M,
juz.4
Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Hasan Alwi dkk , edisi ke-3, Jakarta : Balai Pustaka, 2002
Kamus al-Munawwir, Ahmad Warson Munawwir, cet ke-14, Surabaya : Pustaka Progressif, 1997 M.
BKKBN
dan Kemenkes R.I, Pedoman pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di fasilitas
kesehatan, 2012 M.
Heru Sasongko, “Alat Kontrasepsi”
dalam makalah ppt
Mariska, “Alat Kontrasepsi Sederhana” dalam https://mariskapriskilla.wordpress.com/alat-kontrasepsi/
“Metode
Kontrasepsi modern” dalam http://laower.blogspot.co.id/2012/02/metode-kontrasepsi-modern.html
[1] Hasan alwi dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-3, (Jakarta :
Balai Pustaka Departemen Pendidikan Nasional , 2002) hal.592
[2] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir , cet ke-14, (Surabaya:Pustaka
Progressif ,1997) Bab منأ hal. 1361
[3] Ibid, bab حمل hal. 297
[5] Abdul hamid an- Naqib, Hukmu al islam fie Tandhimin nasli wa Tahdidihi, (t.t.p.:
t.p.,t.t.) hal. 7
[6] Ahmad bin Ali bin Hajar al Asqolani, Fathul Bary Syarh Shahih al
Bukhari, bab ‘Azl, (Kairo : Darul Hadits, 1424 H/1998 M, jil.9 hal.349
[7] Mariska,
“Alat Kontrasepsi Sederhana” dalam
https://mariskapriskilla.wordpress.com/alat-kontrasepsi/
[8] “Metode Kontrasepsi Modern” dalam http://laower.blogspot.co.id/2012/02/metode-kontrasepsi-modern.html
[9]
Hormonal Kombinasi yaitu metode
kontrasepsi dengan menggunakan kombinasi hormon esterogen dan progresteron .
bisa dengan pil dan injeksi atau suntikan.
[10] Hormonal
Progresteron yaitu metode
kontrasepsi dengan menggunakan progrestin yaitu bahan tiruan dari progresteron.
Hal ini bisa dengan cara pil, injeksi atau suntikan dan implan.
[11] Heru Sasongko,
makalah ppt Alat Kontrasepsi
[12] Pedoman
pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di fasilitas kesehatan (BKKBN dan
Kemenkes R.I 2012)
[13] Heru Sasongko dalam makalah ppt “Alat Kontrasepsi”
[14]
Muhammad Syamsul Haq, Aunul Ma’bud Syarh
Sunan Abu Daud, (Kairo : Darul Hadits, 1422H/2001M), juz.4 hal.154
[15] Amir bin Yahya al Wazan, Fatawa al Jami’ah
lil mar’atil muslimah / Fatwa-fatwa tentang wanita terj. Zainal
Abidin, jil 2, cet ke-5 ( Jakarta : Darul Haq, 1428/2008) hal.114
[16] Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqsud, Fatawa
al Mar’ah al Muslimah, jil.2,cet ke-1 (Riyadh : Maktabah DarThobariyyah, 1415/1995
) hal. 977
[17] Ibrahim bin
Abdul Aziz, al Fatawa asy Syar’iyyah fie Masailith Thibiyyah, jil.2,
(KSA : Saudi Arabia, 1420) hal 50