Sabtu, 19 Maret 2016

FIQH USROH



ALAT KONTRASEPSI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh : Syauqiyyah Syahidah

       I.            PENDAHULUAN
A.  Latar belakang masalah
Diantara tujuan dari disyariatkannya pernikahan adalah untuk menjaga keturunan atau menjaga populasi kehidupan manusia. Agar manusia silih berganti dari satu generasi ke generasi. Sehingga dari banyaknya angka kematian banyak juga tercatat angka kelahiran.
Untuk itu nabi Muhammad Saw menganjurkan umatnya agar memiliki keturunan yang banyak. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa beliau sangat bergembira melihat banyaknya umat Islam di hari kiamat kelak. Bahkan dalam riwayat lain beliau sempat mendoakan sahabat Anas bin Malik agar dikaruniai anak keturunan yang banyak.
Artinya dengan populasi yang banyak kaum muslimin bisa memaksimalkan keberadaannya diatas muka bumi ini dengan menyembah Allah, beramar ma’ruf nahi mungkar dan juga berjihad dijalanNya.
Akan tetapi hari ini banyak kita temukan bahwa pandangan umat Islam tentang memperbanyak keturunan telah berubah, dengan adanya program KB yang diadopsi dari negara Barat mereka merasa cukup dengan dua anak. Selain itu ada beberapa faktor yang mengharuskan mereka untuk ber KB seperti adanya bahaya jika terjadi kehamilan dan melahirkan.
Proses mencegah kehamilan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara (hari ini dikenal dengan alat kontrasepsi) , ada yang sederhana dan modern. Efek yang ditimbulkan pun berbeda-beda, mulai dari yang rendah tingkat madhorotnya sampai yang tinggi.
Dengan banyaknya alat kontrasepsi tersebut bagaimanakah hukumnya dalam Islam, mengingat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kemadhorotan bagi penganutnya.
B.  Rumusan masalah
Adapun yang akan kami bahas pada makalah ini adalah :
1.      Apa itu Alat kontrasepsi
2.      Apa saja macam-macam alat kontrasepsi
3.      Bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi dalam Islam


    II.            PEMBAHASAN
A.  Definisi  
Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan dan konsepsi berarti pencampuran antara sel telur yang matang dan sel sperma yang menyebabkan kehamilan.
Kontrasepsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan alat atau obat pencegah kehamilan seperti spiral, kondom, pil anti hamil dan sebagainya. [1]
Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma.
Dalam bahasa Arab istilah ini dikenal dengan sebutan منع الحمل  (mencegah kehamilan) yaitu dari kata منع  [2] (mencegah) حملت المرأة أي حبلت [3] (hamil,mengandung)
Sedangkan dalam bahasa Inggris dan istilah kedokteran hal ini dikenal dengan contraception.

B.  Sejarah tentang Kontrasepsi
Papirus Eber dari 1550 SM dan Papirus Kahun dari 1850 SM yang berasal dari Mesir mengandung tulisan paling awal yang mendeskripsikan tentang pengendalian kelahiran, menggunakan madu, daun akasia dan serat yang diletakkan di vagina untuk menghalangi sperma. Lukisan Mesir kuno juga menunjukkan penggunaan kondom. Kitab Kejadian mereferensikan sanggama terputus, atau koitus interuptus, sebagai suatu metode pengendalian kelahiran ketika Onan "menumpahkan benih" (ejakulasi) di tanah sehingga mencegah kehamilan pada istri saudara laki-lakinya yang meninggal Tamar. Dalam kepercayaan Bangsa Yunani kuno silfium digunakan untuk pengendalian kelahiran/kontrasepsi, yang karena efektif dan disukai, sering dimanfaatkan hingga akhirnya punah. Pada abad pertengahan di Eropa, semua usaha untuk mencegah kehamilan dianggap tidak bermoral oleh Gereja Katolik. Diperkirakan para perempuan di masa itu menggunakan berbagai cara untuk mencegah kehamilan seperti senggama terputus dan memasukkan akar tanaman lili dan inggu ke dalam vagina (dan, selain itu juga membunuh bayi setelah lahir). Casanova (1725-1798), selama Italian Renaissance menggambarkan penggunaan penutup kulit domba untuk mencegah kehamilan; namun demikian, ketersediaan kondom secara umum tidak terjadi hingga abad ke-20.
 Pada tahun 1909, Richard Richter mengembangkan alat kontrasepsi dalam rahim pertama dari isi perut ulat sutra, yang selanjutnya dikembangkan dan dipasarkan di Jerman oleh Ernst Gräfenberg di akhir tahun 1920an. Pada tahun 1916 Margaret Sangermembuka klinik pengendalian kelahiran/kontrasepsi pertama di Amerika Serikat yang menyebabkan dia ditahan. Diikuti dengan dibukanya klinik lain pada tahun 1921 di Inggris, oleh Marie Stopes. Gregory Pincus dan John Rockdengan mendapat bantuan dari Planned Parenthood Federation of America mengembangkan pil anti hamil pada tahun 1950an yang kemudian tersedia secara meluas sekitar tahun 1960an. Aborsi medis menjadi alternatif disamping aborsi melalui tindakan operasi dengan tersedianya analog prostaglandin pada tahun 1970an dan tersedianya mifepriston pada tahun 1980an.  [4]
Istilah kontrasepsi juga telah lama diketahui oleh nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya, hal ini ditandai dengan banyaknya hadits-hadits yang berbicara tentang ‘azl (senggama teputus). A zl adalah bagian dari alat kontrasepsi sedangkan alat-alat baru yang muncul dizaman ini merupakan cabang dari apa yang beliau sampaikan tentang ‘azl. Yang kemudian dikembangkan oleh para peneliti dari berbagai negara didunia. [5]
عن جابر رضي الله عنه قال كنّا نعزل على عهد النّبي صلّى الله عليه و سلّم و القرآن ينزل 
Hadits Jabir Ra ia berkata, “Kami melakukan ‘azl ketika sementara Al-Qur’an masih diturunkan di zaman rasulullah Saw.” Hr. Bukhari [6]

C.  Macam-macam Alat Kontrasepsi
Secara ilmu kesehatan pemakaian alat kontrasepsi  terbagi menjadi dua yaitu  secara hormonal dan non hormonal. Secara hormonal meliputi ; pil , implan dan injeksi. Sedangkan non hormonal meliputi ; kondom, AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim), MAL (metode Amenore Laktasi), Tubektomi dan Vasektomi.
Berdasarkan perkembangan zamannya dibagi menjadi dua ; metode kontrasepsi sederhana dan modern. Metode kontrasepsi sederhana dapat dikerjakan sendiri oleh peserta tanpa pemeriksaan medis terlebih dahulu. Hasil yang diperoleh pada umumnya kurang efektif dibandingkan dengan cara-cara yang lain. Diantara kontrasepsi sederhana ada yang tanpa alat seperti metode kalender (pantang berkala), laktasi, suhu basal, lendir servik, symtotermal dan coitus interuptiruan dus (‘azl). Dan memakai alat seperti ; kondom, diafragma, spermisida dan cap cerviks.[7] Sedangkan yang modern kemanjurannya adalah 80 sampai 98% tergantung pada penggunaan yang tepat metode ini seperti pil kb, implan, injeksi, AKDR, Tubektomi dan Vasektomi [8]
Sedangkan menurut pertimbangan syariat Islam yang lebih memperhatikan cara pemakaiannya (apakah dapat memperlihatkan aurat kepada orang lain atau tidak) terbagi menjadi dua. Yang dapat memperlihatkan aurat antara lain ; AKDR, Tubektomi dan Vasektomi dan yang tidak memperlihatkan aurat antara lain ; pil, implan, injeksi, kondom, ‘azl, amenore laktasi dan kb kalender.

D.  Kontrasepsi Hormonal yang tidak memperlihatkan Aurat
Dalam kerja kontrasepsi ini ada dua hormon yang sering digunakan yaitu hormon Progresteron dan Esterogen. Adapun cara kerjanya ada dua cara kombinasi [9] dan non kombinasi (Progrestin) [10]
Diantara kontrasepsi hormonal yang tidak memperlihatkan aurat pasien ke petugas kesehatan ialah :
1.      Pil KB
Pil ini berisi hormon esterogen dan progesteron, dosis esterogen ada yang 00,05, 0,08 dan 0,1 mg per tablet. Sedangkan dosis dan jenis progresteronnya bervariasi dari masing-masing pabrik pembuatnya. [11]

2.      Suntikan KB
Adalah obat suntik yang berisi Progrestin, digunakan untuk kontrasepsi wanita yang disediakan adalah Depo Provera 150 mg, Noristerat 200 mg, dan Depoprogestin 150 mg.
3.      Implant / susuk KB
Adalah alat kontrasepsi bawah kulit yang mengandung progrestin yang dibungkus dalam kapsul silastik silikon polidimetri. [12] Di Indonesia implant sering dikenal dengan nama KB Susuk atau AKBK (alat kontrasepsi bawah kulit). Yaitu dengan menempatkan bahan aktif streoid ke dalam sebuah kapsul silastik yang dapat melepaskan hormon secara perlahan-lahan. [13]

E.  Fatwa para Ulama Kontemporer seputar hukum menggunakan Alat Kontrasepsi
1.      Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Beliau mengatakan bahwa permasalahan ini banyak ditanyakan kepada majelis Haiah Kibaril Ulama setelah melalui permbahasan secara khusus lewat beberapa pertemuan, maka diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah Swt menganjurkan kepada hamba Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah Saw bersabda
تزوجّوا الولود الودود فإنّي مكاثر بكم الأمم
 “Nikahilah wanita – wanita yang subur dan penyayang karena aku bangga dengan banyaknya kalian.” (HR. Abu Daud) [14]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah Ta'ala, berjihad di jalanNya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah Ta'ala, dan Allah Ta'ala akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
a.       Sang istri tertimpa penyakit didalam rahimnya atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
b.      Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaanya dengan maksud dalam berkarir atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal ini tidak boleh. [15]
2.      Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy Syaikh
Jika menggunakan alat-alat kontrasepsi tersebut bertujuan untuk mengatur jarak kehamilan dan untuk sementara waktu  karena beberapa sebab seperti kondisi keluarga, kehamilan yang membahayakan bagi wanita, atau membahayakan ketika melahirkan, hamil sebelum menyapih anak pertama sebab hal tersebut bisa membahayakan dirinya dan anaknya, maka kondisi-kondisi seperti ini diperbolehkan mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan karena adanya keperluan.
Hal ini disamakan dengan ‘azl yang dipraktekan oleh para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum atau yang lebih mudah dari itu. Rasulullah Saw pernah ditanya tentang ‘azl, bahwasanya orang-orang Yahudi menganggap  hal tersebut sama dengan pembunuhan kecil maka rasulullah berkata : “Telah berdusta orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah bila menginginkan untuk menciptakannya, maka tidak yang menghalanginya.”
Hadits Jabir Ra ia berkata, “Kami melakukan ‘azl ketika sementara Al-Qur’an masih diturunkan di zaman rasulullah Saw.”
Adapun jika tujuannya untuk memutus kehamilan secara penuh, karena tidak menginginkan keturunan atau khawatir dan takut akan menambah nafkah jika anaknya banyak sehingga ia tidak mampu menafkahi mereka, maka hal ini diharamkan dan tidak diperbolehkan karena ia telah berburuk sangkah kepada Rabb nya dan menyelisihi petunjuk nabi Muhammad Saw. [16]

3.      Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan alat-alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan selamanya, karena hal itu termasuk membenci pemberian Allah dan menyerupai perbuatan orang-orang musyrik. Allah Swt berfirman :
“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, kamilah yang memberi rezki kepada kalian dan juga kepada mereka.”
Adapun jika sebab melakukannya karena penyakit yang diderita oleh si Ibu tersebut, atau karena lemah fisik badannya atau ia tidak bisa melahirkan kecuali dengan sesar, dan itu dikhawatirkan bahaya terhadap dirinya maka tidak mengapa melakukan KB dalam waktu tertentu, atau dikhawatirkan berbahaya menurut penjelasan dokter (bila ia hamil) dan mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan tersebut tidak meninggalkan efek samping bagi dirinya maka tidak mengapa ia mengkonsumsinya. [17]

 III.            PENUTUP & KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat kami simpulkan bahwa alat kontrasepsi sudah ada sejak zaman dahulu, adapun yang beredar dizaman ini hanyalah cabang dan perkembangan dari alat-alat kontrasepsi sebelumnya.
Adapun hukum asal mencegah kehamilan adalah haram, hanya saja para ulama dalam hal ini lebih melihat dari sebab atau alasan mereka dalam mencegah kehamilannya. Sebagian ulama membolehkan dan bahkan menganjurkan jika disana terdapat kemadhorotan atau bahaya jika terjadi kehamilan. Begitu juga dengan pemilihan alat kontrasepsi modern, hendaknya mereka memilih yang tidak membahayakan diri mereka. Akan tetapi sebagian para ulama lebih menganjurkan metode ‘azl dibandingkan metode-metode lainnya yang merupakan hasil produk kaum Kafir Barat.
Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat buat kaum muslimin dan muslimat. Wallahu A’lam bish Showwab

DAFTAR PUSTAKA

Wazan, al-, Amir bin Yahya. Fatawa al Jami’ah lil mar’atil muslimah / Fatwa-fatwa tentang wanita, terj. Zainal Abidin, cet ke-5, Jakarta : Darul Haq, 1428 H/ 2008 M.
Bin Abdul Maqsud, Abu Muhammad bin Asyraf. Fatawa al Mar’ah al Muslimah, cet ke-1, Riyadh : Maktabah DarThobariyyah, 1415 H /1995 M.
Bin Abdul Aziz, Ibrahim. al Fatawa asy Syar’iyyah fie Masailith Thibiyyah, Saudi Arabia, 1420 H
Asqolani, al-, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul Bary Syarh Shahih al Bukhari, Kairo : Darul Hadits, 1424 H/1998 M, jil.9
Syamsul Haq, Muhammad. Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, Kairo : Darul Hadits, 1422H/2001M, juz.4
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hasan Alwi dkk , edisi ke-3, Jakarta : Balai Pustaka, 2002
Kamus al-Munawwir, Ahmad Warson Munawwir, cet ke-14, Surabaya : Pustaka Progressif, 1997 M.
BKKBN dan Kemenkes R.I, Pedoman pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di fasilitas kesehatan, 2012 M.
Heru Sasongko, “Alat Kontrasepsi” dalam makalah ppt
Mariska, “Alat Kontrasepsi Sederhana” dalam https://mariskapriskilla.wordpress.com/alat-kontrasepsi/






















[1] Hasan alwi dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  edisi ke-3, (Jakarta : Balai Pustaka Departemen Pendidikan Nasional , 2002) hal.592
[2] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir , cet ke-14, (Surabaya:Pustaka Progressif ,1997) Bab  منأ  hal. 1361
[3] Ibid, bab  حمل hal. 297
[5] Abdul hamid an- Naqib,  Hukmu al islam fie Tandhimin nasli wa Tahdidihi, (t.t.p.: t.p.,t.t.) hal. 7
[6]  Ahmad bin Ali bin Hajar al Asqolani, Fathul Bary Syarh Shahih al Bukhari, bab ‘Azl, (Kairo : Darul Hadits, 1424 H/1998 M, jil.9 hal.349
[7] Mariska, “Alat Kontrasepsi Sederhana” dalam   https://mariskapriskilla.wordpress.com/alat-kontrasepsi/
[9] Hormonal Kombinasi yaitu metode kontrasepsi dengan menggunakan kombinasi hormon esterogen dan progresteron . bisa dengan pil dan injeksi atau suntikan.
[10] Hormonal Progresteron yaitu metode kontrasepsi dengan menggunakan progrestin yaitu bahan tiruan dari progresteron. Hal ini bisa dengan cara pil, injeksi atau suntikan dan implan.
[11] Heru Sasongko, makalah ppt Alat Kontrasepsi
[12] Pedoman pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di fasilitas kesehatan (BKKBN dan Kemenkes R.I 2012)
[13] Heru Sasongko  dalam makalah ppt “Alat Kontrasepsi”
[14] Muhammad Syamsul Haq, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, (Kairo : Darul Hadits, 1422H/2001M), juz.4 hal.154
[15]  Amir bin Yahya al Wazan, Fatawa al Jami’ah lil mar’atil muslimah / Fatwa-fatwa tentang wanita terj. Zainal Abidin, jil 2, cet ke-5 ( Jakarta : Darul Haq, 1428/2008)  hal.114
[16]  Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqsud, Fatawa al Mar’ah al Muslimah, jil.2,cet ke-1 (Riyadh : Maktabah DarThobariyyah, 1415/1995 ) hal. 977
[17] Ibrahim bin Abdul Aziz, al Fatawa asy Syar’iyyah fie Masailith Thibiyyah, jil.2, (KSA :  Saudi Arabia, 1420)  hal 50